Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah akan Atur Pelaksanaan Donor ASI

Media Indonesia
12/6/2024 22:15
Pemerintah akan Atur Pelaksanaan Donor ASI
Ilustrasi: sejumlah ibu dan anaknya mengikuti Lomba Menyusui 2023 di Kota Kediri, Jawa Timur(ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

PEMERINTAH hendak mengatur tata cara pelaksanaan donor air susu ibu/ASI dan mencatatkannya ke dalam rekam medis.

“Jadi data misalnya ibu A kasih donor ASI ke anaknya ibu B, nanti langsung dicatat tuh ibunya siapa, nama anaknya siapa. Kita juga lagi mau mempraktikkan ini karena ini belum pernah ada. Kalau yang ada sekarang kan cuma ingatan saja, misal dia ponakan kita pernah sepersusuan. Makanya ini harus masuk ke dalam sistem rekam medis,” kata Ketua Panja Pemerintah untuk RUU KIA Lenny N Rosalin.

Hal ini dikatakan Lenny N Rosalin dalam Media Talk bertajuk ‘UU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan’ di Jakarta.

Baca juga : Ibu Lecehkan Anak, Polisi Pastikan Suami Pelaku tidak Terlibat

Terkait pencatatan donor ASI dalam rekam medis ini, menurut dia, akan menjadi ranah-nya Kementerian Kesehatan.

“Nanti dari Kemenkes,” kata Lenny N Rosalin.

Pencatatan rekam medis donor ASI ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, di Pasal 11 ayat (3) yang menyebut bahwa “Pemberian air susu ibu oleh pendonor air susu ibu dicatat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan”.

Baca juga : Ibu Lecehkan Anak, Pelaku Kirim Foto Syur ke Akun FB Icha Shakila

Ketentuan mengenai pendonor ASI juga tertuang dalam UU KIA Pasal 4 ayat (1) huruf j, Pasal 11 ayat (2), serta Pasal 12 ayat (3) dan (4).

Secara substansi, UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.

UU ini mengamanatkan penyusunan 3 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden. (Ant/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya