Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam telah melepasliarkan 114 satwa endemik Papua di kawasan cagar alam Pegunungan Cycloop di bagian wilayah Kampung Asei Kecil, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (27/7).
Kepala Kandang Transit Buper La Ode Irianto Subu mengungkapkan satwa-satwa yang dilepas di kawasan cagar alam antara lain ular boa tanah papua, ular boa pohon, ular sanca cokelat, ular sanca hijau, kadal duri mata merah, kadal panana, dan ular sanca patola.
Semua satwa tersebut sebelumnya telah menjalani habituasi di kandang transit Buper.
Baca juga: Harimau Benggala Tak Dilindungi, KLHK Tetap Cek Kelayakan Alshad Ahmad Perlihara Satwa Liar
"Semuanya sudah menjalani masa habituasi di kandang transit Buper, Waena, dan dinyatakan sehat serta sudah siap dilepasliarkan," ujar Irianto.
Satwa-satwa yang dilepas di Pegunungan Cycloop merupakan hasil sitaan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan bersama oleh otoritas keamanan bandara dan Balai Karantina Pertanian di Jayapura selama Juni hingga Juli 2023.
Baca juga: Bayi Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit
Di antara satwa liar yang dilepas di cagar alam pada Kamis (27/7) ada yang masuk ke daftar satwa dilindungi menurut perjanjian internasional mengenai pelindungan tumbuhan dan satwa liar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and
Flora. Mereka yaitu ular boa tanah papua, boa pohon, sanca cokelat, dan sanca hijau.
"Mereka masuk Apendiks II CITES, spesies yang saat ini belum tentu terancam punah tetapi bisa terancam punah kalau tidak ada pengaturan ketat dalam perdagangannya," tutur Kepala Bidang Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Yulius Palita. (Ant/Z-11)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia sekaligus memastikan keberlanjutan habitat alaminya
Douglas Soledo, jantan berusia 17 tahun, dan Robina, betina berusia 25 tahun telah melalui proses rehabilitasi panjang sebelum akhirnya dinyatakan siap kembali ke alam liar.
ANGGOTA DPR RI Dapil Papua, menyayangkan aksi Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua yang melakukan penertiban atau pemusnahan mahkota Cenderawasih dengan cara dibakar.
Kura-kura Leher Ular yang dilepasliarkan tersebut sebelumnya telah dikarantina di instalasi karantina hewan milik PT Alam Nusantara Jayatama selama satu minggu.
PERLINDUNGAN satwa liar dan hewan peliharaan dinilai perlu dilakukan secara komprehensif, baik melalui penguatan kebijakan, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Keberadaan satwa endemik di Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin terancam. Sebagian jenis satwa endemik tersebut kini semakin jarang terlihat di alam liar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved