Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Peta Jalan Industri Hasil Tembakau (IHT) 2023-2027 telah mengabaikan fakta bahwa perokok anak mengalami kenaikan.
Rancangan Perpres tersebut dinilai justru melemahkan upaya perlindungan anak dari adiksi rokok.
"Karena rancangan Perpres IHT tujuannya kan untuk melindungi bisnis zat adiktif rokok, termasuk rokok elektronik. Sementara itu regulasi yang melindungi anak-anak dari adiksi rokok masih lemah," kata Lisda saat dihubungi, Minggu (6/8).
Baca juga: Rancangan Perpres Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Tidak Melindungi Anak
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 tentang meningkatnya prevalensi perokok usia 10-18 tahun menjadi 9,1%. kemudian data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019 tentang prevalensi perokok pelajar usia 13-15 tahun sebesar 19,2%, data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 tentang prevalensi perokok dewasa sebesar 33,5% atau 68,9 juta orang.
Outlook data Perokok Pelajar Indonesia menunjukkan sebesar 67,6% pelajar merokok konvensional, dan 30,88% merokok keduanya konvensional dan rokok elektrik.
Baca juga: 20 Organisasi Surati Presiden, Tolak Perpres Peta Jalan Produk Hasil Tembakau
"Dari sejumlah data tersebut, jelas bahwa rancangan Perpres Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau hanya akan semakin melemahkan upaya perlindungan masyarakat dari jeratan adiksi produk hasil tembakau," ujarnya.
Ia meminta agar perlindungan pada anak dari bahaya adiksi atau kecanduan produk tembakau diatur secara maksimal. Sementara dari rancangan perpres IHT tidak ada upaya tersebut.
"Sehingga kami menolak rancangan perpres roadmap IHT," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved