Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Badan POM No. 25 tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam secara hybrid dan luring Hotel Avenzel Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/2). Kegiatan ini juga dilaksanakan secara daring dengan menggunakan media zoom dan diikuti ribuan peserta dari seluruh pelaku usaha (UMKM) di Indonesia.
Peserta sosialisasi adalah asosiasi pelaku usaha di bidang obat bahan alam (GP Jamu, GAPOTA, GPFI), organisasi profesi (IDI, IAI, PAFI, PDHMI), Kementerian/Lembaga (Kemenkes, Kemenperin, Kemendag), Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia, UPT Badan POM di seluruh Indonesia, serta para pelaku usaha di bidang obat bahan alam.
Baca juga : BigBox Permudah BPOM Awasi Obat dan Makanan melalui Media Sosial
Baca juga : Badan POM Sita Jamu Ilegal Senilai Rp1,4 Miliar
Dikatakan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Bapak Muhammad Kashuri, sosialisasi ini bertujuan untuk dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan stakeholder terkait terhadap PerBPOM No. 25 tahun 2023 agar peraturan tersebut dapat diimplementasikan secara optimal, dan acara ini juga menjadi sarana komunikasi dalam rangka perlindungan masyarakat Indonesia dari beredarnya produk obat bahan alam yang tidak memenuhi ketentuan.
PerBPOM No. 25 tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam merupakan regulasi yang berisi tentang kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka registrasi obat bahan alam di Badan POM, termasuk tahapan-tahapan yang harus dilakukan.
Mengingat bahwa proses registrasi ini merupakan langkah yang penting dalam mengevaluasi keamanan, khasiat, mutu dan penandaan terhadap produk obat bahan alam sebelum diedarkan, maka regulasi ini sangat strategis karena menjadi panduan pelaku usaha dalam melakukan registrasi dan secara tidak langsung sangat penting dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari produk obat bahan alam yang tidak memenuhi syarat. “Kita mengharapkan dengan terbitnya PerBPOM 25 tahun 2023 dapat memberikan dampak yang positif untuk Badan POM, pelaku usaha di bidang obat bahan alam, serta masyarakat luas, yaitu untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar dan berdaya saing,” kata Muhammad Kashuri, Kamis (15/2).
Baca juga : 77,6% Masyarakat Sadar akan Bahaya Obat dan Makanan Ilegal
Sri Leni perwakilan dari Gabungan Pengusaha Jamu (GP Jamu) mengapresiasi terbitnya peraturan baru tersebut dan juga sosialisasi yang dilakukan oleh Badan POM. “Kita apresiasi kegiatan ini. UMKM seperti kami jadi mendapat kepastian aturan sebenarnya terkait regulasi yang blaku saat ini. Sebab UMKM dari kami pelaku usaha jamu sempat bertanya-tanya soal kepastian aturan baru ini,” kata Sri Leni.
Kegiatan sosialisasi diisi dengan paparan dan penjelasan dari Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik tentang isi dari PerBPOM 25 tahun 2023, dan diskusi serta tanya jawab terkait regulasi tersebut. (B-4)
Baca juga : BPOM Pasok Jamu dan Kosmetik Tematik ke Kawasan Wisata
BPOM mencatat, suplemen ilegal dapat berasal dari pabrik-pabrik tersembunyi yang beroperasi di tengah permukiman padat dengan kondisi yang jauh dari standar Cara Pembuatan yang Baik (CPB).
TPID bersama Satgas Pangan bertugas menjamin kecukupan pasokan dan kelancaran distribusi bahan pokok penting, sambil aktif mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kemitraan dan keberhasilan Kosmesia dalam mendampingi UMKM kosmetik melalui Proaktif yang digagas BPOM.
Kolaborasi ini menegaskan komitmen bersama dalam membangun ekosistem distribusi produk yang aman, transparan, dan terpercaya.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 di Aula Bhinneka Tunggal Ika (BTI) BPOM, Jakarta, Selasa (28/10
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Taruna Ikrar menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kemandirian farmasi nasional melalui pengembangan obat bahan alam.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menegaskan kolaborasi multisektor merupakan fondasi utama bagi penguatan ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Indonesia.
Pemprov DKI disarankan agar menyiapkan alternatif hunian bagi warga yang akan direlokasi, misalnya melalui penyediaan rumah susun (rusun) atau bantuan pembelian lahan baru.
Melalui kegiatan ini KAI mengajak seluruh pengguna kereta api di Sumatera Utara untuk lebih peduli dalam mencegah tindak pelecehan seksual.
Acara yang seharusnya terbuka untuk masyarakat umum justru hanya dihadiri sekitar 100 kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Perubahan badan hukum dari perumda ke perseroda untuk perusahaan air minum daerah sudah banyak contohnya, seperti di Bandung, Semarang, dan Depok.
Berdasarkan data BPS 2025, NTB merupakan provinsi dengan proporsi perempuan berstatus kawin atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun tertinggi, yaitu sebesar 14,96%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved