Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemendikbudristek Minta PTN Tidak Naikkan UKT

Ihfa Firdausya
12/5/2024 09:45
Kemendikbudristek Minta PTN Tidak Naikkan UKT
Ilustrasi - Kemendikbudristek meminta besaran UKT tidak dinaikan. Walaupun ada kenaikan harus bijak sana dan hati-hati.(MI/Amir)

DIRJEN Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris menyebut penentuan besaran uang kuliah tunggal (UKT) harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua, atau pihak lain yang membiayai. Hal itu menanggapi kenaikan UKT sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

“Azas berkeadilan menjadi kunci, yaitu dengan mememukan titik ekuilibrium antara willingness to pay (kemauan untuk membayar) dan ability to pay (kemampuan untuk membayar). Untuk itu penetapan UKT mahasiswa harus bijaksana dan hati-hati,” kata Haris ketika dihubungi, Sabtu (11/5).

Selain itu, katanya, perguruan tinggi juga harus inklusif dan dapat diakses oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang. Mulai dari yang kurang mampu secara ekonomi sampai yang lebih dari berkecukupan.

Baca juga : Kemendikbudristek Harus Awasi Implementasi Regulasi Satuan Biaya Operasional Pendidikan di PTN

“Jangan menaikkan UKT, tetapi buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi tersebut supaya membawa rasa keadilan,” ujar Haris.

Ia menjelaskan, merujuk kepada Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN dan PTNBH.

Dalam proses penetapan UKT tersebut, PTN-BH harus melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek. Sementara perguruan tinggi selain PTN-BH harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek.

Baca juga : Biaya UKT Mahal Jadi Penyebab Utama APK Perguruan Tinggi Rendah

Haris menambahkan, penentuan UKT oleh masing-masing PTN dilakukan dengan merujuk pada standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) per mahasiswa per tahun yang telah ditetapkan Kemendikbudristek. SSBOPT ditetapkan dengan mempertimbangkan jenis program studi, indeks kemahalan wilayah, dan capaian standar nasional pendidikan tinggi (SNPT).

SSBOPT digunakan sebagai dasar kementerian untuk menetapkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) untuk setiap program studi pada program diploma dan sarjana. BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN. 

“BKT inilah yang menjadi acuan PTN dalam menentukan besaran kelompok tarif UKT,” katanya.

Baca juga : Liberalisasi Pendidikan Tinggi Sulit Dihindari

Menurut Haris, Kemendikbudristek telah memberikan rambu-rambu seperti kewajiban untuk menyediakan Kelompok tarif UKT 1 sebesar Rp500.000/semester dan tarif UKT 2 sebesar Rp1.000.000/semester. 

“Untuk selanjutnya, pemimpin PTN dan PTNBH dapat menetapkan tarif UKT lainnya dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetap pada setiap program studi tersebut. Jadi BKT menjadi batas atas UKT,” jelasnya.

“Tidak ada kenaikan UKT, melainkan penambahan kelompok tarif dan rekonfigurasi kelas UKT. Itu pun sudah dibatasi paling maksimal sesuai dengan besaran BKT. Tentu ini untuk menerapkan azas berkeadilan dengan mengakomodasi masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang sangat baik dengan kemampuan membayar (ability to pay) yang lebih tinggi, supaya lebih proporsional,” paparnya.

Baca juga : Tolak Pinjol Jadi Opsi Bayar UKT, Komisi X DPR Usul Perbaharui Struktur Anggaran Pendidikan

Haris mengingatkan bahwa penetapan UKT adalah wewenang pemimpin perguruan tinggi. Karena itu UKT hanya berlaku di universitas masing-masing. Ketentuan yang berlaku secara nasional, katanya, justru adalah kewajiban dalam menyediakan kelompok tarif UKT 1 (Rp500.000) dan UKT 2 (Rp1.000.000). “Selebihnya merupakan kebijakan masing-masing PTN dan PTNBH,” katanya.

Kemendikbudristek, lanjutnya, setiap tahun menyalurkan Bantuan Pendanaan PTN-BH (BPPTNBH) kepada PTN-BH dan memberikan Bantuan Operasional Pendidikan Tinggi Negeri (BOPTN) kepada kampus selain PTNBH. Selain itu memberikan insentif pendanaan berbasis capaian Indikator Kinerja Utama Kemendikbudristek, pemberian bantuan penugasan khusus, serta skema hibah-hibah Tridharma lainnya, antara lain untuk menurunkan beban operasional PTN dan PTNBH.

“Kemendikbudristek senantiasa memperhatikan dan mendengar dengan seksama seluruh keluhan dan masukan masyarakat. Kami akan secara serius mengawasi penetapan UKT di seluruh perguruan tinggi agar sejalan dengan peraturan dan mengedepankan azas berkeadilan. Kami yakin bahwa semua PTN dan PTNBH akan memberikan ruang kesempatan dan bantuan bagi mahasiswa yang mempunyai kendala finansial,” pungkasnya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya