Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
YAYASAN Trisakti menolak pengubahan status Universitas Trisakti dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum (PTN-BH).
Anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti Amiruddin Aburaera saat jumpa pers di Kantor Yayasan Trisakti, Jakarta Timur, Selasa, mengatakan, perubahan status Universitas Trisakti itu sejatinya merupakan upaya perampasan aset Trisakti secara ilegal.
"Aset yang dimiliki Yayasan Trisakti ditaksir sekitar Rp10 triliun. Ini angka yang sangat besar dan menggiurkan," ujarnya.
Baca juga : Pembentukan Satgas PPKS di PTN Capai 100% dan PTS 50%
Yayasan Trisakti akan terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah perampasan aset berdalih PTN-BH tersebut karena sejak berdiri hingga membangun enam satuan pendidikan tinggi swasta, Trisakti tidak ada sedikitpun memakai uang negara.
"Jadi tidak ada alasan oknum pemerintah merampas Trisakti," tegas Amiruddin.
Dia menilai pengambilalihan Trisakti dengan modus PTN-BH tersebut terkait erat dengan konflik yang tak kunjung selesai di tubuh Trisakti sejak tahun 2002.
Baca juga : Seleksi Mandiri Masuk PTN Wilayah Barat Resmi Diluncurkan
Namun konflik itu harusnya sudah selesai ketika melalui jalur hukum, Yayasan Trisakti dinyatakan menang dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Salah satunya melalui putusan pengadilan perkara No 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.Bar, jo. No. 248/PDT/2009/PT.DKI, jo. No. 821 K/PDT/2010, diperkuat dengan putusan No. 575 PK/PDT/2011 serta telah dieksekusi pada 31 Juli 2023.
Bendahara Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti, Tjahyadi Lukiman menduga ada persengkongkolan oknum pemerintah merampas aset Trisakti dengan modus PTN-BH.
Baca juga : Institut Pariwisata Trisakti Gelar Sosialisasi Pendampingan Penyusunan Proposal PPK Ormawa 2024
Dia menduga persengkongkolan itu dimulai saat pemerintah menempatkan Direktur Kelembagaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai Ketua Pembina Trisakti. Hal itu merupakan langkah mengambil paksa Trisakti karena susunan pembina harusnya diputuskan melalui rapat pembina.
"Tidak ada aturan hukum yang mengizinkan pengambilalihan kepemilikan badan hukum privat oleh pemerintah tanpa melalui proses perdata," kata Tjahjadi.
Dia menyebutkan pemerintah juga seolah tak ingin patuh terhadap putusan pengadilan yang menyatakan Trisakti adalah Perguruan Tinggi Swasta. Termasuk, lima satuan pendidikan lainnya selain Universitas Trisakti.
Baca juga : Penyerahan Kontrak Penelitian & PKM dan Anugerah Karya Inovasi & Pengabdian UT Tahun 2024
"Sedang ada upaya mengubah status PTS ini menjadi PTN-BH. Dalam kasus yang sudah berjalan ini tentu jadi pertanyaan besar. Yayasan mana yang mengajukan? Yayasan yang sah atau yayasan yang diambilalih oleh pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan pemerintah mengembalikan tata kelola Universitas Trisakti sesuai dengan anggaran dasar dan statuta asli.
"Untuk melindungi mahasiswa dan aset negara, maka pemerintah mengembalikan tata kelola Trisakti sesuai anggaran dasar dan statuta asli yang secara legal masih berlaku," ujar Nizam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Kemendikbudristek memutuskan keberadaan Yayasan Trisakti berdasarkan Keputusan Mendikbudristek (Kepmen) No.330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembinaan Yayasan Trisakti dinilai sudah tepat dan membawa kemajuan bagi kampus tersebut. Keputusan tersebut ditandatangani pada Agustus 2022.
Kemendikbudristek telah mengangkat 13 anggota dewan pembina Yayasan Trisakti yang baru. Dari 13 orang tersebut, sembilan di antaranya dari unsur pemerintahan. (Z-8)
Selain memberikan akses pendidikan tinggi, Perguruan Tinggi memiliki peranan untuk membawa angin perubahan di dalam masyarakat yang tentunya melalui karya
Universitas Widyatama (UTama) memberikan kesempatan kepada hampir 1.000 siswa SMA dan SMK dari sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) ikuti program Trial Class “Satu Hari Menjadi Mahasiswa”.
Kawasan Metropolitan Rebana adalah wilayah tujuh kota/kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Subang, Indramayu, Majalengka, Sumedang, Cirebon, Kuningan, dan Kota Cirebon.
UPI meraih peringkat 5 tertinggi dari 21 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia dalam kategori Liga PTN Badan Hukum.
Banyak kampus terbaik berdiri di Jawa Barat. Kami berharap mereka memberi kontribusi dalam pembangunan di daerah tempatnya berada
INDONESIA memiliki potensi produk invensi dan inovasi yang sangat besar. Namun sayangnya, banyak diantaranya hanya berujung pada purwa rupa dan jurnal ilmiah.
HARI pertama UTBK-SNBT 2023 yang berlangsung di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Senin (8/5), diikuti oleh 3.122 peserta.
Demi masuk PTN impian, pejuang UTBK-SNBT 2023 rela menjalani proses karantina bimbingan belajar dan merogoh kocek dalam mulai dari Rp17 juta sampai Rp53 juta.
DPR menerima laporan bahwa penentuan nominal bayar UKT tidak selaras dengan latar belakang ekonomi keluarga calon mahasiswa.
MAJELIS Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH) meminta fenomena penganugerahan guru besar atau profesor kehormatan dihentikan.
SELEKSI Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) bakal mengumumkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SNBT 2023 pada Selasa, 20 Juni 2023, besok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved