Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Badan POM Sosialisasi Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam

Mediaindonesia.com
15/2/2024 19:49
Badan POM Sosialisasi Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam
BPOM sosialisasi Peraturan Badan POM No. 25 tahun 2023.(Ist)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Badan POM No. 25 tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam secara hybrid dan luring  Hotel Avenzel Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/2). Kegiatan ini juga dilaksanakan secara daring dengan menggunakan media zoom dan diikuti ribuan peserta dari seluruh pelaku usaha (UMKM) di Indonesia.

Peserta sosialisasi adalah asosiasi pelaku usaha di bidang obat bahan alam (GP Jamu, GAPOTA, GPFI), organisasi profesi (IDI, IAI, PAFI, PDHMI), Kementerian/Lembaga (Kemenkes, Kemenperin, Kemendag), Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia, UPT Badan POM di seluruh Indonesia, serta para pelaku usaha di bidang obat bahan alam.

Baca juga : BigBox Permudah BPOM Awasi Obat dan Makanan melalui Media Sosial

Baca juga : Badan POM Sita Jamu Ilegal Senilai Rp1,4 Miliar

Dikatakan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Bapak Muhammad Kashuri, sosialisasi ini bertujuan untuk dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan stakeholder terkait terhadap PerBPOM No. 25 tahun 2023 agar peraturan tersebut dapat diimplementasikan secara optimal, dan acara ini juga menjadi sarana komunikasi dalam rangka perlindungan masyarakat Indonesia dari beredarnya produk obat bahan alam yang tidak memenuhi ketentuan.

PerBPOM No. 25 tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam merupakan regulasi yang berisi tentang kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka registrasi obat bahan alam di Badan POM, termasuk tahapan-tahapan yang harus dilakukan.

Mengingat bahwa proses registrasi ini merupakan langkah yang penting dalam mengevaluasi keamanan, khasiat, mutu dan penandaan terhadap produk obat bahan alam sebelum diedarkan, maka regulasi ini sangat strategis karena menjadi panduan pelaku usaha dalam melakukan registrasi dan secara tidak langsung sangat penting dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari produk obat bahan alam yang tidak memenuhi syarat. “Kita mengharapkan dengan terbitnya PerBPOM 25 tahun 2023 dapat memberikan dampak yang positif untuk Badan POM, pelaku usaha di bidang obat bahan alam, serta masyarakat luas, yaitu untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar dan berdaya saing,” kata Muhammad Kashuri, Kamis (15/2).

Baca juga : 77,6% Masyarakat Sadar akan Bahaya Obat dan Makanan Ilegal

Sri Leni perwakilan dari Gabungan Pengusaha Jamu (GP Jamu) mengapresiasi terbitnya peraturan baru tersebut dan juga sosialisasi yang dilakukan oleh Badan POM. “Kita apresiasi kegiatan ini. UMKM seperti kami jadi mendapat kepastian aturan sebenarnya terkait regulasi yang blaku saat ini. Sebab UMKM dari kami pelaku usaha jamu sempat bertanya-tanya soal kepastian aturan baru ini,” kata Sri Leni.

Kegiatan sosialisasi diisi dengan paparan dan penjelasan dari Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik tentang isi dari PerBPOM 25 tahun 2023, dan diskusi serta tanya jawab terkait regulasi tersebut. (B-4)

 

Baca juga : BPOM Pasok Jamu dan Kosmetik Tematik ke Kawasan Wisata



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya