Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Sri Sultan Isyaratkan, Keraton Yogyakarta Bisa Dipimpin Seorang Perempuan

Ardi Teristi Hardi
28/10/2025 13:28
Sri Sultan Isyaratkan, Keraton Yogyakarta Bisa Dipimpin Seorang Perempuan
Ilustrasi(MI/ARDI TERISTI )

KERATON Yogyakarta dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bisa dipimpin oleh oleh seorang perempuan. Raja Keraton Yogyakarta yang juga Gubernur DIY, Sri Sultan HB (HB) X mengatakan, Provinsi DIY dan Keraton Yogyakarta termasuk bagian dari Republik Indonesia sehingga patuh dan tunduk pada aturan pemerintah.

Sri Sultan HB X pun mengatakan, regenerasi pemerintahan di Keraton Yogyakarta bisa dipimpin oleh perempuan.  "Saya di MK bicara wanita bisa dimungkinkan untuk regenerasi Keraton Jogja," kaya dia saat Dialog Kebangsaan Indonesia Damai, di Sasana Hinggil, Yogyakarta, Minggu (26/10).

Ia pun mempertanyakan pihak-pihak yang mengatakan perempuan tidak boleh memimpin Keraton Yogyakarta. "Kok (ada yang bilang) nggak boleh (perempuan memimpin Keraton Yogyakarta) itu gimana? Wong aturan itu (soal pemimpin) di Keraton (Yogyakarta tidak boleh perempuan itu) tidak ada kok," kata Sri Sultan.

Sri Sultan menegaskan, diringa tunduk pada aturan NKRI. "Republik tidak membedakan laki-laki sama perempuan, kenapa saya membedakan, kan tidak konsisten.," kata dia.

Sri Sultan menegaskan, zaman sudah berubah. Raja-raja sebelumnya yang laki-laki merupakan zaman leluhur.

"Saya kan bagian dari republik, harus tunduk pada undang-undang republik," jelas Sri Sultan.

DI Yogyakarta disebut beberapa orang sebagai daerah feodalisme karena keberadaan Keraton Yogyakarta. Akan tetapi, indeks demokrasi di DIY berada di posisi tertinggi dibanding daerah lain.

"Banyak orang yang tanya, mestinya Jogja itu feodal kan kerajaan, kenapa tingkat demokrasinya tinggi, ya saya anggap tidak mengerti aja, bahwa DIY bagian dari republik," kata Sri Sultan.

Posisi Raja di Keraton Yogyakarta menjadi sangat penting karena juga mengisi posisi jabatan Gubernur DIY. Pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik