Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BALAI Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Selatan (BKSDA Sumsel) bersama dengan The Aspinall Foundation–Indonesia Programme (TAF–IP) melepasliarkan sepasang siamang (Symphalangus syndactylus) di Suaka Margasatwa (SM) Isau-Isau, Lahat, Sumatra Selatan.
Sepasang satwa dilindungi tersebut, yaitu Jon, siamang jantan berusia sekitar 7 tahun 4 bulan yang diserahkan pada 5 Desember 2019, dan Cimung, siamang betina berusia sekitar 5 tahun 9 bulan yang diserahkan pada 18 Juni 2019.
Kedua siamang tersebut merupakan hasil serahan sukarela dari warga Bandung, Jawa Barat, yang ditranslokasikan di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu, Palembang.
Baca juga : BKSDA Lepasliarkan 4 Ekor Burung Nuri Maluku di Bukit Karai
Setelah menjalani proses rehabilitasi dan rangkaian pemeriksaan kesehatan, kedua siamang tersebut dinyatakan dalam kondisi siap dan layak dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Kepala BKSDA Sumatra Selatan Ujang Wisnu Barata mengatakan, pemeriksaan kesehatan satwa meliputi kondisi satwa, apakah telah sehat secara fisik dan bebas dari penyakit, serta pemeriksaan sifat atau karakter liar satwa.
“Tujuan utama program pelepasliaran ini adalah untuk meningkatkan populasi siamang di habitatnya. Harapannya, kedua siamang tersebut mampu beradaptasi dan berkembang biak di SM Isau-Isau seperti beberapa pasangan yang telah dilepasliarkan sebelumnya,” terangnya dalam keterangan resmi, Minggu (24/12).
Baca juga : BBKSDA Riau Lepasliarkan Macan Akar Diselamatkan Warga
Manajer PRS Punti Kayu Indah Winarti mengatakan, tim monitoring dari BKSDA Sumsel dan TAF–IP akan memantau perkembangan harian kedua siamang tersebut dengan cara mengikuti pergerakan dan perilaku adaptasinya selama enam bulan ke depan.
"Siamang adalah satwa unik kebanggaan Sumatra, yang harus kita jaga kelestariannya. Siamang yang pernah dipelihara perlu proses panjang meliputi rehabilitasi, pelepasliaran, dan monitoring sampai yakin bisa hidup alami kembali. Jadi kami berharap kita semua bisa bersama-sama menjaga siamang lestari dengan tidak mengurungnya sebagai peliharaan. Bangga itu tidak usah memelihara," pesannya.
Kegiatan pelepasliaran satwa merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan populasi satwa liar di habitatnya. Kegiatan ini sekaligus merupakan bentuk kontribusi dalam program KLHK “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”.
Salah satunya melalui program kerja sama konservasi primata endemik Sumatra antara Direktorat Jenderal, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem–Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan TAF–IP yang sudah berjalan sejak 2022.
Siamang merupakan salah satu satwa primata yang di Indonesia hanya dapat dijumpai di Pulau Sumatra. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, siamang termasuk dalam daftar satwa dilindungi. (Z-5)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Pelepasliaran juga dapat menambah populasi orangutan di habitat alaminya.
Orangutan jantan Aben, Muaro, Onyo, Batis, dan Lambai juga memiliki riwayat penyelamatan yang hampir sama ketika diselamatkan
Siti juga menekankan bahwa semua burung yang dilepasliarkan telah melalui pemeriksaan kesehatan yang ketat dan menjalani proses habituasi di kawasan Kebun Raya Indrokilo.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur melepasliarkan 275 ekor burung Madu pengantin.
Ketua Pengurus Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Jamartin Sihite mengatakan 300 lebih orang utan yang saat ini sedang Dalam masa perawatan menunggu pelepasliaran.
Lokasi pelepasliaran merupakan kawasan Hutan Lindung yang berada di bawah pengelolaan KPH III Langsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved