Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia Aris Adi Laksono mengaku pihaknya telah menelaah Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) No. 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Aris mengungkapkan KPAI menemukan standar pakaian tersebut belum mengakomodasi prinsip hak anak, terlalu umum serta tidak mengakomodasi keberagaman.
Berdasarkan Pasal 2 UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak disebutkan bahwa prinsip dasar hak anak dilarang untuk melakukan diskriminasi, melanggar kepentingan yang terbaik bagi anak, dilarang melarang hak hidup dan seterusnya.
Baca juga : Gubernur Sumbar Desak Pencabutan Larangan Berjilbab Anggota Paskibraka di IKN
“Selain itu, dalam lampiran standar pakaian Paskibraka tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model,” kata Aris, Rabu (14/8).
KPAI berpandangan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intoleransi dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
“Dalam implementasi perlindungan tersebut, salah satunya memberikan kebebasan kepada anak untuk mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan yang diyakini, sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 UU Perlindungan Anak ‘anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua’,” tegas Aris.
Baca juga : Larangan Hijab di Paskibraka: Ancaman Terhadap Kebebasan Beragama?
Lebih lanjut KPAI berpandangan, bahwa anggota Paskibraka berstatus pelajar, maka kegiatan mereka juga dilindungi Permendikbud 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.
Dalam permendikbud tersebut dijelaskan bahwa peserta didik harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi, serta kebijakan yang diskriminatif, baik di dalam maupun di luar, dalam kegiatan atau program satuan pendidikan.
“Atas dasar fakta dan telaah kebijakan tersebut, KPAI merekomendasikan BPIP meninjau ulang SK standar pakaian Paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab, sehingga dapat menjadi pilihan anggota paskibraka. BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, non-Diskriminasi, serta nilai keberagaman, yang merupakan pengamalan nilai pancasila,” pesan Aris.
Dia juga ingin ke depan dapat dipastikan tidak lagi terjadi praktik pemaksaan copot jilbab bagi anggota paskibraka perempuan, yang merupakan upaya menjaga dan mengamalkan nilai ajaran agama yang diyakini
Pengibaran bendera berukuran 17 x 8 meter tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Upacara pengibaran bendera Merah Putih digelar di area transplantasi terumbu karang bawah laut, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu, dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.
Bendera berukuran 18 x 12 meter itu berhasil berkibar megah di puncak tertinggi Bukit Tui sebagai bentuk peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bendera raksasa 800 meter persegi itu bukan sekadar kain, melainkan simbol perjuangan, keberanian, dan cinta Tanah Air yang terus menyala.
Pengibaran bendera di Pulau Tuan dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut memeriahkannya dengan misi pariwisata dan seni budaya dengan menghadirkan Abang None Jakarta selaku duta pariwisata.
Seorang anak berinisial YBS yang baru menginjak 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena untuk perlengkapan sekolah.
KPAI mendorong penerapan tiga pilar utama dalam pemulihan trauma anak di wilayah terdampak bencana. Pilar pertama adalah trauma healing berbasis resiliensi ekologis (eco-healing).
KONTEN bertajuk 'Sewa Pacar 1 Jam' buatan konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang.
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved