Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

PP Kesehatan Baru Diharapkan Bisa Turunkan Konsumsi Gula Garam Lemak pada Remaja

M. Iqbal Al Machmudi
04/8/2024 18:50
PP Kesehatan Baru Diharapkan Bisa Turunkan Konsumsi Gula Garam Lemak pada Remaja
Calon konsumen memilih minuman kemasan di sebuah pusat perbelanjaan, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (5/7/2024)(ANTARA/SULTHONY HASANUDDIN)

DIREKTUR Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membantu menurunkan konsumsi makanan dan minuman garam, gula, serta lemak jenuh (GGL) berlebih pada remaja.

"Kemenkes tentunya melakukan berbagai upayanya dengan adanya pengendalian gula, garam, dan lemak. Serta pengaturan yang ada di PP Kesehatan yang baru," kata Nadia saat dihubungi, Minggu (4/8).

Pada Pasal 195 Ayat (2) disebutkan setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan

Baca juga : Akses Layanan Diagnostik Permudah Deteksi Dini Penyakit

siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.

Konsumsi GGL sebabkan remaja alami overweight dan obesitas yang mengundang berbagai penyakit termasuk risiko gagal ginjal yang mengharuskan cuci darah. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat setidaknya 1 dari 5 anak Indonesia berusia 12-18 tahun berpotensi mengalami kerusakan ginjal karena asupan makanan dan minuman kurang sehat.

Sementara itu, upaya lainnya dengan rencana penerapan informasi nutri-grade atau pelabelan minuman sehat dengan tidak sehat di setiap produk. Dengan adanya pelabelan tersebut akan memudahkan masyarakat mengonsumsi makanan dengan kadar gula yang rendah.

Baca juga : Ini Pasal Aturan Pembatasan Rokok dan Iklan Rokok di PP 28/2024

"Rencana pencatuman label nutri grade pada produk makanan masih akan dibahas lebih lanjut dan melibatkan banyak pihak termasuk Badan POM," ujarnya.

Nantinya di setiap produk ada level A, B, C, dan terburuk yakni D. Pelabelan nutri-grade akan didasari oleh kandungan garam, gula, serta lemak jenuh pada produk.

Dalam PP Kesehatan yang baru tersebut juga diatur penaggulangan konsumsi GGL berlebih mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Pasal 200 PP Kesehatan pemerintah pusat wajib membuat strategi nasional, pelarangan iklan, promosi, dan sponsor GGL berlebih.

Menetapkan informasoo kandungan GGL pada produk kemasan dan termasuk n label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji. Selain itu pemerintah daerah dan pusat wajib melakukan edukasi pengendalian GGL, hingga menyediakan sumber daya kesehatan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik