Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, menegaskan zakat memiliki potensi besar untuk menjadi solusi utama dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia.
"Dengan optimalisasi pengelolaan zakat, kita tidak hanya dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja. Kerja sama dan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini," ujar Kamaruddin.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun per tahun.
Baca juga : Pemerintah Melalui Kemenag Gencarkan Program Kampung Zakat
Potensi tersebut, menurutnya, masih sangat mungkin ditingkatkan. Saat ini, terdapat 512 Badan Amil Zakat, 49.132 Unit Pengumpul Zakat (UPZ), 145 Lembaga Zakat, dan 10.124 amil.
Meski proses penghimpunannya belum optimal, Waryono tetap optimistis pengelolaan hingga pendistribusian zakat bisa maksimal dengan kolaborasi dan pemetaan strategi program.
"Salah satu upaya mengoptimalkan pengelolaannya adalah pemetaan strategi melalui sinergitas dan program, baik Kampung Zakat maupun KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat agar penyalurannya tepat sasaran serta berdampak dalam pengentasan kemiskinan," ujar Waryono, dalam Rapat Koordinasi Kolaborasi Program Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Jakarta, Senin (5/8).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan masih terdapat 25,9 juta penduduk miskin di Indonesia, dengan 5% di antaranya masuk kategori miskin ekstrem.
Waryono menekankan kemiskinan tidak hanya terkait ekonomi, tetapi juga mencakup akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja.
"Jika zakat bisa difokuskan pada urusan ekonomi atau gizi masyarakat, sementara negara fokus terhadap pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja, tentu bukan hal yang mustahil pengentasan kemiskinan bisa dilakukan dengan cepat," paparnya.
Baca juga : Kemenag Buka Bantuan Pengembangan Zakat dan Wakaf
Lebih lanjut, Waryono menjelaskan salah satu persyaratan dalam KMA Nomor 333 Tahun 2015 adalah adanya batasan penghimpunan dana minimal Rp50 miliar untuk Jumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional, Rp20 miliar untuk LAZ Provinsi, dan Rp3 miliar untuk LAZ Kabupaten/Kota.
"Jika LAZ Nasional ada 48 lembaga dengan minimal pengumpulan Rp50 miliar, maka dari zakat nasional saja sudah Rp2,4 triliun. Kemudian, LAZ Provinsi 40 lembaga dengan minimal pengumpulan Rp20 miliar, berarti total Rp800 miliar, LAZ kabupaten/kota jumlahnya 89 lembaga dengan minimal pengumpulan Rp3 miliar berarti total Rp267 miliar. Jika ditotal sekitar 3,467 triliun setiap tahunnya," jelas Waryono.
Waryono menegaskan, jika jumlah ini konsisten, urusan ekonomi dan perbaikan gizi masyarakat bisa teratasi hanya dengan LAZ.
Baca juga : Potensi Wakaf Rp180 Triliun, Kualitas Nazir Diperkuat
"Kita belum menghitung potensi dari BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), karenanya kita perlu menyelaraskan kolaborasi hingga target capaian program," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, menyatakan, "Acara ini bertujuan untuk menentukan titik reborn Kampung Zakat dengan skema tiga tahun Treatment Project Management Unit (PMU) Zakat."
Rapat tersebut dihadiri oleh sekitar 200 peserta secara online dan offline yang berasal dari perwakilan Kantor Wilayah Kemenag serta berbagai stakeholder program Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Muhibuddin menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mengevaluasi program yang sudah berjalan dan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Ia berharap bahwa melalui kolaborasi ini, zakat dan wakaf dapat dikelola lebih optimal, sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011.
"Melalui kolaborasi, zakat dan wakaf dapat dikelola lebih optimal, sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat," pungkas Muhibuddin. (Z-1)
Ajakan tersebut disampaikan Tsamara dalam acara Z-Talk: Zakat Menguatkan Indonesia, Melalui Media Massa dan Silaturahmi Forum Matraman yang diselenggarakan oleh Baznas RI di Jakarta.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama mereka memiliki kelebihan kebutuhan pokok.
Z-Talk merupakan salah satu kegiatan tatap muka antara pimpinan Baznas dengan praktisi/pimpinan media massa.
Zakat adalah instrumen penting dalam Islam yang berfungsi membersihkan harta sekaligus menumbuhkan solidaritas sosial.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mencatat capaian bersejarah dalam pelaksanaan Zakat Istana 2026 bertajuk Zakat Menguatkan Indonesia.
Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, kini menyalurkan Rp158.900.000 dana zakat kepada 227 orang mustahik (orang yang berhak menerima) karyawan kontrak di lingkungan unit kerja kampus.
Andra Soni mengawali pemaparan dengan letak wilayah yang dekat dengan Jakarta sehingga menguntungkan dalam pembangunan Provinsi Banten.
PRESIDEN Prabowo Subianto menekankan pentingnya integrasi program-program strategis pemerintah sebagai langkah percepatan pengentasan kemiskinan.
Sektor perumahan menjadi salah satu instrumen strategis Presiden Prabowo Subianto dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Capaian tersebut menunjukkan tren pemulihan pascapandemi yang berkelanjutan. Meski demikian, tingkat kemiskinan Jakarta saat ini masih belum sepenuhnya kembali ke posisi sebelum pandemi.
Pemberdayaan masyarakat merupakan kunci utama untuk memutus mata rantai kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved