Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK mendatangkan dokter asing ke Indonesia kembali hangat setelah pencopotan Budi Santoso dari jabatan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Budi mengeklaim dicopot dari jabatan dekan lantaran menolak wacana naturalisasi dokter asing.
Penggunaan jasa dokter asing telah diatur dalam dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 248 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 menyebutkan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa penggunaan jasa dokter asing tidak lepas dari kebutuhan dokter spesialis di Indonesia yang masih tinggi.
Baca juga : Kemenkes Nyatakan tidak Terlibat Pemberhentian Dekan Unair yang Tolak Dokter Asing
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan hampir semua spesialis di Indonesia belum mencapai rasio 1/1.000 penduduk.
“Kalau ada (yang mencapai rasio) distribusinya tidak merata. Kalau alat dan sarana bisa dipenuhi segera dengan ketersediaan dana tapi kalau SDM perlu waktu,” katanya kepada Media Indonesia, Jumat (5/7).
Nadia mencontohkan kebutuhan dokter spesialis untuk penyakit jantung bawaan pada anak. “Setiap tahun 12.000 kasus tapi hanya maksimal 6.000 ditangani. Jadi 50% anak dan bayi meninggal karena penyakit jantung bawaan,” jelasnya.
Baca juga : RUU Kesehatan Cari Terobosan untuk Penuhi Kebutuhan Dokter
Ia menyampaikan bahwa penggunaan jasa dokter asing ini bisa dalam berbagai bentuk. Misalnya kerja sama seperti yang dilakukan RSUP Adam Malik, Medan, dengan King Salman Relief dari Arab Saudi yang mendatangkan dokter spesialis dari Arab untuk menggelar operasi jantung kompleks secara gratis.
“Bisa macam-macam (bentuk penggunaan jasa dokter asing) yang penting masyarakat kita mendapatkan layanan dan tertolong. Jangan kita menunggu 10-15 tahun lagi, kasian masyarakat,” kata Nadia.
“Termasuk pembukaan pendidikan berbasis rumah sakit juga upaya percepatan ketersediaan dokter spesialis dan subspesialis,” pungkasnya. (Z-6)
DIREKTUR Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) , Siti Nadia Tarmizi, memaparkan urgensi perbaikan sistem deteksi dini kanker payudara.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan imunisasi campak-rubella (MR) merupakan langkah paling efektif untuk mencegah penularan campak.
Iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan perlu naik setiap dua tahun guna mencegah defisit dan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
RI perkuat imunisasi dan surveilans usai 2 WNA Australia positif campak pasca-perjalanan dari Jakarta & Bandung. Cek detail kasus dan langkah Kemenkes di sini.
Penyakit Tidak Menular (PTM) kini mengintai usia produktif. Kenali gejala, data terbaru 2026, dan panduan deteksi dini untuk menjaga produktivitas masa depan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan dr. Piprim Basarah Yanuarso diberhentikan dari PNS karena pelanggaran disiplin.
Inaktivasi virus yaitu mematikan virus agar tidak menyebabkan penyakit, namun tetap menjaga bagian antigenik yang mampu merangsang kekebalan hewan.
KOINFEKSI TB-HIV masih menjadi tantangan besar bagi sektor kesehatan di Indonesia pada tahun 2026, inovasi dalam strategi pengobatan menjadi sangat krusial.
SNBP merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru yang didasarkan pada penelusuran prestasi akademik menggunakan nilai rapor, serta prestasi akademik dan nonakademik.
PERCEPATAN transformasi digital dibutuhkan untuk memajukan berbagai bidang, termasuk dalam memajukan dan memperkuat jejaring organisasi.
KEBIJAKAN kenaikan harga tiket masuk Museum Nasional Indonesia mendapat kritikan tajam Sejarawan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (UNAIR), Edy Budi Santoso.
Penanganan kasus perundungan seharusnya tidak berhenti pada penyelesaian internal, melainkan perlu dilakukan secara terbuka, profesional, dan berpihak pada korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved