Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan peristiwa bayi yang tidak bisa keluar dari RS Mutiara Bunda Brebes karena tunggakan BPJS Kesehatan seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, Indonesia memiliki Jaminan Persalinan yang merupakan program pemerintah.
“Dalam Intruksi Presiden nomor 5 tahun 2022 tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jaminan Persalinan, orang yang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan, Presiden telah meminta kepada Menteri PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, para Gubernur, para Walikota, para Bupati dan Direksi BPJS untuk dijamin,” ujar Jasra, Kamis (6/7).
Jika tidak dibenahi secara serius, ia khawatir kasus seperti itu akan terus berulang di masa mendatang. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak terkait memahami secara baik intruksi Presiden. KPAI pun menekankan fungsi koordinasi dan sinkornisasi data antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah.
Baca juga: Donatur Bantu Pasien Ibu dan Bayi yang tidak Bisa Pulang dari Rumah Sakit di Brebes
“Karena penting menyinkronkan data yang ada di BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Jika memang diketahui belum terdaftar sebagai peserta Jampersal, masyarakat yang dinyatakans ebagai keluarga tidak mampu harus segera didaftarkan dan hari itu juga bisa masuk ke program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca juga: Anak Korban TPKS Alami Ganguan Psikis Berat Hingga Ingin Ganti Kelamin
“Masalah ada tagihan dan lainnya menjadi tangung jawab pemerintah daerah melalui APBD untuk membayarkan tagihan tersebut. Sedangkan BPJS memastikan mereka masuk program Jampersal dan Pemda menanggung biayanya,” jelas Jasra.
KPAI, melalui advokasi RUU Kesehatan, juga mendorong adanya mandatory spending 20% untuk pembiayaan kesehatan anak supaya tersedia dana yang cukup, terutama untuk melindungi kesehatan bayi dan anak sejak usia 0 sampai 18 tahun. (Z-11)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved