Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Rudijanta Tjahja Nugraha mengungkapkan bahwa pihakya akan melakukan pemulihan di lahan area bekas ladang ganja di Bromo.
"Rencana pemulihan sesegera mungkin akan dilakukan tahun ini," kata Rudijanta saat dihubungi, Kamis (20/3).
Menurut dia, rencananya pemulihan akan dilakukan dengan penanaman speaies jenis-jenis lokal di sana, seperti cemara gunung, kesek dan lainnya. Adapun, sebanyak 59 titik lahan tanaman ganja yang ditemukan pun telah dibersihkan sejak tahun lalu bersama dengan Polres Lumajang.
"Dari hasil pemantauan kita sudah tidak ada lagi (lahan tanaman ganja di Bromo)," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menyatakan, tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.
Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.
"Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam," jelas dia.
Setelah ditemukan, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
"Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang," ujarnya.
Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja ini, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.
"Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger," pungkas dia. (H-4)
KOMiSI IV DPR menjadwalkan memanggil Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait temuan 59 titik ladang ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Penemuan lahan tanaman ganja di kawasan Taman Nasional BromoTengger Semeru terjadi bulan September 2024.
BALAI Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengklarifikasi viral soal temuan tanaman ganja yang dikaitkan dengan pelarangan dan pembatasan drone di kawasan taman nasional.
Dia menyebut penemuan area ladang ganja ini dilakukan dengan menggunakan drone dan pemetaan bersama pihak kepolisian hingga Polisi Hutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved