Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satunya tindakan kekerasan seksual pada anak (C) dan (K) di Kota Pariaman Sumatra Barat.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pariaman Sumatera Barat untuk memastikan korban dan keluarga korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan korban.
“Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru olahraga di Kota Pariaman. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” jelas Nahar dilansir dari keterangan pers di Jakarta pada Selasa (28/5).
Baca juga : Menteri PPPA Perkuat Forum Pengada Layanan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Nahar menyebutkan saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Kota Pariaman, pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sementara kedua korban sudah mendapatkan layanan dari pihak UPTD PPA Pariaman.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Kota Pariaman untuk memastikan pendampingan baik kepada korban dan keluarga korban. Saat ini kedua korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan pendampingan selama proses hukum di unit PPA Polres Kota Pariaman. Selain itu pihak DP3A Kota Pariaman melakukan penelusuran untuk mendalami kemungkinan adanya korban lainnya,” imbuhnya.
Nahar menyampaikan berdasarkan informasi dari UPTD PPA Kota Pariaman terduga pelaku telah ditahan di Polres Kota Pariaman dan terancam sanksi pidana sesuai pasal 82 ayat 2 dan 6 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga : Menteri PPPA Menangkan Penghargaan The First Menteri Kabinet Indonesia Maju
Pelacu juga terancam pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan tenaga pendidik (guru). Selain dikenai pidana penjara, terduga pelaku juga dapat diberikan tindakan rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Selain itu, pelaku juga diduga telah melanggar pasal pasal 30 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menerangkan korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Selain itu dalam pasal 66 dijelaskan juga terkait hak korban yaitu korban berhak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Ia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
“Kami meminta kepada orang tua dan pihak sekolah baik kepala sekolah, guru serta jajarannya untuk lebih mengawasi anak-anak di dalam kegiatan belajar mengajar karena anak memiliki kerentanan, sehingga anak kerap kali menjadi objek kekerasan seksual. (Dev/Z-7)
Hasil kajian juga menyebutkan bahwa kekerasan dalam bentuk verbal dan psikis/emosi adalah bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak dengan disabilitas.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melontarkan kecaman keras atas insiden kekerasan yang menimpa dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, di RSUD Sekayu
Pasukan Garda Nasional mulai terlihat berpatroli di Washington DC, sehari setelah perintah Presiden AS Donald Trump.
Hasanuddin mengatakan lingkungan militer memang keras. Namun, sejak 1974 telah dikeluarkan instruksi yang melarang hukuman fisik berupa pemukulan atau penyiksaan.
Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser, akan berupaya menjaga kepercayaan warga di tengah pengerahan aparat federal
Pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan LLDIKTI dalam mengawal kasus kekerasan di kampus.
Pemerintah Louisiana gugat Roblox dengan tuduhan memfasilitasi penyebaran materi pelecehan seksual anak.
Hasil kajian juga menyebutkan bahwa kekerasan dalam bentuk verbal dan psikis/emosi adalah bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak dengan disabilitas.
Peran dominan ibu penting diterapkan terutama bagi anak yang diasuh dalam lingkup keluarga lebih besar melibatkan nenek, kakek, atau pengasuh lainnya.
Program pemeriksaan kesehatan gratis sebaiknya menjangkau anak usia sekolah yang bersekolah maupun tidak bersekolah di wilayah perkotaan sampai daerah terpencil.
Masih maraknya kebiasaan konsumsi kental manis sebagai minuman susu anak dan balita oleh masyarakat diperkuat oleh sejumlah riset dan penelitian yang dilakukan kalangan akademisi.
Penelitian menunjukkan ibu-ibu di Indonesia lebih dari 30%-40% anemia yang berdampak pada lemahnya imunitas tubuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved