Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
UNIVERSITAS Pancasila (UP) mengukuhkan Prof Dr Reda Manthovani sebagai guru besar bidang hukum pidana fakultas hukum. Prof Dr Reda Manthovani kini menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.
Dalam pengukuhan di Kampus UP, Jakarta, hari ini, Prof Reda Manthovani menyampaikan orasi ilmiah berjudul Relasi Literasi Digital dengan Pencegahan Tindak Pidana Hoax dan Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Tahun Politik 2024.
Baca juga: Guru Besar UKI : Prinsip Business Judgment Rule Lindungi Direksi BUMN dari Jeratan Hukum
Dia menjelaskan faktor-faktor yang melatarbelakangi kejahatan hoaks dan ujaran kebencian pada tahun politik 2024 antara lain faktor internal akibat rendahnya literasi digital dan faktor eksternal akibat faktor ekonomi dan lingkungan.
Menurutnya, upaya penindakan lewat pidana tak cukup guna menanggulangi kejahatan ujaran kebencian dan hoaks pada tahun politik 2024.
Karenanya, perlu upaya pencegahan oleh penegak hukum dan instansi terkait dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat guna mengidentifikasi berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial melalui literasi digital.
"Efektifnya literasi digital di masyarakat akan terbentuk lingkungan digital yang kritis dalam menanggapi isu-isu yang mengarah kepada pemberitaan bohong dan ujaran kebencian," katanya.
Menurut dia, keterlibatan peranan masyarakat menjadi kunci efektifnya penanggulangan kejahatan. Penegak hukum dapat melibatkan masyarakat untuk mencegah hoaks dan ujaran kebencian.
Baca juga: Dua Dekan UMJ Dikukuhkan sebagai Guru Besar
Partisipasi masyarakat dalam usaha pencegahan kejahatan hoaks dan ujaran kebencian adalah suatu keterlibatan komunitas dalam mengidentifikasi masalah, menyelesaikan masalah dan mempergunakan kontrol sosial informal yang menggambarkan bahwa perasaan komunitas terjadi, sehingga konsensus dapat muncul tentang apa yang diinginkan dan bagaimana merealisasikan.
Kejahatan dianggap sebagai konsekuensi dari ketidakmampuan komunitas untuk mengintegrasikan anggota individu dan institusi primer mereka secara baik. Partisipasi tidak tumbuh dengan sendirinya, pada umumnya partisipasi menggambarkan proses kerja sama antara dua orang atau lebih.
Karenanya, lanjut dia, jika masyarakat Indonesia memiliki literasi digital yang baik, penanggulangan kejahatan hoaks dan ujaran kebencian akan jauh berkurang pada tahun politik 2024.
Ia mengatakan literasi digital berpengaruh terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya hoaks dan ujaran kebencian dalam tahun politik 2024. Literasi digital ialah salah satu upaya non-penal untuk penanggulangan kejahatan hoaks dan ujaran kebencian melalui digital.
Langkah yang bisa dilakukan, pertama, mengoptimalkan peran pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri dan Kejaksaan Agung dengan melibatkan kelompok masyarakat digital untuk melakukan sosialisasi peningkatan literasi digital terhadap masyarakat Indonesia.
Kedua, dengan disahkannya Undang-Undang No 1/2004 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan kembali kewajiban pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam 40 ayat (2).
Prof Reda Manthovani lahir di Medan, 20 Juni 1969. Di UP, ia mengampu mata kuliah Perbandingan Hukum Pidana, serta Hukum Pidana Internasional dan Transnasional. Ia dipercaya sebagai Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum UP.
Prof Reda meraih gelar Sarjana di Fakultas Hukum UP. Dia melanjutkan studi magisternya di AIX Maresille, Prancis, dan meraih gelar doktor di Universitas Indonesia. (Ant/S-2)
Penerapan TKA membutuhkan pengawasan juga pendampingan. Hal ini sebagai upaya menjamin objektivitas serta validitas hasil sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan.
Unjaya menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Perguruan Tinggi.
EKOSISTEM pendidikan tinggi perlu didorong agar lebih inklusif dalam berbagai aspek. Hal itu harus diwujudkan demi menciptakan perguruan tinggi yang inovatif dan berdaya saing.
Rektor UII mengingatkan kalangan mahasiswa agar selalu menjaga integritas akademik. Dunia pendidikan, ujarnya, merupakan bisnis kejujuran.
INSTITUSI pendidikan harus terus mendukung untuk tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) dengan berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan berbasis pada aksi nyata.
Setelah melewati babak penjurian yang sengit, keempat tim tersebut berhak mendapatkan pendanaan untuk menjalankan program pengabdian berdasarkan proposal mereka.
Diperlukan formula hukum pemberantasan melalui penegakan hukum terhadap mafia tanah, penguatan peran satgas mafia tanah dan KPK, serta pembentukan pengadilan khusus pertanahan.
Aprinus mencontohkan, beberapa karya yang kandungan SARA, yakni pada novel Salah Asuhan yang pada draf awalnya disebut menyinggung ras Barat (Belanda).
Universitas Yarsi melakukan pengukuhan dua Guru Besar dan luncurkan rangkaian peringatan Milad ke-58.
Rektor menekankan bahwa Guru Besar tidak boleh menjadi “pertapa” tetapi justru sebaiknya, mereka harus tetap bergaul dan membumi serta terlibat dalam berbagai kegiatan akademik.
Guru besar merupakan jabatan akademik tertinggi yang bukan hanya guru bagi murid-murid, tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Berbagai program pendampingan, dukungan riset, serta kolaborasi dengan institusi global terus diperkuat untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang dinamis dan inovatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved