Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satunya tindakan kekerasan seksual pada anak (C) dan (K) di Kota Pariaman Sumatra Barat.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pariaman Sumatera Barat untuk memastikan korban dan keluarga korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan korban.
“Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru olahraga di Kota Pariaman. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” jelas Nahar dilansir dari keterangan pers di Jakarta pada Selasa (28/5).
Baca juga : Menteri PPPA Perkuat Forum Pengada Layanan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Nahar menyebutkan saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Kota Pariaman, pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sementara kedua korban sudah mendapatkan layanan dari pihak UPTD PPA Pariaman.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Kota Pariaman untuk memastikan pendampingan baik kepada korban dan keluarga korban. Saat ini kedua korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan pendampingan selama proses hukum di unit PPA Polres Kota Pariaman. Selain itu pihak DP3A Kota Pariaman melakukan penelusuran untuk mendalami kemungkinan adanya korban lainnya,” imbuhnya.
Nahar menyampaikan berdasarkan informasi dari UPTD PPA Kota Pariaman terduga pelaku telah ditahan di Polres Kota Pariaman dan terancam sanksi pidana sesuai pasal 82 ayat 2 dan 6 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga : Menteri PPPA Menangkan Penghargaan The First Menteri Kabinet Indonesia Maju
Pelacu juga terancam pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan tenaga pendidik (guru). Selain dikenai pidana penjara, terduga pelaku juga dapat diberikan tindakan rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Selain itu, pelaku juga diduga telah melanggar pasal pasal 30 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menerangkan korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Selain itu dalam pasal 66 dijelaskan juga terkait hak korban yaitu korban berhak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Ia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
“Kami meminta kepada orang tua dan pihak sekolah baik kepala sekolah, guru serta jajarannya untuk lebih mengawasi anak-anak di dalam kegiatan belajar mengajar karena anak memiliki kerentanan, sehingga anak kerap kali menjadi objek kekerasan seksual. (Dev/Z-7)
Saat seseorang berada dalam kondisi tertekan, bagian otak yang disebut amigdala dapat mengambil alih kendali.
Viona merupakan atlet dari Jawa Timur yang berani mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga.
Menpora menyatakan dukungannya terhadap langkah FPTI yang mendampingi serta memfasilitasi lima atletnya.
Perkara yang diduga terjadi di pelatnas itu telah masuk ke ranah hukum setelah sejumlah atlet secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mengapa emosi bisa berujung kekerasan? Psikolog UGM & UI jelaskan peran Amigdala vs Prefrontal Cortex serta cara mencegah perilaku impulsif.
Seorang mahasiswa UIN Suska Riau dibacok sesama rekan menggunakan kapak saat menunggu sidang proposal. Simak kronologi dan dugaan motif asmaranya.
Persepsi ini lahir dari cara pandang lama yang mengabaikan prinsip gizi seimbang. Padahal ukuran kesehatan tidak bisa hanya dilihat dari tampilan fisik semata.
Paparan gawai pada fase krusial pertumbuhan (usia 5 hingga 15 tahun) berisiko memicu gangguan tumbuh kembang yang menetap hingga dewasa.
Skrining pendengaran pada anak sejak dini menjadi kunci vital dalam menjaga kualitas hidup dan fungsi komunikasi buah hati.
Fungsi pendengaran memiliki kaitan erat dengan kemampuan bicara anak.
Orangtua diimbau untuk tidak membawa anak ke tempat yang terlalu padat guna meminimalisir risiko infeksi.
Kunci utama keberhasilan aturan pembatasan gawai bukan hanya pada larangan, melainkan pada keteladanan orangtua sebagai role model.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved