Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KEGIATAN pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui upaya penegakan hukum merupakan satu keharusan. Pelaku di balik karhutla juga perlu dikejar untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya agar menimbulkan efek jera. Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar dalam bidang Perlindungan Hutan IPB University Bambang Hero Saharjo.
“Tanggung jawab yang dikejar dari pelaku tidak hanya merujuk pada tindakan kriminal yang dilakukan, baik sengaja maupun lalai. Tetapi juga pada upaya pemulihan terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan yang terjadi karenanya,” kata Bambang dalam acara Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi baru terbarukan (LIKE) KLHK di Indonesia Arena, Jakarta Pusat, Minggu (17/9).
Bambang meyakini bahwa penyebab utama dari terjadinya karhutla ialah kelalaian dan kesengajaan manusia. Namun, ia mengakui bahwa penegakan hukum kasus karhutla bukanlah hal yang mudah. Banyak cara perusahaan untuk lari dari tanggung jawab penanganan karhutla yang disebabkan oleh kegiatan mereka. Misalnya saja, Bambang pernah menemukan salah satu perusahaan sawit di Jambi yang sengaja menimbun bukti kebakaran hutan dan lahan yang terjadi.
Baca juga: Asap Karhutla Sumsel Tutupi Akses Jalan
“Jadi setelah kebakaran, kondisinya tidak ada bekasnya, tapi ada kebakaran. Dan ternyata mayat-mayat sawit itu ditimbun, dan kami bongkar dengan menggunakan alat berat. Itulah salah satu upaya mengungkap. Kalau tidak, ini bisa jadi hal yang biasa,” beber Bambang.
Ia menegaskan, dalam mengungkap penyebab karhutla, bukti ilmiah memang harus mejadi dasar seperti yang disyaratkan dalam SKMA nomor 36 tahun 2013 maupun penggantinya PERMA nomor 1 tahun 2023.
Baca juga: Pasangan Pengantin Flare Bakal Tuntut Balik Pengelola TN Bromo karena Lalai
“Dengan cara itu, maka diharapkan mampu untuk menekan emisi yang dihasilkan selama kebakaran, menyelamatkan sumber daya alam yang tersisa serta pemulihan lahan yang berujung pada peningkatan upaya penyerapan gas CO2,” ucap dia.
Seperti diketahui, sejak 2015 sampai 2023 KLHK telah melakukan penegakan hukum karhutla. Adapun, sebanyak 22 perusahaan telah digugat, dan sebanyak 14 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan total nilai putusan sebesar Rp5.603.326.301.249 yang terdiri dari tujuh perusahaan proses eksekusi sebesar Rp1.976.677.343.700 dan tujuh perusahaan persiapan eksekusi sebesar Rp2.553.735.035.049.
Dari tujuh perusahaan dalam proses eksekusi, dua perusahaan diantaranya telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi dan tindakan pemulihan lingkungan hidup sesuai dengan isi putusan pengadilan, yaitu PT Kallista Alam (PT KA) dan Surya Panen Subur (PT SPS) yang keduanya berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi mengungkapkan, karhutla merupakan potensi laten di Indonesia. Pasalnya, Indonesia memiliki ekosistem yang rawan dan rentan terhadap karhutla.
“Justru karena kita tahu bahwa ada potensi bahaya laten di situ, ada bencana yang sewaktu-waktu bisa menyapa kita, maka kita perlu benar-benar memahami dan perlu benar-benar menyiapkan diri agar saat bencana tersebut sudah hampir datang, kita bisa menanggulanginya,” bebernya.
Untuk itu, pemerintah menyiapkan solusi permanen. Upaya itu dilakukan sepanjang waktu di berbagai musim. Saat musim hujan, pihaknya melakukan pencegahan dan penataan. Dan saat curah hujan rendah, maka dilakukan pemantauan. Selain itu ada upaya TMC untuk mencegah kebakaran meluas.
“Intinya pengendalian karhutla tidak hanya bicara pemadaman api saja.Tapi sejak perencanaan sampai mudah-mudahan apinya tak terjadi. Nanti kalau apinya sudah tidak terjadi, nama programnya kita ganti, bukan pengendalian karhutla tapi pengendalian pelestarian hutan dan lahan,” pungkas Laksmi. (Ata/Z-7)
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Presiden Prabowo menekankan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu sebagai syarat mutlak bagi keadilan sosial
PEMERINTAH memastikan penegakan hukum menjadi instrumen utama dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seiring meningkatnya potensi kebakaran di berbagai wilayah.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) mengkritik adanya pengerahan kendaraan taktis (rantis) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved