Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia Aris Adi Laksono mengaku pihaknya telah menelaah Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) No. 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Aris mengungkapkan KPAI menemukan standar pakaian tersebut belum mengakomodasi prinsip hak anak, terlalu umum serta tidak mengakomodasi keberagaman.
Berdasarkan Pasal 2 UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak disebutkan bahwa prinsip dasar hak anak dilarang untuk melakukan diskriminasi, melanggar kepentingan yang terbaik bagi anak, dilarang melarang hak hidup dan seterusnya.
Baca juga : Gubernur Sumbar Desak Pencabutan Larangan Berjilbab Anggota Paskibraka di IKN
“Selain itu, dalam lampiran standar pakaian Paskibraka tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model,” kata Aris, Rabu (14/8).
KPAI berpandangan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intoleransi dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
“Dalam implementasi perlindungan tersebut, salah satunya memberikan kebebasan kepada anak untuk mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan yang diyakini, sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 UU Perlindungan Anak ‘anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua’,” tegas Aris.
Baca juga : Larangan Hijab di Paskibraka: Ancaman Terhadap Kebebasan Beragama?
Lebih lanjut KPAI berpandangan, bahwa anggota Paskibraka berstatus pelajar, maka kegiatan mereka juga dilindungi Permendikbud 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.
Dalam permendikbud tersebut dijelaskan bahwa peserta didik harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi, serta kebijakan yang diskriminatif, baik di dalam maupun di luar, dalam kegiatan atau program satuan pendidikan.
“Atas dasar fakta dan telaah kebijakan tersebut, KPAI merekomendasikan BPIP meninjau ulang SK standar pakaian Paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab, sehingga dapat menjadi pilihan anggota paskibraka. BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, non-Diskriminasi, serta nilai keberagaman, yang merupakan pengamalan nilai pancasila,” pesan Aris.
Dia juga ingin ke depan dapat dipastikan tidak lagi terjadi praktik pemaksaan copot jilbab bagi anggota paskibraka perempuan, yang merupakan upaya menjaga dan mengamalkan nilai ajaran agama yang diyakini
Pengibaran Bendera Merah Putih kali ini diiringi penanaman terumbu karang. Kegiatan akan dilaksanakan dekat Pulau Bando
Pemprov) DKI Jakarta memerintahkan jajaran perangkat daerah dan BUMD untuk memasang umbul-umbul dan dekorasi dalam menyambut HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang semua jenis kegiatan lomba pada hari ulang tahun ke-75 Republik Indonesia sebab bakal menimbulkan kerumunan di tengah pandemi covid-19
Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan pemerintahnya telah membebaskan penggunaan bendera Aborigin untuk warga Australia.
Ratusan pasukan Taliban, mayoritas bersenjata, menghadiri upacara pengibaran bendera yang dipimpin oleh Wakil Perdana Menteri Afghanistan Abdul Salam Hanafi di Bukti Wazir Akbar Khan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut memeriahkannya dengan misi pariwisata dan seni budaya dengan menghadirkan Abang None Jakarta selaku duta pariwisata.
Salah satu faktor kenapa anak-anak ditemukan bermain judol karena situasi rekam jejak pengasuhan yang tidak pernah terdeteksi.
Ada keharusan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform media sosial kalau ada anak yang belum dewasa akan membuat akun media sosial harus ada konfirmasi dari orangtua.
Kedatangan KPAI bertujuan mengawasi agar sekolah menjamin hak anak dalam berpartisipasi dan menyampaikan pendapat mereka.
Kejadian tersebut menyebabkan 13 orang meninggal dunia, dengan sembilan orang di antaranya adalah warga sipil yang bekerja membantu TNI AD membongkar amunisi yang sudah kadaluwarsa.
Melindungi anak anak adalah tugas KPAI, maka KPAI seharusnya mengambil peran untuk anak anak termasuk di Jawa Barat.
Menurut data KPAI, tragedi nahas tersebut mengakibatkam 44 anak meninggal dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved