Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Agustinus Fardianto mengatakan rencana penghapusan kelas dalam program BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan.
Sejauh ini, dia menilai layanan BPJS Kesehatan sudah pada jalur yang tepat dan masih memberlakukan sistem jaminan peserta sesuai kelas rawat inap.
“Kami masih membayarkan klaim peserta kepada Rumah Sakit sesuai dengan kelas rawat yang ditempati oleh peserta ketika dirawat inap. Selain itu, kami juga sedang fokus terkait transformasi mutu layanan agar bisa semakin mudah, cepat dan setara tidak ada diskriminasi," katanya.
Baca juga : Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dan Cara Mengaktifkan Kembali
Saat dikonfirmasi soal kenaikan iuran pascapemberlakuan KRIS, Agustinus mengaku tidak akan ada kenaikan sampai akhir 2024.
“Saat ini kondisi keuangan BPJS Kesehatan dalam kondisi sehat dan stabil jadi kami belum merencanakan untuk mengusulkan kenaikan iuran. Sebagaimana amanat bapak Presiden bahwa sampai dengan tahun 2024 tidak akan ada kenaikan iuran,” ungkapnya.
Meskipun nantinya pada 2025 harus mengalami kenaikan, Agustinus mengatakan hal itu akan mempertimbangkan kondisi finansial masyarakat.
Baca juga : Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Legislator Minta Tingkatkan Pelayanan
“Tapi untuk kondisi ke depan di 2025 mungkin seandainya suatu saat harus ada kenaikan, pasti banyak pertimbangan seperti kondisi kemampuan finansial dari masyarakat.
Sementara untuk konsep implementasi terkait peleburan kelas, BPJS masih menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan.
“Untuk saat ini kita fokus pada kebutuhan peserta seperti aksesibilitas fasilitas kesehatan maupun tempat tidur di kamar perawatan inap dan akses terhadap obat,” jelasnya. (Z-5)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved