Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) telah meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ini mengubah standar nasional pendidikan tinggi dan sistem akreditasi pendidikan tinggi secara fundamental.
Standar nasional pendidikan tinggi kini tidak lagi bersifat preskriptif dan rinci. Perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk melakukan diferensiasi misi dan berinovasi dalam meningkatkan mutu tridarma perguruan tinggi. Selain itu, sistem akreditasi pendidikan tinggi kini dibuat lebih sederhana, serta mengurangi beban administrasi dan beban finansial perguruan tinggi.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud-Ristek Nizam menyampaikan Permendikbudristek No 53/2023 merupakan kerangka (framework) untuk pengembangan standar di perguruan tinggi.
"Dengan fleksibilitas dan otonomi yang luas sehingga perguruan tinggi bisa mengembangkan standar sesuai kebutuhan kompetensi lulusan. Oleh karena itu, tidak harus sesuai dengan acuan awal tetapi hanya mengacu ke framework-nya," tutur Nizam pada sosialisasi peraturan tersebut yang digelar secara daring, Rabu (6/9).
Lebih lanjut Nizam menyampaikan terkait penjaminan mutu perguruan tinggi baik secara internal maupun eksternal menjadi hal yang penting dalam transformasi kebijakan ini. Penjaminan mutu internal diharapkan dapat berjalan optimal dengan memanfaatkan ruang yang diberikan.
Baca juga: ICW: Temuan Ombudsman Tegaskan Proses PPDB Memang Banyak Masalah
Demikian pula penjaminan mutu eksternal yang dapat dilakukan melalui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, atau melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) jika program studi belum ada lembaga akreditasi mandirinya.
"Harapannya Permendikbud-Ristek No 53/2023 ini bisa segera diimplementasikan dan ada kesamaan persepsi saat melaksanakan program ini," pungkas Nizam.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud-Ristek Tjitjik Srie Tjahjandarie turut menyampaikan kunci atau esensi dari peraturan tersebut adalah memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menyesuaikan sistem penjaminan mutu sesuai dengan kebutuhan yang ada di perguruan tinggi.
"Fleksibilitas ini bukan untuk menurunkan standar. Justru bisa lebih mengukur standar agar lebih sesuai dengan bidang keilmuan yang ada di perguruan tinggi. Tidak bisa lagi perguruan tinggi fit to all karena setiap perguruan tinggi punya keunggulan dan karakteristik yang beda-beda," urai Tjitjik.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Sri Suning Kusumawardani, menambahkan bahwa perguruan tinggi berperan sangat penting dalam merealisasikan peraturan baru ini. Untuk itu, setelah peraturan menteri ini disahkan, perguruan tinggi diharapkan segera menindaklanjutinya dengan masa penyesuaian selama dua tahun.
"Kami tidak menerbitkan petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan, karena kemerdekaan sudah diberikan. Jadi, secara otonomi perguruan tinggi perlu menjabarkan standar nasional pendidikan tinggi di tingkat operasional sesuai dengan tingkat mutu dan keleluasaan substansi masing-masing," jelasnya. (I-2)
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengingatkan pentingnya upaya Partisipasi Semesta.
Menurut Lestari, penting mengedepankan upaya membangun 'jembatan' antara kesehatan jiwa dan kesehatan otak dalam konteks sebuah kebijakan.
KESEHATAN mental sering menjadi bahan seminar, tetapi jarang menjadi agenda nyata di ruang-ruang rapat sekolah.
FORUM Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) merekomendasikan perlunya langkah tegas negara melalui revisi regulasi hingga pembentukan UU Anti-Intoleransi.
Program Studi Pendidikan Tata Busana & Desain Mode, Fakultas Teknik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), berkolaborasi dengan Asia Fashion Show Indonesia 2025.
UNIVERSITAS Teknologi Bandung (UTB) menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar dengan mendorong dosen melanjutkan pendidikan dan kuliah ke luar negeri.
Empat siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) binaan Yayasan Pendidikan Astra menerima beasiswa penuh untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Keberhasilan Sergai dalam menurunkan angka stunting secara signifikan menjadi tolok ukur untuk pencapaian angka nol persen.
Program Studi Pendidikan Tata Busana & Desain Mode, Fakultas Teknik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), berkolaborasi dengan Asia Fashion Show Indonesia 2025.
Pentingnya membumikan Pancasila melalui Tridharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti (FK Usakti) menerima sertifikat ISO 21001:2018 untuk Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan.
Indonesia–Korea Higher Education Forum (IKHEF) 2025 sukses digelar pada 13 Agustus lalu di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved