Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas seharusnya memberikan contoh larangan kampanye politik praktis, alih-alih menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
Diketahui dalam 7 kriteria SE yang diterbitkan Menag, salah satunya ceramah agama dilarang bermuatan kampanye politik praktis.
"Betul itu, perintah itu harus diberi contoh jangan melarang orang beliau sendiri melakukan. Dan apa maksudnya melarang orang selama tidak melanggar konstitusi dan UU kenapa dilarang," kata Dadang saat dihubungi, Rabu (4/10).
Baca juga : SE Menag Terkait Pedoman Ceramah Keagamaan Dinilai Berlebihan
Ia juga menjelaskan dalam agama Islam selama menyerukan kebaikan tidak ada masalah.
"Selama dalam kerangka menyeru kepada kebaikan mengajak orang untuk menyukseskan pemilu tidak masalah," ujar dia.
Baca juga : Gereja GBI di Depok Digeruduk Massa, Jemaat Terpaksa Ibadah Daring
Dihubungi terpisah Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menjelaskan Agama Islam itu mengatur segala aspek kehidupan manusia dengan aturan yang jelas dan tegas.
"Aspek aqidah dan ibadah tak bisa diubah atau modifikasi dengan alasan apapun karena memang sudah pemberian dari Allah. Sementara aspek Muamalah sangat lentur dan fleksibel, karena manusia adalah makhluk sosial dan biologi," jelas dia.
Ia menyebut Menag Yaqut Cholil Qoumas seharusnya fokus pada pelayanan ibadah haji dan umroh serta pelayanan publik dalam ibadah haji lainnya.
"Sebaiknya menteri agama fokus pada upaya peningkatan pelayanan kepada publik dalam ibadah haji, umrah, dan proses pencerahan," ucap Muhyiddin.
Ia menjelaskan, pencerahan kepada publik di masjid dan majelis taklim tentang kriteria calon pemimpin sangat dianjurkan agar umat bisa diselamatkan dengan tidak memilih calon pemimpin yang korup, intoleran dan cacat moral.
"Islam mustahil bisa dipisahkan dari politik mengingat tujuan berpolitik adalah mengatur urusan negara dan menjaga agama. Berpolitik dalam Islam landasannya adalah moralitas agama demi terhindarnya para politikus dari perilaku tak terpuji," jelas dia.
Jika melihat sejarah empat khalifah Rasulullah juga diangkat dan diambil sumpahnya di masjid. Kampanye politik tertentu sebaiknya dihindari di rumah ibadah namun membahas kriteria pemimpin bisa dilakukan secara bebas dimana saja termasuk masjid. (Z-5)
Seluruh aktivitas dakwah Ramadan berada dalam koridor pembinaan dan pemantauan agar sejalan dengan nilai keislaman yang damai dan inklusif.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
SIMULASI Al-Qur’an bahasa isyarat Indonesia menarik perhatian pengunjung Paviliun Indonesia pada ajang Cairo International Book Fair (CIBF) ke-57 di Kairo, Mesir.
Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nasaruddin meminta BMBPSDM untuk lebih peka terhadap dinamika sosial-keagamaan, mulai dari isu ekonomi umat hingga ketahanan keluarga.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Yaqut Cholil Qoumas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved