Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa sesuai amanat undang-undang, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan di wilayah Indonesia pada Oktober 2024 bagi seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan, termasuk produk yang berasal dari luar negeri. Penegasan itu disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada saat berbicara sebagai narasumber International Conference dalam gelaran Makkah Halal Forum 2024.
"Di forum yang baik ini saya tegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang akan diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang akan berlaku bagi seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk dari luar negeri," kata Aqil di hadapan ratusan peserta International Conference di Makkah International Convention Center, Makkah, Arab Saudi, Selasa (23/1/2024).
Makkah Halal Forum merupakan agenda internasional yang diinisiasi oleh Islamic Chamber of Commerse, Industry and Agriculture (ICCIA) yang merupakan organisasi afiliasi Organisasi Konferensi Islam (OKI), di bawah naungan Saudi Ministry of Commerce and Investment. Forum internasional yang digelar pada 23-25 Januari 2024 itu berisi serangkaian conference, exhibition, B-to-B meeting, hingga networking opportunities, dan menghadirkan otoritas sertifikasi halal, chambers of commerce, pegiat halal, serta pelaku usaha dari berbagai negara.
Baca juga: LPPOM Majelis Ulama Indonesia Gaet 18.701 Perusahaan Tahun 2023
Aqil mengatakan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada Oktober 2024 tersebut merupakan kelanjutan dari berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019. Kebijakan penahapan ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal merupakan kelanjutan dari implementasi penahapan pertama kewajiban sertifikat halal sejak 17 Oktober 2019 bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," sambung Aqil menjelaskan.
"Tiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Apabila pada waktu tersebut produk belum bersertifikat halal dan beredar atau diperdagangkan di tengah masyarakat, akan ada sanksi bagi pelaku usaha terkait sesuai ketentuan regulasi," lanjutnya.
Baca juga: 11.587 UKM di Jakarta sudah Kantongi Sertifikat Halal
Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dengan ketiga kategori produk tersebut agar segera mengurus permohonan sertifikat halal produknya ke BPJPH. (RO/Z-2)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
Festival Ramadhan tahun ini bukan hanya tentang pembagian bingkisan semata, tetapi juga tentang semangat kolaborasi yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sidang Isbat dihelat oleh Kemenag, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Sidang yang bertepatan dengan 29 Zulqa’dah 1440H ini akan dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin.
Pada kesempatan itu, Menag mengecek kamar-kamar jemaah haji, ketersediaan air minum, serta bagaimana distribusi makanan yang diterima jemaah haji selama ini.
Mekanisme dan pola pengawasan PIHK khususnya di bandara akan menjadi bahan evaluasi untuk memonitoring dan memantau pelaksanaan ibadah haji khusus tersebut.
Arab Saudi menawarkan ragam kegiatan wisata. Mulai dari mengunjungi situs-situs warisan dunia, hingga safari dan berkemah di gurun.
Mengunjungi Arab Saudi menjadi lebih mudah karena warga Indonesia dapat mengajukan permohonan visa untuk Umrah, liburan, transit, atau visa saat kedatangan (Visa on arrival).
Arab Saudi merupakan negara yang memiliki kekayaan budaya serta arsitektur menarik. Desain-desain bangunan diadaptasi dari iklim, geografi dan kearifan lokal.
SELAIN dikenal sebagai negara dengan gurun pasir indah, Arab Saudi juga kaya akan keindahan alam dengan panorama yang menakjubkan mulai dari pegunungan hijau hingga pantai alami.
Setelah dilaksanakan sebelumnya, Travel Fair 2024 kembali hadir dengan tujuan untuk mempererat hubungan antara Indonesia dan Arab Saudi dalam bidang Industri perjalanan dan pariwisata.
KELOMPOK Tani Kopi Wanoja Jawa Barat mengekspor tujuh ton kopi Arabika secara langsung ke Arab Saudi, Kamis (22/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved