Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
NEGARA harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. Harapannya, mereka kelak dapat berpartisipasi secara optimal dalam proses pembangunan nasional.
"Sebagai generasi penerus bangsa yang akan memegang kendali kehidupan berbangsa dan bernegara di masa depan, perlindungan terhadap anak ialah langkah strategis yang harus diwujudkan demi masa depan bangsa yang lebih baik," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7), dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli. Tema Hari Anak Nasional 2024 ialah Anak Terlindungi, Indonesia Maju.
Diakui Lestari, beragam tantangan dihadapi para orangtua dan anak dalam proses tumbuh kembang mereka di era globalisasi saat ini. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dari 2019 hingga 2023 total kasus kekerasan pada anak terus meningkat.
Baca juga : Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas
Sepanjang 2023, tercatat 10,932 kasus kekerasan yang dialami anak Indonesia. Dari total kasus tersebut kekerasan seksual mendominasi.
Berdasarkan catatan tersebut, Rerie, sapaan akrab Lestari, mendorong semua pihak mengedepankan isu perlindungan anak di setiap daerah demi menekan angka kasus yang terjadi di tanah air. Ancaman kekerasan terhadap anak, jelas Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah, sejatinya merupakan ancaman bagi masa depan bangsa.
Trauma yang terjadi sebagai dampak kekerasan yang berpotensi merusak anak secara fisik dan psikis, tegas Rerie, jelas sangat mengancam kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional di masa datang. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah mampu berkolaborasi dengan baik dalam rangka mewujudkan gerak bersama yang harmonis dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia yang merupakan masa depan bangsa. (Z-2)
Pengawasan orangtua kepada anak saat mengakses gadget dibutuhkan agar anak bisa memahami batasan akses ke jenis-jenis konten yang sesuai untuk usia mereka.
Stimulasi sensorik sendiri melibatkan penggunaan panca indra anak mulai dari penglihatan hingga sentuhan sehingga anak bisa memahami dan berinteraksi dengan lingkungannya.
Ternyata kebiasaan mengakses gadget ini malah membuat pola makan anak menjadi tidak teratur, anak cenderung tidak menyadari rasa lapar.
Anak yang terpapar lagu-lagu dari lingkungannya perlu bimbingan orangtua untuk mengarahkan referensi musik yang lebih sesuai kepada anak dan menikmatinya bersama.
Kesulitan meregulasi emosi dan impulsivitas bisa menjadi salah satu faktor seorang anak dalam kenakalan yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Pemberdayaan orangtua pada anak, menurut Andien, juga diperlukan dalam menghadapi tantangan di tengah kemajuan zaman dari berbagai inovasi.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat setidaknya 76% anak-anak yang tidak bersekolah disebabkan oleh faktor ekonomi.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Upaya perlindungan anak dari dampak negatif dunia maya harus menjadi perhatian semua pihak.
17,85% penyandang disabilitas berusia lebih dari 5 tahun di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan formal.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan butuh kehati-hatian dalam menentukan langkah yang tepat untuk menghadapi tantangan dampak gejolak ekonomi global.
DUKUNGAN penuh peningkatan kualitas sekolah vokasi untuk melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang terampil sangat diperlukan sebagai bagian dari upaya menekan angka pengangguran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved