Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Menag Diminta Jelaskan Larangan Ceramah Agama Bermuatam Politik Praktis yang Dilarang dalam SE

M Qibal Al Machmudi
04/10/2023 18:09
Menag Diminta Jelaskan Larangan Ceramah Agama Bermuatam Politik Praktis yang Dilarang dalam SE
Ilustrasi ceramah keagamaan(Antara/Basri Marzuki)

KETUA Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas seharusnya memberikan contoh larangan kampanye politik praktis, alih-alih menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. 

Diketahui dalam 7 kriteria SE yang diterbitkan Menag, salah satunya ceramah agama dilarang bermuatan kampanye politik praktis.

"Betul itu, perintah itu harus diberi contoh jangan melarang orang beliau sendiri melakukan. Dan apa maksudnya melarang orang selama tidak melanggar konstitusi dan UU kenapa dilarang," kata Dadang saat dihubungi, Rabu (4/10).

Baca juga : SE Menag Terkait Pedoman Ceramah Keagamaan Dinilai Berlebihan

Ia juga menjelaskan dalam agama Islam selama menyerukan kebaikan tidak ada masalah.

"Selama dalam kerangka menyeru kepada kebaikan mengajak orang untuk menyukseskan pemilu tidak masalah," ujar dia.

Baca juga : Gereja GBI di Depok Digeruduk Massa, Jemaat Terpaksa Ibadah Daring

Dihubungi terpisah Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menjelaskan Agama Islam itu mengatur segala aspek kehidupan manusia dengan aturan yang jelas dan tegas.

"Aspek aqidah dan ibadah tak bisa diubah atau modifikasi dengan alasan apapun karena memang sudah pemberian dari Allah. Sementara aspek Muamalah sangat lentur dan fleksibel, karena manusia adalah makhluk sosial dan biologi," jelas dia.

Ia menyebut Menag Yaqut Cholil Qoumas seharusnya fokus pada pelayanan ibadah haji dan umroh serta pelayanan publik dalam ibadah haji lainnya.

"Sebaiknya menteri agama fokus pada upaya peningkatan pelayanan kepada publik dalam ibadah haji, umrah, dan proses pencerahan," ucap Muhyiddin.

Ia menjelaskan, pencerahan kepada publik di masjid dan majelis taklim tentang kriteria calon pemimpin sangat dianjurkan agar umat bisa diselamatkan dengan tidak memilih calon pemimpin yang korup, intoleran dan cacat moral.

"Islam mustahil bisa dipisahkan dari politik mengingat tujuan berpolitik adalah mengatur urusan negara dan menjaga agama. Berpolitik dalam Islam landasannya adalah moralitas agama demi terhindarnya para politikus dari perilaku tak terpuji," jelas dia.

Jika melihat sejarah empat khalifah Rasulullah juga diangkat dan diambil sumpahnya di masjid. Kampanye politik tertentu sebaiknya dihindari di rumah ibadah namun membahas kriteria pemimpin bisa dilakukan secara bebas dimana saja termasuk masjid. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik