Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menggelar Kelas Hukum Volume 6 guna meningkatkan pemahaman dan keterampilan para amil BAZNAS dalam mengelola informasi dan dokumentasi yang berlangsung secara daring.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum BAZNAS Nur Chamdani, membuka acara dengan menekankan pentingnya pengelolaan informasi yang baik.
"Kunci utama membangun kepercayaan publik adalah transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan informasi yang tepat akan mendukung kedua hal tersebut," kata Nur Chamdani melalui keterangan yang diterima hari ini.
Baca juga : Dana Zakat: Bukan Keuangan Negara atau Publik
kegiatan ini menjadi momentum penting bagi BAZNAS untuk menegaskan komitmennya menjaga kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Kelas hukum yang bertajuk "Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi" dihadiri oleh Pimpinan dan amil pelaksana BAZNAS seluruh Indonesia yang membahas isu Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan BAZNAS.
"Kita masuk ke dalam era keterbukaan informasi, dan kita perlu ketahui apa saja informasi yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan karena sebenarnya ada beberapa informasi yang dikecualikan yang bersifat rahasia dan tidak bisa disebarkan kepada publik," ujar Chamdani.
Baca juga : Komisi VIII DPR RI Apresiasi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat oleh Baznas Tahun 2023
"Informasi yang termasuk dikecualikan memiliki landasan hukumnya,"tambahnya.
Dikatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para amil BAZNAS di seluruh Indonesia.
Melalui kegiatan ini, Nur Chamdani berharap, BAZNAS dapat semakin memperkuat tata kelola informasinya sehingga terus meningkatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat.
Baca juga : Baznas Hadirkan Mobil Dapur Umum dan Mobil Klinik Layani Penyintas Korban Banjir Bandang Sumbar
Sementara itu, Kepala Bagian Arsip dan PPID BAZNAS RI Taris menyampaikan, sebagai lembaga pengelola zakat dalam skala nasional, sudah menjadi hal wajib bagi para amil BAZNAS mengelola informasi sebelum disebarluaskan ke publik.
"Kita selalu berusaha untuk memadukan UU pengelolaan zakat dengan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujar Taris.
"Selain itu, juga ada beberapa UU yang beririsan dengan kinerja BAZNAS dalam mengelola infomasi publik yang harus kita perhatikan," lanjutnya.
Baca juga : Peduli Sahabat Tuli, Baznas Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur`an Isyarat
Taris menyampaikan, informasi yang wajib dibuka untuk umum berkaitan dengan penggunaan dana zakat, program-program yang dijalankan, serta laporan keuangan yang telah diaudit.
"Keterbukaan dalam informasi ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap BAZNAS," tambahnya.
Taris berharap, melalui kegiatan ini, BAZNAS dapat semakin meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasinya, serta terus berupaya untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.(Z-8)
Ketua Baznas Anambas, Muksin, mengatakan usulan bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di daerah pesisir dan kepulauan.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 51.108 anak yatim di berbagai daerah menerima santunan berupa perlengkapan sekolah.
Sinergi ini bertujuan menyediakan fasilitas penitipan anak di seluruh lingkungan kerja.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) menyelenggarakan kegiatan Lebaran Yatim secara nasional.
Santunan yang diberikan bukan hanya dalam bentuk uang tetapi juga kebutuhan anak-anak untuk bersekolah, mengingat sebentar lagi merupakan tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah.
Pentingnya kolaborasi antara Baznas dan dunia akademik untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved