Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, setiap produsen berkewajiban untuk mengurangi tumbulan sampah terhitung 2020-2029. Selain itu, para produsen juga harus menyerahkan peta jalan rencana pengurangan sampah kepada pemerintah.
Namun, berdasarkan pemantauan KLHK hingga kini baru delapan perusahaan yang telah memiliki dokumen perencanaan pengurangan sampah yang lengkap dan terverifikasi. Sementara itu, sebanyak 27 dokumen perencanaan sampah telah direview dan diberikan feedback, dan 35 perusahaan sudah memiliki akun aplikasi kinerja produsen namun belum mengunggah dokumen perencanaan pengurangan sampah.
Direktur Pengurangan Sampah PSLB3 KLHK Vinda Damayanti mengungkapkan, salah satu tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam penerapan Permen LHK nomor 75 tahun 2019 ialah membangun komitmen dan tanggung jawab produsen untuk melaksanakan peraturan tersebut.
Baca juga: Dalam Pengelolaan Sampah, Produsen Diharapkan Terapkan EPR
“Peraturan terkait kewajiban produsen untuk mengelola sampah yang berasal dari produk dan servis yang dilakukan memang merupakan kebijakan yang relatig baru bagi Indonesia, sehingga kami memang butuh waktu untuk meletakan pondasi yang kuat agar peraturan itu dapat dijalankan dengan baik,” kata Vinda saat dihubungi, Rabu (18/10).
Karenanya, kata Vinda, peraturan itu sebenarnya digunakan untuk membangun pondasi dan rancang bangun pengurangan sampah oleh produsen, termasuk berbagai aspek. Di antaranya mekanisme, skema, SOP, standar pedoman teknis, pengawasan, monitoring, evaluasi, verifikasi, pengembangan data, sistem informasi serta penegakan aturan.
Baca juga: Wakil Camat Gambir Akui masih Banyak Sampah di Kawasan Dekat Istana Negara
“Kami selalu sampaikan kepada para produsen bahwa peraturan tersebut dapat menjadi investasi dan framework membangun bisnis yang berkelanjutan yang menyeimbangkan antara profit, people dan planet,” imbuh dia.
Dalam hal ini, Vinda meyakini bahwa pihaknya berkomitmen untuk berkolaborasi dengan produsen dalam menjalankan peraturan tersebut melalui kegiatan diseminasi, bimbingan teknis, pendampingan, gasilitasi pelaksanaan pilot project dan implementasi di daerah.
“Selain itu, kLHK terus mengembangkan beberapa kajian ilmiah yang akan menjadi dasar penyusunan instrumen, yang saya sebut sebelumnya seperti mekanisme, SOP, standar dan sebagainya,” tandas Vinda. (Z-11)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Pantai Ungkea, yang merupakan salah satu kawasan wisata dan habitat alami di Morowali Utara, menjadi fokus utama pembersihan dari sampah plastik dan berbagai jenis sampah lainnya.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Pembersihan sampah kiriman ini tidak hanya dilakukan di Pulau Lancang, tetapi juga di pulau-pulau lainnya setiap harinya.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Pulau sampah yang sebelumnya menggunung di sebuah behas tambak di kampung itu sudah tidak terlihat lagi dan hanya menyisakan beberapa sisa sampah berserakan .
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved