Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PRAKTISI kesehatan Tri Budhi beberkan fakta terkait pengaruh rokok elektrik ke paru-paru. Hal tersebut merespons gugatan warga Inggris Alex Gittins terhadap toko likuid.
Gittins menuding likuid dari toko vape itu membuatnya sakit. Tri Budhi menyebut perlu pendalaman terkait kasus yang dialami Gittins.
"Berita aslinya dari Inggris. Dia (Gittins) sudah merokok selama 15 tahun. Berarti sejak usia 15-an sudah kena tar rokok. Sedangkan, rokok itu rata-rata 20 tahunan pemakaian sudah menimbulkan gejala, minimal PPOK (penyakit paru obstruktif kronis),” kata Tri Budhi dalam keterangan tertulis, (23/7).
Baca juga : Ini Cara Mengatasi Kecanduan Vape
Dia menilai kondisi Gittins tidak bisa mewakili seluruh pengguna rokok elektrik. Menurut Tri Budhi, perlu pendalaman mengenai masalah yang dialami Gittins.
Baca juga : Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Regulasi Pengawasan Rokok Elektrik
Di sisi lain, Tri Budhi menyoroti gugatan Gittins terhadap toko vape. Misalnya, terkait kekhawatiran ada korban anak-anak dalam penggunaan vape.
Tri Budhi melihat hal ini merupakan urusan regulator. Dia mendorong pembuat regulasi di Indonesia melihat kejadian di Inggris ini sebagai contoh kasus, misalnya untuk memerinci aturan terkait vape.
Regulasi tersebut, kata dia, sangat diperlukan. Khususnya untuk mencegah anak-anak mengonsumsi vape atau pun rokok. Untuk itu, Ia mendukung pengawasan agar vape diatur dan diperuntukkan hanya bagi pengguna dewasa.
“Alasan kenapa underage tidak boleh kena paparan baik tar maupun nikotin karena organ tubuh mereka masih rentan dan belum mature sempurna. Yang bisa berakibat gagal mature-nya organ terkait kalau misalnya terganggu akibat faktor eksternal,” kata Tri Budhi.
Tri Budhi mendukung pemakaian vape yang wajar bagi orang dewasa. Pemakaian yang berlebihan pastinya akan memberikan efek samping dan risiko kepada pengguna.
Tidak hanya pada vape saja, menurutnya olahraga pun kalau berlebihan bisa menimbulkan cedera dan risiko. Untuk itu, edukasi dan kesadaran konsumen sangat penting dalam hal ini. (MGN/Z-8)
Vape mengandung zat kimia berbahaya yang hampir sama dengan dari rokok tembakau, seperti nikotin, asetaldehida, akrolein, propanal, formaldehida, logam berat, dan diasetil.
Antioksidan seorang perokok juga sangat rendah karena terpapar oleh radikal bebas yang disebabkan dari proses pembakaran rokok.
Pasar rokok elektrik atau vaping terus berkembang, Inovasi dan keberlanjutan produk vaping jadi salah satu kunci untuk bersaing di market Tanah Air.
Joiway, menyatakan, penjualan mereka meningkat hingga 10 kali lipat dibanding saat mereka baru masuk pasar Indonesia pada 3 tahun lalu.
KEPALA Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan pemerintah tengah dalam proses membuat aturan lebih detail soal rokok elektrik atau vape.
WHO menegaskan bahwa vaping atau vape tetap berbahaya bagi kesehatan dan tidak bisa dianggap sebagai alternatif yang lebih sehat daripada rokok biasa.
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
TREN rokok elektrik atau vape semakin banyak peminatnya. Padahal, risiko gangguan kesehatan yang ditimbulkan dari merokok dengan vape juga tidak main-main.
Terdapat pemicu kebiasaan merokok bagi remaja penyandang disabilitas seperti gangguan emosi dan juga kesulitan belajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved