Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satunya tindakan kekerasan seksual pada anak (C) dan (K) di Kota Pariaman Sumatra Barat.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pariaman Sumatera Barat untuk memastikan korban dan keluarga korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan korban.
“Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru olahraga di Kota Pariaman. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” jelas Nahar dilansir dari keterangan pers di Jakarta pada Selasa (28/5).
Baca juga : Menteri PPPA Perkuat Forum Pengada Layanan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Nahar menyebutkan saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Kota Pariaman, pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sementara kedua korban sudah mendapatkan layanan dari pihak UPTD PPA Pariaman.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Kota Pariaman untuk memastikan pendampingan baik kepada korban dan keluarga korban. Saat ini kedua korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan pendampingan selama proses hukum di unit PPA Polres Kota Pariaman. Selain itu pihak DP3A Kota Pariaman melakukan penelusuran untuk mendalami kemungkinan adanya korban lainnya,” imbuhnya.
Nahar menyampaikan berdasarkan informasi dari UPTD PPA Kota Pariaman terduga pelaku telah ditahan di Polres Kota Pariaman dan terancam sanksi pidana sesuai pasal 82 ayat 2 dan 6 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga : Menteri PPPA Menangkan Penghargaan The First Menteri Kabinet Indonesia Maju
Pelacu juga terancam pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan tenaga pendidik (guru). Selain dikenai pidana penjara, terduga pelaku juga dapat diberikan tindakan rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Selain itu, pelaku juga diduga telah melanggar pasal pasal 30 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menerangkan korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Selain itu dalam pasal 66 dijelaskan juga terkait hak korban yaitu korban berhak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Ia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
“Kami meminta kepada orang tua dan pihak sekolah baik kepala sekolah, guru serta jajarannya untuk lebih mengawasi anak-anak di dalam kegiatan belajar mengajar karena anak memiliki kerentanan, sehingga anak kerap kali menjadi objek kekerasan seksual. (Dev/Z-7)
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
TAWUR ialah fenomena kekerasan yang belakangan ini banyak berkembang di kalangan kelompok remaja yang berasal dari sekolah dan wilayah yang berbeda.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17% dibandingkan 2023.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Peringatan Hari Anak Nasional merupakan bentuk nyata dari penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis.
Pengawasan orangtua kepada anak saat mengakses gadget dibutuhkan agar anak bisa memahami batasan akses ke jenis-jenis konten yang sesuai untuk usia mereka.
Stimulasi sensorik sendiri melibatkan penggunaan panca indra anak mulai dari penglihatan hingga sentuhan sehingga anak bisa memahami dan berinteraksi dengan lingkungannya.
Ternyata kebiasaan mengakses gadget ini malah membuat pola makan anak menjadi tidak teratur, anak cenderung tidak menyadari rasa lapar.
Anak yang terpapar lagu-lagu dari lingkungannya perlu bimbingan orangtua untuk mengarahkan referensi musik yang lebih sesuai kepada anak dan menikmatinya bersama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved