Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) telah meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ini mengubah standar nasional pendidikan tinggi dan sistem akreditasi pendidikan tinggi secara fundamental.
Standar nasional pendidikan tinggi kini tidak lagi bersifat preskriptif dan rinci. Perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk melakukan diferensiasi misi dan berinovasi dalam meningkatkan mutu tridarma perguruan tinggi. Selain itu, sistem akreditasi pendidikan tinggi kini dibuat lebih sederhana, serta mengurangi beban administrasi dan beban finansial perguruan tinggi.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud-Ristek Nizam menyampaikan Permendikbudristek No 53/2023 merupakan kerangka (framework) untuk pengembangan standar di perguruan tinggi.
"Dengan fleksibilitas dan otonomi yang luas sehingga perguruan tinggi bisa mengembangkan standar sesuai kebutuhan kompetensi lulusan. Oleh karena itu, tidak harus sesuai dengan acuan awal tetapi hanya mengacu ke framework-nya," tutur Nizam pada sosialisasi peraturan tersebut yang digelar secara daring, Rabu (6/9).
Lebih lanjut Nizam menyampaikan terkait penjaminan mutu perguruan tinggi baik secara internal maupun eksternal menjadi hal yang penting dalam transformasi kebijakan ini. Penjaminan mutu internal diharapkan dapat berjalan optimal dengan memanfaatkan ruang yang diberikan.
Baca juga: ICW: Temuan Ombudsman Tegaskan Proses PPDB Memang Banyak Masalah
Demikian pula penjaminan mutu eksternal yang dapat dilakukan melalui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, atau melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) jika program studi belum ada lembaga akreditasi mandirinya.
"Harapannya Permendikbud-Ristek No 53/2023 ini bisa segera diimplementasikan dan ada kesamaan persepsi saat melaksanakan program ini," pungkas Nizam.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud-Ristek Tjitjik Srie Tjahjandarie turut menyampaikan kunci atau esensi dari peraturan tersebut adalah memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menyesuaikan sistem penjaminan mutu sesuai dengan kebutuhan yang ada di perguruan tinggi.
"Fleksibilitas ini bukan untuk menurunkan standar. Justru bisa lebih mengukur standar agar lebih sesuai dengan bidang keilmuan yang ada di perguruan tinggi. Tidak bisa lagi perguruan tinggi fit to all karena setiap perguruan tinggi punya keunggulan dan karakteristik yang beda-beda," urai Tjitjik.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Sri Suning Kusumawardani, menambahkan bahwa perguruan tinggi berperan sangat penting dalam merealisasikan peraturan baru ini. Untuk itu, setelah peraturan menteri ini disahkan, perguruan tinggi diharapkan segera menindaklanjutinya dengan masa penyesuaian selama dua tahun.
"Kami tidak menerbitkan petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan, karena kemerdekaan sudah diberikan. Jadi, secara otonomi perguruan tinggi perlu menjabarkan standar nasional pendidikan tinggi di tingkat operasional sesuai dengan tingkat mutu dan keleluasaan substansi masing-masing," jelasnya. (I-2)
Institusi pendidikan tidak boleh sekadar menjadi penonton di tengah dinamika dunia yang bergerak cepat.
Universitas Pembangunan Jaya menggelar seminar internasional membahas peran AI dalam transformasi pendidikan tinggi bersama akademisi Indonesia, Malaysia, dan Taiwan.
SELAMA puluhan tahun, Indonesia terjebak dalam delusi bahwa mutu pendidikan bisa ditingkatkan hanya dengan menyuntikkan dana ke sekolah atau mengganti label kurikulum
Sekretaris Kabinet menjelaskan bahwa anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai amanat konstitusi.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengurangi anggaran pembangunan infrastruktur pendidikan dalam APBN.
Interaksi lintas budaya serta kesempatan membangun global networking diharapkan dapat memperluas wawasan sekaligus memperkuat kesiapan mereka dalam memulai karier profesional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mendorong kolaborasi antara industri dan perguruan tinggi dalam pengembangan teknologi semikonduktor.
Direktorat Rehabilitasi Mangrove memperkuat upaya membangun ketahanan kawasan pesisir melalui pelibatan generasi muda lewat program Mangrove Goes To School (MGTS).
Perguruan tinggi sebagai pengampu pendidikan tinggi disebut harus bisa melakukan berbagai terobosan dan penguataan kelembagaan agar berdampak nyata bagi masyarakat.
Tahun 2024 Study Abroad Aide menempatkan USK tersebut di tangga 22 persen kampus terbaik dunia kategori universitas tujuan mahasiswa internasional.
Hal tersebut bisa dilakukan melalui program Edutrip untuk mempelajari sistem pendidikan, budaya akademik, dan strategi pengembangan program pendidikan perguruan tinggi di luar negeri.
WARGA binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Bandung, menerima bantuan akses pendidikan tinggi berupa beasiswa perguruan tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved