Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DIREKTUR Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membantu menurunkan konsumsi makanan dan minuman garam, gula, serta lemak jenuh (GGL) berlebih pada remaja.
"Kemenkes tentunya melakukan berbagai upayanya dengan adanya pengendalian gula, garam, dan lemak. Serta pengaturan yang ada di PP Kesehatan yang baru," kata Nadia saat dihubungi, Minggu (4/8).
Pada Pasal 195 Ayat (2) disebutkan setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan
Baca juga : Akses Layanan Diagnostik Permudah Deteksi Dini Penyakit
siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
Konsumsi GGL sebabkan remaja alami overweight dan obesitas yang mengundang berbagai penyakit termasuk risiko gagal ginjal yang mengharuskan cuci darah. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat setidaknya 1 dari 5 anak Indonesia berusia 12-18 tahun berpotensi mengalami kerusakan ginjal karena asupan makanan dan minuman kurang sehat.
Sementara itu, upaya lainnya dengan rencana penerapan informasi nutri-grade atau pelabelan minuman sehat dengan tidak sehat di setiap produk. Dengan adanya pelabelan tersebut akan memudahkan masyarakat mengonsumsi makanan dengan kadar gula yang rendah.
Baca juga : Ini Pasal Aturan Pembatasan Rokok dan Iklan Rokok di PP 28/2024
"Rencana pencatuman label nutri grade pada produk makanan masih akan dibahas lebih lanjut dan melibatkan banyak pihak termasuk Badan POM," ujarnya.
Nantinya di setiap produk ada level A, B, C, dan terburuk yakni D. Pelabelan nutri-grade akan didasari oleh kandungan garam, gula, serta lemak jenuh pada produk.
Dalam PP Kesehatan yang baru tersebut juga diatur penaggulangan konsumsi GGL berlebih mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Pasal 200 PP Kesehatan pemerintah pusat wajib membuat strategi nasional, pelarangan iklan, promosi, dan sponsor GGL berlebih.
Menetapkan informasoo kandungan GGL pada produk kemasan dan termasuk n label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji. Selain itu pemerintah daerah dan pusat wajib melakukan edukasi pengendalian GGL, hingga menyediakan sumber daya kesehatan.
Menjaga pola makan adalah hal mutlak bagi penderita diabetes. Pasalnya, makanan tertentu dapat memicu lonjakan gula darah yang berbahaya.
BANYAK orang menikmati minuman berenergi karena dianggap memberikan tambahan energi secara cepat. Ada yang meminumnya untuk olahraga, hingga untuk begadang main bareng (mabar) gim
Masalah kesehatan seperti diabetes anak menjadi semakin umum, dan penting bagi kita sebagai orangtua untuk memahami batas aman konsumsi gula untuk anak-anak kita.
Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Niar Umar menyayangkan masih adanya produk susu anak dan Makanan Pendamping ASI (MPASI) menggunakan gula tambahan.
Hingga saat ini, layanan tes HIV tersedia di 514 kabupaten/kota, layanan IMS di 504 kabupaten.
Dari 356 ribu ODHIV tersebut, sekitar 67 persen atau 239.819 orang sedang dalam pengobatan dan sekitar 55 persen atau 132.575 virusnya tersupresi.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan di periode 2024, ada lebih dari 4.500 kasus IMS pada rentang kelompok muda.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melanjutkan wacana standardisasi kemasan rokok untuk seluruh bungkus rokok yang beredar di pasaran.
PENYAKIT hipertensi, diabetes melitus, hingga masalah gigi menjadi penyakit yang banyak ditemukan dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penyelidikan epidemiolog menyusul temuan 2 kasus covid-19 di provinsi tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved