Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PASCAPEMBERLAKUAN Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler, publik dibingungkan mengenai apakah ekskul Pramuka masih diwajibkan untuk disediakan oleh sekolah atau tidak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbud-Ristek, Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
“Ini harus cermat untuk membaca regulasinya karena Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ungkapnya dalam Media Gathering di Jakarta, Senin (1/4).
Baca juga : Tak Wajib, Pramuka Tetap Harus Disediakan Sekolah sebagai Opsi Ekskul Siswa
Sejak awal, Kemendikbud-Ristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.
Baca juga : Ekskul Pramuka Disebut Memang Seharusnya Tak Wajib, Sesuai UU Gerakan Pramuka
Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.
Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.
Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.
Kemendikbud-Ristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” pungkas Anindito.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang telah dinyatakan lolos dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk melakukan lapor diri.
Pemprov DKI bakal mengecek terlebih dahulu kebenaran dugaan pungli yang dilakukan sekolah sebelum memberikan teguran
Kegiatan outing class ini diharapkan bisa menjadi bagian pengembangan diri peserta didik yang merupakan bagian dari Kurikulum Merdeka.
Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan, permasalahan PPDB
Menko PMK Muhadjir Effendi menegaskan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap dibutuhkan untuk mencegah adanya kastanisasi sekolah.
“Tujuannya memang bagus ya, untuk pemerataan kualitas pendidikan, tidak ada kastanisasi pendidikan. Tetapi realitasnya setiap tahun selalu ada polemik. Apalagi tahun ini.
sandi morse, bentuk komunikasi klasik yang masih digunakan hingga kini, umumnya digunakan untuk menyampaikan pesan rahasia
Perkemahan ini diisi dengan sejumlah kegiatan untuk menambah keakraban antar peserta dan juga menmabah wawasan terutama tentang lingkungan hidup dan satwa-satwa liar yang dilindungi
Jambore bukan hanya soal kompetisi, tetapi juga latihan karakter.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau melaksanakan sosialisasi dan pendidikan kepada para pemilih muda peserta Raimuna Daerah Gerakan Pramuka se-Provinsi Riau.
Laporan terkait Adhyaksa Dault diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM.
KEBERADAAN Saka Antinarkoba diharapkan mampu menekan merajalelanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved