Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dinamika Politik dan Kontroversi Persyaratan Capres Cawapres

Cikita Alodia Rahmasari, mahasiswi Jurusan Administrasi Niaga Universitas Indonesia
10/12/2023 18:45
Dinamika Politik dan Kontroversi Persyaratan Capres Cawapres
Cikita Alodia Rahmasari(Dok pribadi)

PELAKSANAAN politik lima tahunan tidak hanya sekadar rutinitas, tetapi mencerminkan esensi demokratisasi dalam negara. Dinamika politik semakin memanas dengan pengujian batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menjelang kontestasi 14 Februari 2024 sorotan khusus muncul terhadap persyaratan usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini mempertegas bahwa capres dan cawapres harus memiliki usia minimal 40 tahun.

Namun muncul kisruh selama registrasi pasangan capres dan cawapres pada Oktober 2023, terutama dalam tahap pengujian batas usia minimal di MK. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), individu seperti Anthony Winza Probowo, Partai Garda Perubahan Indonesia, dan kepala daerah di bawah 40 tahun seperti Erman Safar, Pandu Kesuma Dewangsa, Emil Elestianto Dardak, Ahmad Muhdlor, dan Muhammad Albarraa, mengajukan permohonan pengujian.

Permohonan ini mempertanyakan batas usia minimal 40 tahun, khususnya ketika para pemohon saat ini berusia 35 tahun. Mereka mengusulkan agar batas usia minimal dapat diturunkan menjadi 35 tahun dengan keyakinan bahwa pemimpin muda memiliki pengalaman yang memadai untuk memimpin. Para pemohon berpendapat bahwa norma ini bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas, merujuk pada Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap individu atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Seorang lulusan hukum, Almas Tsaqib Birru, menantang konstitusionalitas Pasal 169 huruf q di MK pada September 2023. Meskipun terdapat perdebatan dan dinamika yang terasa intens, MK menolak permohonan penurunan usia capres dan cawapres. MK menyatakan bahwa usia 40 tahun tetap relevan dan penurunan usia dapat menciptakan ketidakadilan dan dinamika negatif pada masa depan.

Meski awalnya mencabut gugatan, MK menerima kembali dan pada 16 Oktober 2023 mengabulkan permohonan Almas untuk membatalkan pasal tersebut. MK berpendapat bahwa batas usia capres dan cawapres tidak relevan dan membatasi hak warga negara. Keputusan ini, meskipun disambut baik oleh Almas, memunculkan pertanyaan tentang konsistensi MK dan dugaan pengaruh kekeluargaan antara ketua MK dan seorang calon wakil presiden. Keputusan ini menimbulkan beragam opini di tengah-tengah masyarakat.

Beragam pendapat

Sebagian menganggap bahwa MK telah menjaga konsistensi dan integritas hukum, mempertahankan batas usia sebagai filter untuk capres dan cawapres. Namun, ada pula yang menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan ketidakfleksibelan terhadap perubahan dan ketidakmampuan mengakomodasi aspirasi pemimpin muda.

Sementara beberapa pihak menyambut baik keputusan MK, menganggapnya sebagai langkah yang mempertahankan norma dan etika dalam demokrasi. Namun, penolakan terhadap penurunan usia juga membuka ruang untuk refleksi, apakah aturan ini perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Dari perspektif aksiologi, pertanyaan etis dan keadilan muncul dalam konteks keputusan MK. Penilaian etis mempertimbangkan hak setiap individu untuk berpartisipasi tanpa diskriminasi usia, menciptakan landasan etis untuk sistem politik yang inklusif.

Namun, inkonsistensi MK dalam penanganan gugatan dan dugaan kepentingan pribadi menciptakan keraguan masyarakat terhadap integritas lembaga.

Keputusan MK menimbulkan keraguan masyarakat karena inkonsistensi dengan keputusan sebelumnya. Dugaan adanya keterkaitan antara Ketua MK dan seorang cawapres menambah kompleksitasnya, memunculkan pertanyaan tentang keadilan dan akuntabilitas dalam sistem hukum.

Pertimbangan etis dan moral menjadi kritis ketika MK membuat keputusan yang memengaruhi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi individu. Aksiologi mendorong terciptanya sistem politik yang inklusif dan adil, menjaga keseimbangan antara prinsip demokrasi dan hak partisipasi politik setiap warga negara.

Sebaiknya, MK harus memastikan bahwa setiap putusan mencerminkan keseimbangan yang bijaksana antara hak partisipasi politik dan persyaratan yang menjamin kualifikasi serta kapabilitas seorang calon. Sebagai penutup, harapannya adalah bahwa diskusi ini akan membawa perubahan positif dalam konteks demokrasi dan partisipasi politik di Indonesia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya