Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas seharusnya memberikan contoh larangan kampanye politik praktis, alih-alih menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
Diketahui dalam 7 kriteria SE yang diterbitkan Menag, salah satunya ceramah agama dilarang bermuatan kampanye politik praktis.
"Betul itu, perintah itu harus diberi contoh jangan melarang orang beliau sendiri melakukan. Dan apa maksudnya melarang orang selama tidak melanggar konstitusi dan UU kenapa dilarang," kata Dadang saat dihubungi, Rabu (4/10).
Baca juga : SE Menag Terkait Pedoman Ceramah Keagamaan Dinilai Berlebihan
Ia juga menjelaskan dalam agama Islam selama menyerukan kebaikan tidak ada masalah.
"Selama dalam kerangka menyeru kepada kebaikan mengajak orang untuk menyukseskan pemilu tidak masalah," ujar dia.
Baca juga : Gereja GBI di Depok Digeruduk Massa, Jemaat Terpaksa Ibadah Daring
Dihubungi terpisah Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menjelaskan Agama Islam itu mengatur segala aspek kehidupan manusia dengan aturan yang jelas dan tegas.
"Aspek aqidah dan ibadah tak bisa diubah atau modifikasi dengan alasan apapun karena memang sudah pemberian dari Allah. Sementara aspek Muamalah sangat lentur dan fleksibel, karena manusia adalah makhluk sosial dan biologi," jelas dia.
Ia menyebut Menag Yaqut Cholil Qoumas seharusnya fokus pada pelayanan ibadah haji dan umroh serta pelayanan publik dalam ibadah haji lainnya.
"Sebaiknya menteri agama fokus pada upaya peningkatan pelayanan kepada publik dalam ibadah haji, umrah, dan proses pencerahan," ucap Muhyiddin.
Ia menjelaskan, pencerahan kepada publik di masjid dan majelis taklim tentang kriteria calon pemimpin sangat dianjurkan agar umat bisa diselamatkan dengan tidak memilih calon pemimpin yang korup, intoleran dan cacat moral.
"Islam mustahil bisa dipisahkan dari politik mengingat tujuan berpolitik adalah mengatur urusan negara dan menjaga agama. Berpolitik dalam Islam landasannya adalah moralitas agama demi terhindarnya para politikus dari perilaku tak terpuji," jelas dia.
Jika melihat sejarah empat khalifah Rasulullah juga diangkat dan diambil sumpahnya di masjid. Kampanye politik tertentu sebaiknya dihindari di rumah ibadah namun membahas kriteria pemimpin bisa dilakukan secara bebas dimana saja termasuk masjid. (Z-5)
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved