Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama tengah mempersiapkan survei kajian dampak program zakat dan wakaf di Indonesia. Survei tersebut akan mencakup program Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Inkubasi Wakaf Produktif. Survei tersebut akan dilakukan di 34 provinsi di Indonesia.
Ketiga program tersebut merupakan program unggulan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bekerja sama dengan lembaga lain seperti BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan pemerintah daerah.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur menyampaikan survei kajian program pada Direktorat Zakat dan Wakaf tersebut sangat dibutuhkan dalam mempersiapkan bahan evaluasi dan perbaikan program-program di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Baca juga : Kemenag Perkuat Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf di Indonesia
Menurutnya, keberhasilan program zakat dan wakaf harus bisa diukur dan bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
"Survei kajian dampak Program Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Inkubasi Wakaf Produktif ini kita butuhkan. Selain sebagai bahan studi akademik, juga sebagai bahan evaluasi kebijakan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf agar program ini makin dirasakan dampaknya oleh masyarakat," ujar Waryono pada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/5).
Waryono menambahkan Kemenag membutuhkan data-data lengkap dan terbaru terkait perkembangan program zakat dan wakaf. Ia menyebutkan bahwa kebijakan harus didukung data yang berkualitas.
Baca juga : Kemenag RI dan Bappenas gelar Zakat Wakaf Impact Forum 2024
Waryono berharap hasil penelitian ini akurat dan ilmiah, baik dalam pengumpulan data maupun dalam proses analisis hingga kesimpulan. Tidak hanya sekadar tumpukan laporan, tetapi juga ada rekomendasi realistis yang bisa dijalankan.
"Kita libatkan pihak luar ahli di bidangnya agar survei ini benar-benar agar ilmiah dan bisa ditindaklanjuti," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibuddin menyampaikan bahwa survei tersebut adalah kerja sama dengan Puslit Layanan Keagamaan Balitbang Diklat Kementerian Agama, BRIN dan BAZNAS. Sementara, luasnya wilayah studi sangat luas sehingga terdapat cost sharing survei antara lembaga tersebut. Sehingga beban pembiayaan untuk kepentingan ilmiah kaji dampak program zakat dan wakaf bisa ditanggung bersama.
Baca juga : Optimalisasi Zakat untuk Kelola Lahan Wakaf
Muhibuddin menambahkan, dalam program pengumpulan data survei, pihaknya akan melibatkan enumerator pengumpul data lapangan dari kalangan mahasiswa atau enumerator berpengalaman lainnya. Nantinya, mereka akan dikoordinir oleh BRIN dalam proses pengumpulan data.
"Enumeratornya kita rekrut dari mahasiswa Manajemen Zakat dan Wakaf dan Fakultas Ekonomi Bisnis atau enumerator berpengalaman lainnya," ungkapnya.
Informasi terkait perekrutan enumerator Survei Kaji Dampak Program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Inkubasi Wakaf produktif bisa dilihat di Instagram @literasizakat.
Baca juga : Peta Jalan Pengelolaan Wakaf Disusun, Kemenag: Ada Empat Tahapan
Aceh:
Riau:
Sumatra Selatan:
Lampung:
DKI Jakarta:
Jawa Barat:
Jawa Tengah:
DI Yogyakarta:
Jawa Timur:
Kalimantan Selatan:
Sulawesi Selatan:
Sumatra Utara:
Sumatra Barat:
Kepulauan Riau:
Bangka Belitung:
Bengkulu:
Jambi:
Banten:
Bali:
NTB:
NTT:
Kalimantan Barat:
Kalimantan Tengah:
Kalimantan Utara:
Kalimantan Timur:
Sulawesi Tenggara:
Sulawesi Utara:
Sulawesi Tengah:
Sulawesi Barat:
Gorontalo:
Maluku Utara:
Maluku:
Papua:
Papua Barat
Pelaksanaan Tarhib Ramadan di ruang publik seperti Terowongan Kendal bertujuan untuk mendekatkan Baznas dengan masyarakat sekaligus memperluas literasi zakat.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Dana ZIS yang terhimpun akan dikelola secara amanah dan profesional serta diarahkan pada program-program yang berdampak langsung bagi mustahik.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
Penyerahan bantuan ini merupakan wujud kepedulian masyarakat Kota Semarang terhadap para penyintas bencana banjir di Sumatra dan Aceh yang dititipkan melalui Baznas RI.
Zakat dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk bantuan langsung kepada mustahik, tetapi juga untuk kepentingan kemaslahatan umum dan pemulihan pascabencana.
Program ini diluncurkan ditengah momentum kuat potensi wakaf dan perluasan pasar modal syariah di Indonesia.
ISTIQLAL Global Fund (IGF) - Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) bersama PT Majoris Asset Management (Majoris) meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal.
Penguatan ekosistem zakat-wakaf diwujudkan melalui penyerahan surat keputusan (SK) izin dan Keputusan Menteri Agama (KMA) kepada total 12 lembaga.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan kekuatan Indonesia bertumpu pada kerukunan yang terus dipelihara di tengah masyarakat.
Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB) secara resmi mengumumkan penempatan dana pokok wakaf sebesar Rp 440 juta ke instrumen syariah negara Sukuk Tabungan ST015T4, Kamis (27/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved