Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, setiap produsen berkewajiban untuk mengurangi tumbulan sampah terhitung 2020-2029. Selain itu, para produsen juga harus menyerahkan peta jalan rencana pengurangan sampah kepada pemerintah.
Namun, berdasarkan pemantauan KLHK hingga kini baru delapan perusahaan yang telah memiliki dokumen perencanaan pengurangan sampah yang lengkap dan terverifikasi. Sementara itu, sebanyak 27 dokumen perencanaan sampah telah direview dan diberikan feedback, dan 35 perusahaan sudah memiliki akun aplikasi kinerja produsen namun belum mengunggah dokumen perencanaan pengurangan sampah.
Direktur Pengurangan Sampah PSLB3 KLHK Vinda Damayanti mengungkapkan, salah satu tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam penerapan Permen LHK nomor 75 tahun 2019 ialah membangun komitmen dan tanggung jawab produsen untuk melaksanakan peraturan tersebut.
Baca juga: Dalam Pengelolaan Sampah, Produsen Diharapkan Terapkan EPR
“Peraturan terkait kewajiban produsen untuk mengelola sampah yang berasal dari produk dan servis yang dilakukan memang merupakan kebijakan yang relatig baru bagi Indonesia, sehingga kami memang butuh waktu untuk meletakan pondasi yang kuat agar peraturan itu dapat dijalankan dengan baik,” kata Vinda saat dihubungi, Rabu (18/10).
Karenanya, kata Vinda, peraturan itu sebenarnya digunakan untuk membangun pondasi dan rancang bangun pengurangan sampah oleh produsen, termasuk berbagai aspek. Di antaranya mekanisme, skema, SOP, standar pedoman teknis, pengawasan, monitoring, evaluasi, verifikasi, pengembangan data, sistem informasi serta penegakan aturan.
Baca juga: Wakil Camat Gambir Akui masih Banyak Sampah di Kawasan Dekat Istana Negara
“Kami selalu sampaikan kepada para produsen bahwa peraturan tersebut dapat menjadi investasi dan framework membangun bisnis yang berkelanjutan yang menyeimbangkan antara profit, people dan planet,” imbuh dia.
Dalam hal ini, Vinda meyakini bahwa pihaknya berkomitmen untuk berkolaborasi dengan produsen dalam menjalankan peraturan tersebut melalui kegiatan diseminasi, bimbingan teknis, pendampingan, gasilitasi pelaksanaan pilot project dan implementasi di daerah.
“Selain itu, kLHK terus mengembangkan beberapa kajian ilmiah yang akan menjadi dasar penyusunan instrumen, yang saya sebut sebelumnya seperti mekanisme, SOP, standar dan sebagainya,” tandas Vinda. (Z-11)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
Arsyid juga mengimbau pihak RW dan RT pro aktif turut atasi masalah sampah.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan tetap memperhatikan norma-norma lingkungan.
Teba Sampah Organik, yang juga dikenal sebagai Teba Modern, merupakan sistem inovatif pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved