Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Lahan Bekas Tanaman Ganja di Bromo akan Dipulihkan

Atalya Puspa
20/3/2025 14:22
Lahan Bekas Tanaman Ganja di Bromo akan Dipulihkan
Anggota kepolisian Polres Lumajang mengumpulkan tanaman ganja di Desa Argosari, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (20/9/2024).(Antara/ Irfan Sumanjaya)

KEPALA Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, mengungkapkan bahwa pihakya akan memulihkan area bekas lahan ganja di Bromo. "Rencana pemulihan sesegera mungkin akan dilakukan tahun ini," kata Rudijanta saat dihubungi, Kamis (20/3).

 

Menurut dia, rencananya pemulihan akan dilakukan dengan penanaman spesies jenis-jenis lokal setempat, seperti cemara gunung, kesek dan lainnya. Adapun, sebanyak 59 titik lahan tanaman ganja yang ditemukan pun telah dibersihkan sejak tahun lalu bersama dengan Polres Lumajang. "Dari hasil pemantauan  kita sudah tidak ada lagi (lahan tanaman ganja di Bromo)," tambah Rudijanta.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menyatakan bahwa tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.

 

Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.

 

"Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam," jelas dia.

 

Setelah penemuan, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, membersihkan dan mencabuti tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

 

"Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang," ujarnya.

 

Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja ini, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

 

Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

 

"Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger," pungkas dia. (M-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik