Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MODUS penipuan dengan cara pinjaman online atau pinjol kerap kali meresahkan masyarakat beberapa waktu ini.
Tindak kejahatan ini tentunya sudah sering kali terjadi di lingkungan kita.
Bahkan, pelaku juga akan menyasar korbannya secara acak.
Baca juga : Waspada Modus Penipuan Pinjol, Korbannya akan Dihubungi Tengah Malam
Pelaku akan menghubungi langsung korbannya melalui media sosial, seperti Instagram, X hingga Facebook.
Selain itu pelaku juga akan langsung mengirimi pesan melalui WhatsApp atau aplikasi chating lainnya.
Bahkan pesan yang dikirimi pelaku ini langsung kepada nomor pribadi korban.
Baca juga : Waspada Modus Penipuan Salah Transfer, Begini Ciri-cirinya
Selain melalui pesan WhatsApp, pelaku juga biasanya akan mengirimi pesan SMS.
Modus penipuan ini biasanya pelaku akan meminta OTP atau verivikasi nomor kepada korban.
Korban akan diancam terlebih dahulu oleh pelaku.
Baca juga : Hati-hati! Modus Penipuan Lowongan Kerja, Sudah Banyak Makan Korban
Pelaku akan berpura-pura sebagai orang dari pihak pinjol.
Pada modus penipuan ini pelaku beralibi bahwa nomor korban terdaftar di akun pinjaman online.
Bahkan, pelaku juga menyebut kalau korban memiliki utang dan bunga yang cukup besar.
Baca juga : Waspada Modus Penipuan Tukar Uang Receh, Korbannya Sudah Banyak
Dari modus penipuan yang dilancarkan pelaku, korban dimintai untuk membayarnya dan segera melunasinya.
Pelaku pun mengirimi nomor dompet online atau e-wallet ke korban untuk mentransfer pelunasannya ke nomor tersebut.
Pelaku modus penipuan pinjol ini pelakunya pasti tidak akan memberikan nomor rekening bank ke korbannya.
Karena, jika hal tersebut dilakukan maka data diri korban mudah diakses oleh pihak berwajib.
Untuk memudahkan aksi jahatnya, pelaku pasti memberikan nomor dompet online atau e-wallet ke korban.
Bahkan, nomor e-wallet tersebut belum dijadikan premium oleh pelaku.
Hal tersebut dikarenakan jika sudah premium maka nomor dan data pribadi pelaku sudah tersebuar di internet.
Cara Mengatasi modus penipuan
Untuk modus penipuan pinjol di atas baiknya kalian selalu hati-hati dalam menggunakan jejaring internet atau media sosial. (Z-12)
Rasa fear of missing out (FOMO), keinginan mengikuti tren, serta kecenderungan meniru gaya hidup orang lain menjadi pendorong utama masyarakat mengakses pinjaman instan.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Dugaan kuat motif tindakan mengakhiri hidup ini berkaitan dengan tekanan finansial.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Sebelumnya pelaku ini kabur setelah membawa lari motor rekannya sendiri di Kabupaten Sidoarjo.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved