Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
ETIKA digital menjadi pondasi untuk masyarakat dalam bersosialisasi di media sosial. Ketika masyarakat tidak memiliki etika digital maka akan muncul berbagai masalah digital seperti ujaran kebencian hingga flexing.
Diketahui ujaran kebencian sendiri sudah menjadi fenomena global yang menjadi perhatian serius di berbagai negara termasuk Indonesia. Pasalnya fenomena ini dapat menurunkan harmonasi sosial masyarakat bahkan memicu tindak kekerasan.
Minimnya etika digital dalam bersosial di media daring sayangnya terus terjadi di Tanah Air. Sebut saja, baru-baru ini ada seorang wanita yang mengunggah video yang menertawakan seorang wanita paruh baya di bioskop karena wanita tersebut dianggap berbicara sendiri di depan poster sebuah film.
Baca juga : 5 Tips Penting untuk Menjaga Privasi Chat Whatsapp
Tak lama kemudian, wanita tersebut pun langsung jadi sasaran kebencian netizen. Tak hanya berdampak secara psikologis, dampak buruk dari minimnya etika digital lain juga langsung dirasakan wanita tersebut. Pasalnya dirinya langsung dikeluarkan dari tempat ia bekerja karena dianggap tidak memiliki etika yang baik.
Untuk menanggulangi sejumlah masalah sosial yang muncul karena minimnya etika digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi digital lewat webinar Obrol Obrol Literasi Digital (OOTD) bertajuk "Etika Digital Sederhana Tapi Berdampak" pada Jumat Malam, 31 Mei 2024. Webinar ini bertujuan untuk memberi pemahaman dan strategi kepada masyarakat dalam bersosial media.
Bicara soal etika digital, tak mungkin lepas dari yang namanya privasi. Privasi dalam literasi digital dibagi menjadi dua, yaitu privasi keamanan digital dan privasi etika digital. Pemahaman terhadap privasi keamanan digital perlu dipahami agar masyarakat tidak jadi korban dari tindak kejahatan yang ada di dunia maya.
Baca juga : AS Tekan TikTok untuk Putuskan ByteDance atau Dilarang
Tak kalah pentingnya, Ujar Khemal Andrias, CEO Next Generation Indonesia yang menjadi pembicara dalam OOTD tersebut, privasi dalam etika digitasl juga harus dipahami agar masyarakat tidak menjadi pelaku dalam tindak kejahatan di media sosial.
"Privasi itu adalah sebuah hak yang dimiliki oleh semua orang yang melekat pada suatu individu tertentu. Jika kita paham privasi adalah hak, artinya tidak boleh melanggar batasan privasi tersebut," ujar Khemal.
Etika digital bukan hanya berlaku untuk para pengunggah konten, namun juga penting diterapkan oleh para netizen yang kerap mengisi kolom komentar orang lain. Hal itu mengingat bahwa sebuah kritikan harusnya disampaikan dengan beretika. Pasalnya setiap orang memiliki cara yang berbeda dalam menanggapi kritikan orang lain.
"Gak semua orang kuat untuk menghadapi komen-komen di media sosial. Ada yang langsung stres, ada yang langsung tutup akun ada yang akunnya di private. Komen di media sosial kita segampang itu kan," ujar Tio Utomo Chief Konten Paberik Soera Rakyat yang juga menjadi pembicara dalam OOTD "Etika Digital, Sederhana Tapi Berdampak", Jumat (31/5).
Dari webinar ini terangkum bahwa etika digital dalam bermedia sosial penting diterapkan mulai dari hulu ke hilir, baik itu pembuat konten, hingga penikmat konten. Jika etika digital dapat diterapkan di semua lapisan masyarakat, tujuan Indonesia untuk membentuk masyarakat yang terliterasi digital tentu akan cepat terwujud. (Z-6)
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Sikap aktif Seskab Teddy di media sosial merupakan bentuk strategi komunikasi yang bertujuan melindungi otoritas tertinggi negara.
Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez umumkan rencana pelarangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi memberantas 'Wild West' digital.
Menurut tangkapan layar yang dibagikan oleh Paluzzi, Meta akan memperingatkan pengguna bahwa jika mereka keluar dari daftar Teman Dekat.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved