Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan peristiwa bayi yang tidak bisa keluar dari RS Mutiara Bunda Brebes karena tunggakan BPJS Kesehatan seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, Indonesia memiliki Jaminan Persalinan yang merupakan program pemerintah.
“Dalam Intruksi Presiden nomor 5 tahun 2022 tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jaminan Persalinan, orang yang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan, Presiden telah meminta kepada Menteri PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, para Gubernur, para Walikota, para Bupati dan Direksi BPJS untuk dijamin,” ujar Jasra, Kamis (6/7).
Jika tidak dibenahi secara serius, ia khawatir kasus seperti itu akan terus berulang di masa mendatang. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak terkait memahami secara baik intruksi Presiden. KPAI pun menekankan fungsi koordinasi dan sinkornisasi data antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah.
Baca juga: Donatur Bantu Pasien Ibu dan Bayi yang tidak Bisa Pulang dari Rumah Sakit di Brebes
“Karena penting menyinkronkan data yang ada di BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Jika memang diketahui belum terdaftar sebagai peserta Jampersal, masyarakat yang dinyatakans ebagai keluarga tidak mampu harus segera didaftarkan dan hari itu juga bisa masuk ke program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca juga: Anak Korban TPKS Alami Ganguan Psikis Berat Hingga Ingin Ganti Kelamin
“Masalah ada tagihan dan lainnya menjadi tangung jawab pemerintah daerah melalui APBD untuk membayarkan tagihan tersebut. Sedangkan BPJS memastikan mereka masuk program Jampersal dan Pemda menanggung biayanya,” jelas Jasra.
KPAI, melalui advokasi RUU Kesehatan, juga mendorong adanya mandatory spending 20% untuk pembiayaan kesehatan anak supaya tersedia dana yang cukup, terutama untuk melindungi kesehatan bayi dan anak sejak usia 0 sampai 18 tahun. (Z-11)
Langkah pemerintah yang berujung pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan dinilai berisiko tinggi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menegaskan bahwa proses validasi peserta PBI JKN tersebut tidak boleh dilakukan secara mendadak, terutama bagi pasien yang menderita penyakit kronis.
KEMENTERIAN Sosial menyatakan akan membuka opsi pengaktifan kembali atau reaktivasi otomatis peserta PBI JKN yang menderita penyakit kronis dan katastropik.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Anggota DPR soroti kebijakan Kementerian Sosial yang melakukan pembaruan DTSEN, yang berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved