Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
JURU bicara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Agustinus Fardianto mengatakan rencana penghapusan kelas dalam program BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan.
Sejauh ini, dia menilai layanan BPJS Kesehatan sudah pada jalur yang tepat dan masih memberlakukan sistem jaminan peserta sesuai kelas rawat inap.
“Kami masih membayarkan klaim peserta kepada Rumah Sakit sesuai dengan kelas rawat yang ditempati oleh peserta ketika dirawat inap. Selain itu, kami juga sedang fokus terkait transformasi mutu layanan agar bisa semakin mudah, cepat dan setara tidak ada diskriminasi," katanya.
Baca juga : Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dan Cara Mengaktifkan Kembali
Saat dikonfirmasi soal kenaikan iuran pascapemberlakuan KRIS, Agustinus mengaku tidak akan ada kenaikan sampai akhir 2024.
“Saat ini kondisi keuangan BPJS Kesehatan dalam kondisi sehat dan stabil jadi kami belum merencanakan untuk mengusulkan kenaikan iuran. Sebagaimana amanat bapak Presiden bahwa sampai dengan tahun 2024 tidak akan ada kenaikan iuran,” ungkapnya.
Meskipun nantinya pada 2025 harus mengalami kenaikan, Agustinus mengatakan hal itu akan mempertimbangkan kondisi finansial masyarakat.
Baca juga : Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Legislator Minta Tingkatkan Pelayanan
“Tapi untuk kondisi ke depan di 2025 mungkin seandainya suatu saat harus ada kenaikan, pasti banyak pertimbangan seperti kondisi kemampuan finansial dari masyarakat.
Sementara untuk konsep implementasi terkait peleburan kelas, BPJS masih menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan.
“Untuk saat ini kita fokus pada kebutuhan peserta seperti aksesibilitas fasilitas kesehatan maupun tempat tidur di kamar perawatan inap dan akses terhadap obat,” jelasnya. (Z-5)
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved