Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
ETIKA digital menjadi pondasi untuk masyarakat dalam bersosialisasi di media sosial. Ketika masyarakat tidak memiliki etika digital maka akan muncul berbagai masalah digital seperti ujaran kebencian hingga flexing.
Diketahui ujaran kebencian sendiri sudah menjadi fenomena global yang menjadi perhatian serius di berbagai negara termasuk Indonesia. Pasalnya fenomena ini dapat menurunkan harmonasi sosial masyarakat bahkan memicu tindak kekerasan.
Minimnya etika digital dalam bersosial di media daring sayangnya terus terjadi di Tanah Air. Sebut saja, baru-baru ini ada seorang wanita yang mengunggah video yang menertawakan seorang wanita paruh baya di bioskop karena wanita tersebut dianggap berbicara sendiri di depan poster sebuah film.
Baca juga : 5 Tips Penting untuk Menjaga Privasi Chat Whatsapp
Tak lama kemudian, wanita tersebut pun langsung jadi sasaran kebencian netizen. Tak hanya berdampak secara psikologis, dampak buruk dari minimnya etika digital lain juga langsung dirasakan wanita tersebut. Pasalnya dirinya langsung dikeluarkan dari tempat ia bekerja karena dianggap tidak memiliki etika yang baik.
Untuk menanggulangi sejumlah masalah sosial yang muncul karena minimnya etika digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi digital lewat webinar Obrol Obrol Literasi Digital (OOTD) bertajuk "Etika Digital Sederhana Tapi Berdampak" pada Jumat Malam, 31 Mei 2024. Webinar ini bertujuan untuk memberi pemahaman dan strategi kepada masyarakat dalam bersosial media.
Bicara soal etika digital, tak mungkin lepas dari yang namanya privasi. Privasi dalam literasi digital dibagi menjadi dua, yaitu privasi keamanan digital dan privasi etika digital. Pemahaman terhadap privasi keamanan digital perlu dipahami agar masyarakat tidak jadi korban dari tindak kejahatan yang ada di dunia maya.
Baca juga : AS Tekan TikTok untuk Putuskan ByteDance atau Dilarang
Tak kalah pentingnya, Ujar Khemal Andrias, CEO Next Generation Indonesia yang menjadi pembicara dalam OOTD tersebut, privasi dalam etika digitasl juga harus dipahami agar masyarakat tidak menjadi pelaku dalam tindak kejahatan di media sosial.
"Privasi itu adalah sebuah hak yang dimiliki oleh semua orang yang melekat pada suatu individu tertentu. Jika kita paham privasi adalah hak, artinya tidak boleh melanggar batasan privasi tersebut," ujar Khemal.
Etika digital bukan hanya berlaku untuk para pengunggah konten, namun juga penting diterapkan oleh para netizen yang kerap mengisi kolom komentar orang lain. Hal itu mengingat bahwa sebuah kritikan harusnya disampaikan dengan beretika. Pasalnya setiap orang memiliki cara yang berbeda dalam menanggapi kritikan orang lain.
"Gak semua orang kuat untuk menghadapi komen-komen di media sosial. Ada yang langsung stres, ada yang langsung tutup akun ada yang akunnya di private. Komen di media sosial kita segampang itu kan," ujar Tio Utomo Chief Konten Paberik Soera Rakyat yang juga menjadi pembicara dalam OOTD "Etika Digital, Sederhana Tapi Berdampak", Jumat (31/5).
Dari webinar ini terangkum bahwa etika digital dalam bermedia sosial penting diterapkan mulai dari hulu ke hilir, baik itu pembuat konten, hingga penikmat konten. Jika etika digital dapat diterapkan di semua lapisan masyarakat, tujuan Indonesia untuk membentuk masyarakat yang terliterasi digital tentu akan cepat terwujud. (Z-6)
Data Digital 2025 Global Overview Report mencatat bahwa masyarakat Indonesia usia 16 tahun ke atas menghabiskan rata-rata 7 jam 22 menit per hari di internet.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Saat seseorang berada dalam puncak emosi, baik itu rasa senang yang meluap, kesedihan mendalam, hingga kemarahan yang memuncak, mereka cenderung menjadi lebih impulsif.
Stres menjadi WNI adalah fenomena yang dapat dialami oleh seseorang karena berbagai faktor, tidak semua orang juga mengalaminya.
Tanpa kematangan psikologis yang cukup, anak-anak berisiko tinggi terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka.
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved