Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MODUS penipuan dengan cara pinjaman online atau pinjol kerap kali meresahkan masyarakat beberapa waktu ini.
Tindak kejahatan ini tentunya sudah sering kali terjadi di lingkungan kita.
Bahkan, pelaku juga akan menyasar korbannya secara acak.
Baca juga : Waspada Modus Penipuan Pinjol, Korbannya akan Dihubungi Tengah Malam
Pelaku akan menghubungi langsung korbannya melalui media sosial, seperti Instagram, X hingga Facebook.
Selain itu pelaku juga akan langsung mengirimi pesan melalui WhatsApp atau aplikasi chating lainnya.
Bahkan pesan yang dikirimi pelaku ini langsung kepada nomor pribadi korban.
Baca juga : Waspada Modus Penipuan Salah Transfer, Begini Ciri-cirinya
Selain melalui pesan WhatsApp, pelaku juga biasanya akan mengirimi pesan SMS.
Modus penipuan ini biasanya pelaku akan meminta OTP atau verivikasi nomor kepada korban.
Korban akan diancam terlebih dahulu oleh pelaku.
Baca juga : Hati-hati! Modus Penipuan Lowongan Kerja, Sudah Banyak Makan Korban
Pelaku akan berpura-pura sebagai orang dari pihak pinjol.
Pada modus penipuan ini pelaku beralibi bahwa nomor korban terdaftar di akun pinjaman online.
Bahkan, pelaku juga menyebut kalau korban memiliki utang dan bunga yang cukup besar.
Baca juga : Waspada Modus Penipuan Tukar Uang Receh, Korbannya Sudah Banyak
Dari modus penipuan yang dilancarkan pelaku, korban dimintai untuk membayarnya dan segera melunasinya.
Pelaku pun mengirimi nomor dompet online atau e-wallet ke korban untuk mentransfer pelunasannya ke nomor tersebut.
Pelaku modus penipuan pinjol ini pelakunya pasti tidak akan memberikan nomor rekening bank ke korbannya.
Karena, jika hal tersebut dilakukan maka data diri korban mudah diakses oleh pihak berwajib.
Untuk memudahkan aksi jahatnya, pelaku pasti memberikan nomor dompet online atau e-wallet ke korban.
Bahkan, nomor e-wallet tersebut belum dijadikan premium oleh pelaku.
Hal tersebut dikarenakan jika sudah premium maka nomor dan data pribadi pelaku sudah tersebuar di internet.
Cara Mengatasi modus penipuan
Untuk modus penipuan pinjol di atas baiknya kalian selalu hati-hati dalam menggunakan jejaring internet atau media sosial. (Z-12)
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Industri pindar masih menghadapi tantangan serius akibat maraknya pindar ilegal, praktik joki, dan komunitas gagal bayar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem pindar.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mengungkapkan pembiayaan pinjaman online (pinjol) mengalami peningkatan signifikan menjelang tahun ajaran baru atau pada Mei 2025.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Mantan anggota Korps Marinir, Satria Arta Kumbara, diketahui bergabung dengan kelompok tentara bayaran Rusia setelah terbelit utang dalam jumlah besar dan kecanduan judi online.
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved