Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPAI Sebut Standar Pakaian Paskibraka Belum Akomodsi Hak Dasar Anak dan Keberagaman

Dinda Shabrina
08/8/2024 09:30
KPAI Sebut Standar Pakaian Paskibraka Belum Akomodsi Hak Dasar Anak dan Keberagaman
Pasukan pengibar bendera usai mengibarkan bendera Merah Putih di stadion sepak bola Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (17/8/2022)(ANTARA/OLHA MULALINDA)

KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia Aris Adi Laksono mengaku pihaknya telah menelaah Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) No. 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Aris mengungkapkan KPAI menemukan standar pakaian tersebut belum mengakomodasi prinsip hak anak, terlalu umum serta tidak mengakomodasi keberagaman.

Berdasarkan Pasal 2 UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak disebutkan bahwa prinsip dasar hak anak dilarang untuk melakukan diskriminasi, melanggar kepentingan yang terbaik bagi anak, dilarang melarang hak hidup dan seterusnya.

Baca juga : Gubernur Sumbar Desak Pencabutan Larangan Berjilbab Anggota Paskibraka di IKN

“Selain itu, dalam lampiran standar pakaian Paskibraka tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model,” kata Aris, Rabu (14/8).

KPAI berpandangan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intoleransi dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

“Dalam implementasi perlindungan tersebut, salah satunya memberikan kebebasan kepada anak untuk mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan yang diyakini, sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 UU Perlindungan Anak ‘anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua’,” tegas Aris.

Baca juga : Larangan Hijab di Paskibraka: Ancaman Terhadap Kebebasan Beragama?

Lebih lanjut KPAI berpandangan, bahwa anggota Paskibraka berstatus pelajar, maka kegiatan mereka juga dilindungi Permendikbud 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.

Dalam permendikbud tersebut dijelaskan bahwa peserta didik harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi, serta kebijakan yang diskriminatif, baik di dalam maupun di luar, dalam kegiatan atau program satuan pendidikan.

“Atas dasar fakta dan telaah kebijakan tersebut, KPAI merekomendasikan BPIP meninjau ulang SK standar pakaian Paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab, sehingga dapat menjadi pilihan anggota paskibraka. BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, non-Diskriminasi, serta nilai keberagaman, yang merupakan pengamalan nilai pancasila,” pesan Aris.

Dia juga ingin ke depan dapat dipastikan tidak lagi terjadi praktik pemaksaan copot jilbab bagi anggota paskibraka perempuan, yang merupakan upaya menjaga dan mengamalkan nilai ajaran agama yang diyakini



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya