Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KERATON Yogyakarta dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bisa dipimpin oleh oleh seorang perempuan. Raja Keraton Yogyakarta yang juga Gubernur DIY, Sri Sultan HB (HB) X mengatakan, Provinsi DIY dan Keraton Yogyakarta termasuk bagian dari Republik Indonesia sehingga patuh dan tunduk pada aturan pemerintah.
Sri Sultan HB X pun mengatakan, regenerasi pemerintahan di Keraton Yogyakarta bisa dipimpin oleh perempuan. "Saya di MK bicara wanita bisa dimungkinkan untuk regenerasi Keraton Jogja," kaya dia saat Dialog Kebangsaan Indonesia Damai, di Sasana Hinggil, Yogyakarta, Minggu (26/10).
Ia pun mempertanyakan pihak-pihak yang mengatakan perempuan tidak boleh memimpin Keraton Yogyakarta. "Kok (ada yang bilang) nggak boleh (perempuan memimpin Keraton Yogyakarta) itu gimana? Wong aturan itu (soal pemimpin) di Keraton (Yogyakarta tidak boleh perempuan itu) tidak ada kok," kata Sri Sultan.
Sri Sultan menegaskan, diringa tunduk pada aturan NKRI. "Republik tidak membedakan laki-laki sama perempuan, kenapa saya membedakan, kan tidak konsisten.," kata dia.
Sri Sultan menegaskan, zaman sudah berubah. Raja-raja sebelumnya yang laki-laki merupakan zaman leluhur.
"Saya kan bagian dari republik, harus tunduk pada undang-undang republik," jelas Sri Sultan.
DI Yogyakarta disebut beberapa orang sebagai daerah feodalisme karena keberadaan Keraton Yogyakarta. Akan tetapi, indeks demokrasi di DIY berada di posisi tertinggi dibanding daerah lain.
"Banyak orang yang tanya, mestinya Jogja itu feodal kan kerajaan, kenapa tingkat demokrasinya tinggi, ya saya anggap tidak mengerti aja, bahwa DIY bagian dari republik," kata Sri Sultan.
Posisi Raja di Keraton Yogyakarta menjadi sangat penting karena juga mengisi posisi jabatan Gubernur DIY. Pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. (H-2)
GUNUNGAN Bromo Hajad Dalem Garebeg Mulud Dal 1959, Jumat (5/9) menandai prosesi yang istimewa dibanding peringatan pada tahun-tahun sebelumnya.
Upacara adat Keraton Yogyakarta itu digelar untuk memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW setiap bulan Rabiul Awal.
RUU tentang MD3 atau RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD masuk dalam usulan RUU Prolegnas Prioritas 2025 untuk memperkuat kapasitas DPD.
PIHAK Keraton Yogyakarta tengah merancang agar wisatawan bisa lebih mengeksplorasi pengalaman di Keraton Yogyakarta secara lebih mendalam (deep experience).
Grebeg Sawal 1 Sawal 1957 (Jawa) yang diselenggarakan bertepatan dengan hari Kamis Pon (11/4) ini tidak ada lagi rayahan atau rebutan gunungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved