Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

RUU KSDAHE Masih Pinggirkan Peran Masyarkat Adat

Atalya Puspa
12/7/2024 16:27
RUU KSDAHE Masih Pinggirkan Peran Masyarkat Adat
Kawasan hutan adat Mukim Paloh, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.(MI/AMIR MR)

RANCANGAN Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) yang telah disahkan dalam rapat paripurna dinilai masih berpotensi menyebabkan kriminalisasi terhaadap masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.

Dikatakan oleh Manajer Kajian Hukum dan Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Satrio Manggala, jika cakupan pengaturan RUU Perubahan UU KSDAHE diperluas dengan tambahan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka model kebijakan penunjukan atau penetapan kawasan konservasi yang sentralistik akan berpotensi menimbulkan konflik yang kian luas.

“Pasalnya, penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat yang telah hidup bergantung dengan alam dalam kurun waktu yang lama secara turun-temurun,” kata Satrio dikutip dari laman resmi Walhi, Jumat (12/7).

Baca juga : Penyusunan RUU KOnservasi Perlu Belajar dari Pengelolaan Hutan Adat Oleh Masyarakat

Terlebih, kata dia, penetapan kawasan konservasi yang sentralistik dalam RUU ini tidak dibarengi dengan ketentuan mengenai resolusi konflik yang memadai. “Sehingga RUU Perubahan UU KSDAHE juga perlu merumuskan norma mengenai resolusi konfik tenurial yang mungkin terjadi dalam kerangka konservasi SDAHE,” imbuh dia.

Lebih lanjut, menurut dia, dalam RUU Perubahan UU KSDAHE, masyarakat hukum adat tidak mendapatkan ruang dalam pengelolaan kawasan konservasi. Hal ini tercermin dari pengaturan masyarakat hukum adat dalam RUU ini dengan rumusan pelibatan masyarakat hukum adat. Artinya, masyarakat hukum adat yang memiliki local wisdom dalam pengelolaan alam tidak menjadi aktor utama.

“Pengabaian rekognisi atas pengelolaan kawasan konservasi dan areal preservasi oleh masyarakat adat atau komunitas lokal tersebut berpotensi menimbulkan konflik tenurial di masa depan, di mana pasa saat UU KSDAHE berlaku tidak terselesaikan dengan baik akibat landasan hukum yang tidak memadai,” ucap Satrio.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan, dengan disahkannya RUU KSDAHE akan semakin mendukung upaya penguatan aturan dan kebijakan pemerintah dalam konservasi dan perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia.

“RUU KSDAHE akan menjadi warisan instrumen hukum nasional untuk menjawab tantangan zaman terkait konservasi dan sumber daya alam. Selain itu RUU ini dapat memberikan perlindungan terhadap kedaulatan negara, hak berdaulat, keamanan warga negara juga akses kesejahteraan dan dengan tetap konsisten melakukan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati serta ekosistemnya,” ujar Siti.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya