Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kemenag Petakan Strategi Pengentasan Kemiskinan dengan Optimalisasi Program Zakat

Basuki Eka Purnama
08/8/2024 04:56
Kemenag Petakan Strategi Pengentasan Kemiskinan dengan Optimalisasi Program Zakat
Rapat Koordinasi Kolaborasi Program Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Jakarta, Senin (5/8).(MI/HO)

DIREKTUR Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI,  Kamaruddin Amin, menegaskan zakat memiliki potensi besar untuk menjadi solusi utama dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia. 

"Dengan optimalisasi pengelolaan zakat, kita tidak hanya dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja. Kerja sama dan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini," ujar Kamaruddin.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun per tahun. 

Baca juga : Pemerintah Melalui Kemenag Gencarkan Program Kampung Zakat

Potensi tersebut, menurutnya, masih sangat mungkin ditingkatkan. Saat ini, terdapat 512 Badan Amil Zakat, 49.132 Unit Pengumpul Zakat (UPZ), 145 Lembaga Zakat, dan 10.124 amil.

Meski proses penghimpunannya belum optimal, Waryono tetap optimistis pengelolaan hingga pendistribusian zakat bisa maksimal dengan kolaborasi dan pemetaan strategi program. 

"Salah satu upaya mengoptimalkan pengelolaannya adalah pemetaan strategi melalui sinergitas dan program, baik Kampung Zakat maupun KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat agar penyalurannya tepat sasaran serta berdampak dalam pengentasan kemiskinan," ujar Waryono, dalam Rapat Koordinasi Kolaborasi Program Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Jakarta, Senin (5/8).

Baca juga : Kemenag Pecahkan Rekor Muri untuk Penyerahan Bantuan Terbanyak pada Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan masih terdapat 25,9 juta penduduk miskin di Indonesia, dengan 5% di antaranya masuk kategori miskin ekstrem. 

Waryono menekankan kemiskinan tidak hanya terkait ekonomi, tetapi juga mencakup akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja.

"Jika zakat bisa difokuskan pada urusan ekonomi atau gizi masyarakat, sementara negara fokus terhadap pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja, tentu bukan hal yang mustahil pengentasan kemiskinan bisa dilakukan dengan cepat," paparnya.

Baca juga : Kemenag Buka Bantuan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Lebih lanjut, Waryono menjelaskan salah satu persyaratan dalam KMA Nomor 333 Tahun 2015 adalah adanya batasan penghimpunan dana minimal Rp50 miliar untuk Jumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional, Rp20 miliar untuk LAZ Provinsi, dan Rp3 miliar untuk LAZ Kabupaten/Kota.

"Jika LAZ Nasional ada 48 lembaga dengan minimal pengumpulan Rp50 miliar, maka dari zakat nasional saja sudah Rp2,4 triliun. Kemudian, LAZ Provinsi 40 lembaga dengan minimal pengumpulan Rp20 miliar, berarti total Rp800 miliar, LAZ kabupaten/kota jumlahnya 89 lembaga dengan minimal pengumpulan Rp3 miliar berarti total Rp267 miliar. Jika ditotal sekitar 3,467 triliun setiap tahunnya," jelas Waryono.

Waryono menegaskan, jika jumlah ini konsisten, urusan ekonomi dan perbaikan gizi masyarakat bisa teratasi hanya dengan LAZ. 

Baca juga : Potensi Wakaf Rp180 Triliun, Kualitas Nazir Diperkuat

"Kita belum menghitung potensi dari BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), karenanya kita perlu menyelaraskan kolaborasi hingga target capaian program," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, menyatakan, "Acara ini bertujuan untuk menentukan titik reborn Kampung Zakat dengan skema tiga tahun Treatment Project Management Unit (PMU) Zakat."

Rapat tersebut dihadiri oleh sekitar 200 peserta secara online dan offline yang berasal dari perwakilan Kantor Wilayah Kemenag serta berbagai stakeholder program Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Muhibuddin menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mengevaluasi program yang sudah berjalan dan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Ia berharap bahwa melalui kolaborasi ini, zakat dan wakaf dapat dikelola lebih optimal, sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. 

"Melalui kolaborasi, zakat dan wakaf dapat dikelola lebih optimal, sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat," pungkas Muhibuddin. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik