Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) yang telah disahkan dalam rapat paripurna dinilai masih berpotensi menyebabkan kriminalisasi terhaadap masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
Dikatakan oleh Manajer Kajian Hukum dan Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Satrio Manggala, jika cakupan pengaturan RUU Perubahan UU KSDAHE diperluas dengan tambahan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka model kebijakan penunjukan atau penetapan kawasan konservasi yang sentralistik akan berpotensi menimbulkan konflik yang kian luas.
“Pasalnya, penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat yang telah hidup bergantung dengan alam dalam kurun waktu yang lama secara turun-temurun,” kata Satrio dikutip dari laman resmi Walhi, Jumat (12/7).
Baca juga : Penyusunan RUU KOnservasi Perlu Belajar dari Pengelolaan Hutan Adat Oleh Masyarakat
Terlebih, kata dia, penetapan kawasan konservasi yang sentralistik dalam RUU ini tidak dibarengi dengan ketentuan mengenai resolusi konflik yang memadai. “Sehingga RUU Perubahan UU KSDAHE juga perlu merumuskan norma mengenai resolusi konfik tenurial yang mungkin terjadi dalam kerangka konservasi SDAHE,” imbuh dia.
Lebih lanjut, menurut dia, dalam RUU Perubahan UU KSDAHE, masyarakat hukum adat tidak mendapatkan ruang dalam pengelolaan kawasan konservasi. Hal ini tercermin dari pengaturan masyarakat hukum adat dalam RUU ini dengan rumusan pelibatan masyarakat hukum adat. Artinya, masyarakat hukum adat yang memiliki local wisdom dalam pengelolaan alam tidak menjadi aktor utama.
“Pengabaian rekognisi atas pengelolaan kawasan konservasi dan areal preservasi oleh masyarakat adat atau komunitas lokal tersebut berpotensi menimbulkan konflik tenurial di masa depan, di mana pasa saat UU KSDAHE berlaku tidak terselesaikan dengan baik akibat landasan hukum yang tidak memadai,” ucap Satrio.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan, dengan disahkannya RUU KSDAHE akan semakin mendukung upaya penguatan aturan dan kebijakan pemerintah dalam konservasi dan perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia.
“RUU KSDAHE akan menjadi warisan instrumen hukum nasional untuk menjawab tantangan zaman terkait konservasi dan sumber daya alam. Selain itu RUU ini dapat memberikan perlindungan terhadap kedaulatan negara, hak berdaulat, keamanan warga negara juga akses kesejahteraan dan dengan tetap konsisten melakukan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati serta ekosistemnya,” ujar Siti.(H-2)
Kakapo, burung beo endemik Selandia Baru yang tak bisa terbang, terancam punah akibat siklus kawin langka dan keragaman genetik rendah. Ini penjelasan ilmiahnya.
PRESIDEN Prabowo Subianto memulai rangkaian lawatan luar negeri ke Inggris dan Swis dengan agenda penguatan kerja sama ekonomi, pendidikan, serta komitmen konservasi lingkungan
Pengelolaan kawasan konservasi ini juga mengintegrasikan kearifan lokal dan memperkuat peran masyarakat dalam menjaga sumber daya laut.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan perlunya perubahan cara berpikir dan pendekatan mendasar dalam tata kelola kehutanan Indonesia.
UNTUK pertama kalinya di Indonesia, para peneliti mengonfirmasi temuan neonatal atau bayi hiu paus di alam liar. Bayi hiu paus tersebut berukuran hanya sekitar 135–145 sentimeter.
Target penanaman satu juta pohon bukan sekadar angka, melainkan gerakan besar untuk membangkitkan kepedulian warga terhadap pelestarian Merapi.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved