Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Umum DPP Amphuri, Firman M Nur menjelaskan umrah backpacker pada dasarnya perlu dicegah agar bisa mencegah masalah muncul. Umrah backpacker dinilai terlalu berisiko, WNI yang melakukannya dikhawatirkan tidak terdata dan tidak mendapat perlindungan maksimal.
Diketahui Otoritas Umum Statistik Arab Saudi (GASTAT) melaporkan jumlah jemaah haji 2023 mencapai 1.845.045 orang. Jika 1,8 juta orang tersebut tidak ada yang mengatur atau terdata maka akan berbahaya.
"Jika tidak dikelola maka akan timbul masalah yang banyak. Kami juga menghormati seluruh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan kami berharap pengelolaan atau penyesuaian UU agar bisa memberikan perlindungan masyarakat," kata Firman saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).
Baca juga: Kemenag Cegah Penawaran Perjalanan Umrah Nonprosedural
Visi Pemerintah Arab Saudi kini membuka negaranya lebih luas, mempermudah visa, hingga mempermudah proses ibadah umrah ke Tanah Suci. Namun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa penyelenggaraan ibadah umrah bisa dilakukan secara perorangan dan kelompok melalui penyedia pelayanan haji dan umrah.
"Siapapun bisa berangkat umrah tetapi harus berkoordinasi dengan penyedia layanan agar proses bimbingan atau terjadi masalah yang sifatnya bisa diantisipasi maka bisa dilakukan atau bila terjadi masalah bisa dibantu penyelesaiannya," ujar Firman.
Baca juga: Perdosri Bahas Penguatan Kompetensi Tenaga Medis Pembimbing Haji dan Umrah
Saat ini umrah backpacker tengah berkembang dan pihak asosiasi masih belum bisa membendung hal tersebut. Umrah backpacker yaitu dijalankan secara mandiri tanpa melibatkan agen perjalanan.
"Kami mendukung dan mendorong pemerintah untuk mencegah ketidakteraturan aturan di lapangan agar itu bisa dihindari," tandasnya.
(Z-9)
Kementerian Agama lewat direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus mengumumkan pelarangan adanya ibadah umrah backpacker dan umrah mandiri. MUI justru mengizinkan dan menganjurkan masyarakat
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melarang umrah backpacker atau berangkat secara mandiri tanpa ada pendamping.
WAKIL Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Azhar Ghazali mengatakan masih banyak masyarakat yang memilih menggunakan jasa biro travel
Adanya pelonggaran kebijakan tersebut, menurut Hidayat Nur Wahid, masyarakat kini bisa melaksanakan umrah secara lebih mudah tapi juga tetap bertanggungjawab.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertolak ke Arab Saudi untuk mengecek kesiapan haji di Tanah Suci. Ia juga memastikan regulasi mengenai adanya umrah backpacker.
Meningitis atau radang selaput otak pada anak dapat menimbulkan disabilitas, bahkan kematian. Bagaimana langkah pencegahannya?
POLISI telah menangkap pasangan suami istri pemilik travel umrah yang menipu ratusan jemaah hingga menelantarkannya di Arab Saudi hingga mereka tidak bisa pulang ke Tanah Air.
POLDA Metro Jaya menyatakan travel umrah penipu PT Naila Safaah Wisata Mandiri diperkirakan memiliki 300 cabang yamg tersebar di seluruh Indonesia.
PT Naila Safaah Wisata Mandiri gunakan modus harga yang lebih murah, cash back atau promo uang kembali dan beli sembilan gratis satu untuk pancing calon korban.
Tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti kejahatan, tiga buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) sebelum ditangkap di Hotel Adillah Syariah, Yogyakarta.
TRAVEL umrah PT Naila Syafaa Wisata Mandiri yang diduga melakukan penipuan berkedok travel umrah menggunakan barcode bekas untuk memberangkatkan jemaah umrah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved