Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTUR Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan untuk menentukan skema pembiayaan istitha'ah kesehatan melalui sistem BPJS.
“Untuk pembiayaan kesehatan dengan BPJS masih mau dirapatkan. Kami masih terus menyiapkan regulasi, teknis dan langkah-langkahnya. Semoga di bulan November ini sudah bisa berjalan dan dibuka sistem pemeriksaan kesehatan untuk para Calon Jamaah Haji (CHJ),” ungkap Saiful saat dihubungi Media Indonesia pada Senin (6/10).
Hal itu sejalan dengan ucapan Juru bicara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Agustinus Fardianto yang mengatakan bahwa pihaknya masih merumuskan aturan terkait skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan sehingga belum bisa memastikan.
Baca juga: 2 Jemaah Haji Lansia Masih Dirawat di Arab Saudi
“Terkait isu penjaminan pembiayaan pemeriksaan kesehatan jamaah haji oleh BPJS Kesehatan, saat ini masih harus dikaji dan dimatangkan bersama, mulai dari bagaimana skema penjaminan, mekanisme pembiayaan dan lain-lain,” katanya
Menurut Agustinus, kebijakan terkait pemeriksaan kesehatan yang saat ini sudah berjalan adalah disyariatkannya calon jamaah umroh dan calon haji khusus terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
Baca juga: Arab Saudi Beri Indonesia Tambahan Kuota 20 Ribu Jemaah Haji
“Selama ini hanya penyelenggara umroh dan haji khusus yang wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif saja bisa mengakses pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Agustinus merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN, dan dikuatkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.
Sementara itu anggota BPJS Watch, Timboel Siregar mengungkapkan pandangannya terkait skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan CJH agar ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang tertuang dalam 9 rekomendasi hasil dari Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 pekan lalu.
“Jika pembiayaan pemeriksaan calon jemaah haji ditanggung JKN artinya pembiayaan JKN akan semakin besar sementara iuran belum naik selama 3 tahun ini,” ungkapnya.
Menurut Timboel, rekomendasi tersebut harus disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan BPJS Kesehatan. Meskipun saat ini kondisi keuangan BPJS dalam kondisi sehat dan tak memiliki utang, namun pelimpahan pembiayaan ini harus dicermati agar tidak menimbulkan beban yang membuat BPJS mengalami kondisi defisit.
“Karena iuran JKN yang saat ini ditetapkan tidak menghitung manfaat seperti pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji. Permenkes 3 tahun 2023 sudah menaikkan nilai kapitasi, INA CBGS dan manfaat skrining dan dilanjutkan dengan covid, kalau dibebani lagi dengan biaya cek kesehatan maka pembiayaan akan meningkat,” ungkapnya.
Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan secara berjenjang akan memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istithaah kesehatan haji kepada calon peserta haji melalui penyuluhan kesehatan serta bimbingan manasik haji dan melibatkan berbagai pihak.
“Kami juga akan segera sampaikan ke publik, di mana saja dan seperti apa skema pembiayaan yang akan diterapkan saat pemeriksaan kesehatan,” kata Hilman. (Z-10)
Muhamad Ali Usman, seorang petani kangkung dari Majalengka, menabung selama 11 tahun untuk mewujudkan impiannya menunaikan ibadah haji.
Kiriman perdana Layanan kargo haji PosIND berasal dari jemaah di Madinah
Sejak layanan kargo haji dibuka, langsung mendapatkan respons positif dari para jemaah
Untuk tahun ini jumlah jamaah haji yang diberangkatkan meningkat sebanyak 32%
Para jemaah calon haji sudah siap berangkat dan dalam kondisi sehat
Vaksinasi bertujuan untuk memunculkan imunitas baru. Vaksinasi akan sangat bermanfaat untuk melindungi tubuh,
Dalam pembiayaan syariah, penyediaan dana didasarkan pada prinsip kesepakatan antara pihak yang terlibat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terbatasnya akses kredit untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diakibatkan oleh masalah struktural yang bersifat sistemik.
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) meningkatkan kapasitas para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perajin blangkon di Kota Yogyakarta melalui program pendanaan.
Dekan SBM ITB Prof Ignatius Pulung Nurprasetio menekankan pentingnya infrastruktur kreatif sebagai investasi masa depan bangsa.
Ekspansi Bisnis UMKM Berlanjut dengan Optimisme yang Meningkat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved