Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Jawa Timur, menetapkan manajer wedding organizer sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan di bukit Teletubbies, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang ditangkap usai kejadian.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Probolinggo Wisnu Wardana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (7/9) petang.
Sebagaimana diketahui, Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9) sekitar Pukul 11.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.
Baca juga: Bukit Teletubbies Terbakar, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total
"Memang benar bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut," jelas Wisnu.
Adapun, manajer wedding organizer yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pria berinisial AP berusia 41 tahun warga Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo Diduga karena Ulah Pengunjung
Selain lalai karena menyebabkan kebakaran, AP juga tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (Simaksi) saat memasuki kawasan TNBTS.
"Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan," tegas Wisnu.
Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS Didit Sulistyo mengimbau kepada seluruh pelaku jasa wisata, maupun pengunjung di kawasan Bromo Tengger Semeru untuk menjaga perilaku dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran. (Ant/Z-11)
TNBTS mengajak wisatawan dan masyarakat umum dalam pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan RI di Lautan Pasir Gunung Bromo, 17 Agustus 2024.
Indonesia memiliki festival yang menawarkan pengalaman musikal yang luar biasa dan penuh pesona.
Gigi akan mengubah nama mereka menjadi Gigi Jazz Project ketika mereka tampil di Jazz Gunung Bromo 2024.
Indonesia menawarkan berbagai destinasi wisata yang menakjubkan
AKSI tiga turis asing di gunung Bromo Jawa Timur bikin geger warga Tengger. Dua turis wanita dan satu lelaki itu berbuat tidak senonoh dengan peloroti celana di atas Jeep.
Pristiwa kecelakaan yang menyebabkan empat orang meninggal dunia di jalur kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akibat rem kendaraan yang tidak berfungsi atau blong.
Keberadaan Jembatan Kaca ini diharapkan bisa memaksimalkan waktu kunjungan wisatawan, utamanya wisatawan mancanegara yang datang dengan kapal Cruise.
TAMAN Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dinobatkan sebagai sebagai Taman Nasional Terindah ketiga sedunia berdasarkan keterlibatan (engagement) di media sosial menurut Goodstats.
KETUA DPR Puan Maharani meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki dan menindaklanjuti temuan ladang ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
KEPALA Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Rudijanta Tjahja Nugraha mengungkapkan bahwa pihakya akan melakukan pemulihan di lahan area bekas ladang ganja di Bromo.
KOMiSI IV DPR menjadwalkan memanggil Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait temuan 59 titik ladang ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
BALAI Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) tengah bersiap untuk kembali membuka jalur pendakian Gunung Semeru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved