Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
RANCANGAN Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) yang telah disahkan dalam rapat paripurna dinilai masih berpotensi menyebabkan kriminalisasi terhaadap masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
Dikatakan oleh Manajer Kajian Hukum dan Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Satrio Manggala, jika cakupan pengaturan RUU Perubahan UU KSDAHE diperluas dengan tambahan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka model kebijakan penunjukan atau penetapan kawasan konservasi yang sentralistik akan berpotensi menimbulkan konflik yang kian luas.
“Pasalnya, penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat yang telah hidup bergantung dengan alam dalam kurun waktu yang lama secara turun-temurun,” kata Satrio dikutip dari laman resmi Walhi, Jumat (12/7).
Baca juga : Penyusunan RUU KOnservasi Perlu Belajar dari Pengelolaan Hutan Adat Oleh Masyarakat
Terlebih, kata dia, penetapan kawasan konservasi yang sentralistik dalam RUU ini tidak dibarengi dengan ketentuan mengenai resolusi konflik yang memadai. “Sehingga RUU Perubahan UU KSDAHE juga perlu merumuskan norma mengenai resolusi konfik tenurial yang mungkin terjadi dalam kerangka konservasi SDAHE,” imbuh dia.
Lebih lanjut, menurut dia, dalam RUU Perubahan UU KSDAHE, masyarakat hukum adat tidak mendapatkan ruang dalam pengelolaan kawasan konservasi. Hal ini tercermin dari pengaturan masyarakat hukum adat dalam RUU ini dengan rumusan pelibatan masyarakat hukum adat. Artinya, masyarakat hukum adat yang memiliki local wisdom dalam pengelolaan alam tidak menjadi aktor utama.
“Pengabaian rekognisi atas pengelolaan kawasan konservasi dan areal preservasi oleh masyarakat adat atau komunitas lokal tersebut berpotensi menimbulkan konflik tenurial di masa depan, di mana pasa saat UU KSDAHE berlaku tidak terselesaikan dengan baik akibat landasan hukum yang tidak memadai,” ucap Satrio.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan, dengan disahkannya RUU KSDAHE akan semakin mendukung upaya penguatan aturan dan kebijakan pemerintah dalam konservasi dan perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia.
“RUU KSDAHE akan menjadi warisan instrumen hukum nasional untuk menjawab tantangan zaman terkait konservasi dan sumber daya alam. Selain itu RUU ini dapat memberikan perlindungan terhadap kedaulatan negara, hak berdaulat, keamanan warga negara juga akses kesejahteraan dan dengan tetap konsisten melakukan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati serta ekosistemnya,” ujar Siti.(H-2)
Di tengah meningkatnya tekanan terhadap ekosistem akibat perubahan iklim dan pembangunan, upaya konservasi menjadi semakin penting dan mendesak.
LANGKAH pemerintah dipuji karena berani menutup lahan sawit ilegal yang beroperasi di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
Dalam satu tahun terakhir, lebih dari 7.600 telur penyu berhasil ditemukan dan diselamatkan di Pulau Serangan. Dari jumlah itu, sekitar 4.000 telur berhasil menetas menjadi tukik.
POPULASI kera hidung panjang atau Bekantan (nasalis larvatus) di pusat konservasi Pulau Curiak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bertambah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
Mendaratnya kembali berbagai jenis penyu di Amping Parak disebabkan gencarnya kampanye perlindungan penyu di kawasan tersebut oleh penggerak konservasi.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved