Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, setiap produsen berkewajiban untuk mengurangi tumbulan sampah terhitung 2020-2029. Selain itu, para produsen juga harus menyerahkan peta jalan rencana pengurangan sampah kepada pemerintah.
Namun, berdasarkan pemantauan KLHK hingga kini baru delapan perusahaan yang telah memiliki dokumen perencanaan pengurangan sampah yang lengkap dan terverifikasi. Sementara itu, sebanyak 27 dokumen perencanaan sampah telah direview dan diberikan feedback, dan 35 perusahaan sudah memiliki akun aplikasi kinerja produsen namun belum mengunggah dokumen perencanaan pengurangan sampah.
Direktur Pengurangan Sampah PSLB3 KLHK Vinda Damayanti mengungkapkan, salah satu tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam penerapan Permen LHK nomor 75 tahun 2019 ialah membangun komitmen dan tanggung jawab produsen untuk melaksanakan peraturan tersebut.
Baca juga: Dalam Pengelolaan Sampah, Produsen Diharapkan Terapkan EPR
“Peraturan terkait kewajiban produsen untuk mengelola sampah yang berasal dari produk dan servis yang dilakukan memang merupakan kebijakan yang relatig baru bagi Indonesia, sehingga kami memang butuh waktu untuk meletakan pondasi yang kuat agar peraturan itu dapat dijalankan dengan baik,” kata Vinda saat dihubungi, Rabu (18/10).
Karenanya, kata Vinda, peraturan itu sebenarnya digunakan untuk membangun pondasi dan rancang bangun pengurangan sampah oleh produsen, termasuk berbagai aspek. Di antaranya mekanisme, skema, SOP, standar pedoman teknis, pengawasan, monitoring, evaluasi, verifikasi, pengembangan data, sistem informasi serta penegakan aturan.
Baca juga: Wakil Camat Gambir Akui masih Banyak Sampah di Kawasan Dekat Istana Negara
“Kami selalu sampaikan kepada para produsen bahwa peraturan tersebut dapat menjadi investasi dan framework membangun bisnis yang berkelanjutan yang menyeimbangkan antara profit, people dan planet,” imbuh dia.
Dalam hal ini, Vinda meyakini bahwa pihaknya berkomitmen untuk berkolaborasi dengan produsen dalam menjalankan peraturan tersebut melalui kegiatan diseminasi, bimbingan teknis, pendampingan, gasilitasi pelaksanaan pilot project dan implementasi di daerah.
“Selain itu, kLHK terus mengembangkan beberapa kajian ilmiah yang akan menjadi dasar penyusunan instrumen, yang saya sebut sebelumnya seperti mekanisme, SOP, standar dan sebagainya,” tandas Vinda. (Z-11)
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
PT Wijaya Karya (WIKA) bersama grup usahanya, berkolaborasi dengan Bank Sampah Gen Z menggelar aksi beach clean up atau kegiatan bersih sampah di Pantai Pagedongan, Carita, Banten (29/8).
Teknologi drone kini digunakan untuk membersihkan sampah di Gunung Everest.
Greeneration Foundation bersama EcoRanger dan Kecamatan Muara Gembong yang didukung oleh Fujitsu menyelenggarakan Merdeka Clean Up Muara Gembong
Pertalindo mendorong berbagai upaya agar persoalan sampah bisa diatasi seiring terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
Langkah ini tidak hanya mendekatkan pengolahan sampah ke sumbernya, namun juga berkontribusi dalam mengurangi beban TPA dan mendukung ekonomi sirkular.
Kesepakatan skema pengelolaan sampah ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah dari kedua daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved