Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIM gabungan Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara dan Polsek Siborongborong mengungkap kasus kepemilikan tanaman ganja di Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara. Seorang pria berinisial MS, 55, warga Dusun Pangambatan, ditangkap sebagai tersangka penanam 15 batang pohon ganja tersebut.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (14/12). MS ditangkap di lokasi persembunyiannya, sekitar 1,5 kilometer dari rumahnya, pada Jumat (13/12) pukul 14.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial CS melaporkan MS ke Polsek Siborongborong atas dugaan penganiayaan pada Kamis malam (12/12). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek mendatangi rumah MS sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas tidak menemukan MS. Namun, kecurigaan muncul ketika petugas menyisir kebun di belakang rumah. Di antara tanaman cabai dan tanaman lainnya, polisi menemukan 15 batang pohon ganja yang tumbuh subur.
“Setelah penemuan tanaman ganja itu, kami langsung mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan tim opsnal Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk mencari keberadaan tersangka,” ujar Aiptu Baringbing.
Esok siangnya, MS ditemukan bersembunyi di sebuah parit yang ditutupi semak dan kayu, sekitar 1,5 kilometer dari rumahnya. Saat diinterogasi, MS mengakui menanam ganja tersebut dan menunjukkan lokasi seluruh tanaman yang ia rawat. Ganja tersebut telah tumbuh dengan tinggi rata-rata 60–70 cm.
MS saat ini ditahan di Polres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi sedang mendalami asal-usul bibit ganja yang digunakan MS. Selain itu, kasus penganiayaan terhadap CS juga tetap diproses oleh Polsek Siborongborong.
“Kasus ini kami tangani dengan serius. Selain menangani tindak pidana narkoba, kami juga memastikan proses hukum untuk kasus penganiayaan tetap berjalan,” jelas Aiptu Baringbing. (M-1)
Dari bisnis haram berjualan cokelat ganja selama setahun, tersangka bisa meraup keuntungan lebih dari Rp100 juta.
Penemuan lahan tanaman ganja di kawasan Taman Nasional BromoTengger Semeru terjadi bulan September 2024.
POLISI menemukan 25 ribu batang tanaman ganja di lereng Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved