Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH hari ini masih akan melakukan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan Agustus 2023.Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah berkomitmen dalam rangka mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia dengan target mencapai nol persen pada tahun 2024.
Pelaksanaan PKH telah mencapai tahap penyaluran yang ketiga, yakni bulan Juli, Agustus, September 2023. Pencairan bansos bulan Agustus ini diperuntukan bagi masyarakat yang belum menerima dana bantuan pada Juli 2023 lalu.
Penerima bansos PKH Agustus 2023 nantinya akan mendapatkan bantuan dana berupa uang tunai mulai dari Rp225 ribu hingga Rp750 ribu.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT PKH dan BPNT Tahap 3 yang Cair Mulai Juli 2023
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka adalah penerima bantuan dalam program ini, serta ingin mengetahui bagaimana langkah untuk melakukan pencairan bantuan, berikut adalah panduan yang dapat diikuti dengan menggunakan ponsel!
1. Buka browser pada ponsel dan kunjungi situs resmi Kementerian Sosial: cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Cek Bansos 2023 BPNT, BST, PKH Lewat HP, Link Download Aplikasi Resmi Kemensos RI
2. Pada website tersebut, masukan informasi wilayah tempat tinggal.
3. Masukan nama penerima manfaat yang sesuai dengan data KTP.
4. Masukan kode keamanan yang ditampilkan.
5. Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu sejenak.
6. Nama kamu sebagai status penerima akan muncul pada bagian hasil pencarian.
PKH bertujuan untuk membantu warga kurang mampu agar dapat mengakses layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan. Program ini adalah bentuk dukungan sosial untuk memerangi angka kemiskinan.
Terdapat juga jenis besaran bantuan yang diterima oleh warga kurang mampu dalam program ini, sebagai berikut:
1. Ibu Hamil/Nifas berkisar Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
2. Anak usia dini 0-6 tahun berkisar Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
3. Pendidikan anak SD/Sederajat berkisar Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun.
4. Pendidikan anak SMP/Sederajat berkisar Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun.
5. Pendidikan anak SMA/Sederajat berkisar Rp500.000/tahap atau Rp2.0000.000/tahun.
6. Penyandang disabilitas berat berkisar Rp600.000/tahap atau 2.400.000/tahun.
7. Lanjut usia berkisar Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
1. Mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Tidak ada anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, BUMN, atau pejabat pemerintah desa/kelurahan.
3. Diakui sebagai keluarga kurang mampu oleh RT hingga kelurahan.
4. Penerima PKH mendapatkan bantuan selama lima tahun berturut-turut.
5. Dana yang diterima harus digunakan sesuai dengan
Keyword: cek bansos pkh, cek bansos.kemensos.go.id pkh, daftar nama penerima pkh 2023, pkh 2023 kapan cair, pkh 2023 kapan cair
Pemerintah Indonesia terus memberikan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Presiden Jokowi telah menyetujui untuk melanjutkan pemberian bantuan pangan beras 10 kg per bulan bagi 22 juta lebih Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Meski tidak akan sampai Desember 2024.
Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi mengungkapkan posisi stok beras di gudang saat ini mencapai 1,457 juta ton.
PEMERINTAH menyiapkan total Rp28,8 triliun untuk menggulirkan bantuan sosial hingga Juni 2024. Dana tersebut untuk dua program bansos, yakni bantuan pangan dan bantuan langsung tunai (BLT).
KOMISI VI DPR akan memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk meminta penjelasan terkait dengan pembagian bantuan sosial
PENGAMAT politik dari Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengemukakan bagi-bagi bantuan sosial (bansos) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 rentan disalahgunakan.
KPK menduga ada pendistribusian fiktif bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat pada program keluarga harapan di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved