Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
UPAYA Keturunan (trah) Sri Sultan Hamengkubuwono II untuk mendapatkan manuskrip asli dan harta benda milik HB II yang dirampas saat peristiwa Geger Sepehi pada 1812 terus dilakukan. Bahkan, trah Sultan HB II berencana mengajukan gugatan terhap pemerintah Inggris.
"Dasar Trah Sultan HB II menuntut dikembalikan harta rampasan perang di saat Geger Sepehi 1812 terutama manuskrip adalah merujuk pada UUD 1945 Amandemen, pada Pasal 32 yang berbunyi dalam ayat pertama Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian dalam ayat kedua Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional,” jelas Perwakilan Trah Sultan HB II, Fajar Bagoes Poetranto dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/11).
Dasar lainnya, jelas Bagoes, adalah UU RI No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Dimana, sesuai undang-undang, terdapat 10 obyek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Dasar lain yang akan digunakan adalah PP 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan. Dalam Bab I Ketentuan Umum dalam Pasal 1 ayat 8 disebutkan Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Peraturan Presiden No 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage (Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda) juga menjadi penguat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional.
Bagoes menjelaskan bahwa ada ketentuan hukum internasional yang melarang tindakan perampasan atau penjarahan dalam perang. Bagoes juga mengungkapkan pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat ke Kerajaan Inggris melalui Kedutaan Besar Inggris di Jakarta dan sampai saat ini belum ada balasan yang menyatakan secara jelas terkait pertanggungjawaban, permohonan maaf, dan pengembalian manuskrip asli dan harta benda lainnya yang dirampas pada peristiwa Geger Sepehi 1812.
Terkait pengembalian manuskrip dalam bentuk digital yang diserahkan Kedubes Inggris kepada Keraton Yogyakarta beberapa waktu lalu, dikatakan Bagoes, Trah Sultan HB II menyambut baik dan mengapresiasi hal tersebut. "Kami mengapresiasi dan menghormati langkah Inggris yang telah mengembalikan 120 manuskrip yang diserahkan Dubes Inggris ke Keraton Yogya. Namun, kami meminta sekali lagi dikembalikan dalam bentuk asli, bukan digital. Dan, kami meminta seluruh manuskrip kami dikembalikan. Jumlahnya ada sekitar 7.500 manuskrip,” jelasnya.
Bagoes berharap manuskrip dan harta benda milik HB II dikembalikan kepada keturunan Sri Sultan HB II seperti yang diungkapkan Peter Carey, sejarawan dari Inggris, aset yang diambil berupa perhiasan dan emas seberat 350 kg. "Selain itu juga naskah kuno atau manuskrip, dan artefak terkait Keraton Yogyakarta yang sangat bernilai sejarah tinggi," beber Bagoes.
Bagoes menyebut, Pemerintah Inggris dapat mengikuti jejak Pemerintah Belanda yang telah mengembalikan benda-benda yang diambil dari Indonesia melalui proyek repatriasi. Benda yang dikembalikan Pemerintah Belanda mulai dari koleksi benda seni dari Bali, artefak Singasari, hingga benda-benda bersejarah dari kerajaan Lombok. (RO/R-2)
RUU tentang MD3 atau RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD masuk dalam usulan RUU Prolegnas Prioritas 2025 untuk memperkuat kapasitas DPD.
PIHAK Keraton Yogyakarta tengah merancang agar wisatawan bisa lebih mengeksplorasi pengalaman di Keraton Yogyakarta secara lebih mendalam (deep experience).
Grebeg Sawal 1 Sawal 1957 (Jawa) yang diselenggarakan bertepatan dengan hari Kamis Pon (11/4) ini tidak ada lagi rayahan atau rebutan gunungan.
Trah Sultan Hamengkubuwono (HB) II meminta pemerintah mendukung upaya pengembalian aset-aset dan manuskrip milik HB II yang dirampas Inggris saat peristiwa Geger Sepehi pada 1812.
Keluarga besar Trah Sultan Hamengkubuwono II berharap presiden dan wakil presiden terpilih dapat memperjuangkan pengembalian aset-aset Sultan Hamengkubuwono II yang dirampas Inggris
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menyerahkan undangan menggunakan hak pilih kepada keluarga Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta keluarga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved