Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
FENOMENA judi daring (online) di Indonesia saat ini dapat diibaratkan seperti penyakit kanker, yang terus tumbuh menggerogoti masyarakat di setiap lini profesi dan kalangan usia. Negeri ini disebut dalam kondisi darurat judi daring.
Jumlah korban judi daring di Indonesia saat ini sudah mencapai lebih dari 2,3 juta penduduk. Mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah. Nilai transaksi pun tidak main-main, selama periode Januari hingga Maret 2024 sudah mencapai Rp600
Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring sekaligus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa pemerintah saat ini terus berupaya memberantas peredaran judi daring di Indonesia. Langkah-langkah yang diambil antara lain melakukan pemblokiran rekening hingga penindakan terhadap sejumlah oknum yang terindikasi mempromosikan atau memainkan judi daring.
Judi daring menjadi fenomena yang kian mengkhawatirkan. Kondisi ini didorong oleh sejumlah fakta bahwa fenomena tersebut menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti terganggunya kesehatan mental, adanya kerugian finansial, hingga memicu terjadinya sejumlah kasus kriminal di masyarakat.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan judi online (judol) yang digencarkan pemerintah pusat.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan jumlah rekening yang terindikasi terkait judi online (judol) terus melonjak.
Dalam pengungkapan judi online, diketahui bahwa para pelaku tidak hanya menggunakan handphone milik pribadinya. Namun bisa juga menggunakan gadget di tempat perjudian.
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved