Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PASIEN ibu melahirkan yang sempat tertahan di rumah sakit bersama bayinya di Brebes, Jawa Tenah, akhirnya bisa pulang.
Warga Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, dan bayi yang baru dilahirkan itu, sempat tertahan di rumah sakit gara gara belum membayar tunggakan BPJS. Mereka adalah warga miskin yang harus membayar denda iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Pasangan keluarga Sakim, 40, dan Rini, 29, yang bahagia karena mendapat momongan baru ini, awalnya tidak diperbolehkan pulang dari RS
Mutiara Bunda Tanjung, lantaran masih harus melunasi denda tunggakan BPJS hingga jutaan rupiah. Sakim mengaku tidak memiliki biaya lagi untuk menutup denda tunggakan agar anak dan istrinya bisa pulang.
Sakim mengaku lega istri dan bayinya bisa pulang dari rumah sakit setelah denda tunggakan BPJS sebanyak Rp3.661.920 dibayarkan oleh donatur. Awalnya, beberapa donatur membayarkan tunggakan BPJS mencapai Rp 2.648.000. Setelah dibayarkan, isteri Sakim tetap tertahan di rumah sakit lantaran masih ada denda tunggakan Rp 3.661.920.
"Lega akhirnya bisa pulang atas bantuan para donatur. Siang ini langsung pulang karena sudah diperbolehkan dokter juga," ujar Sakim, Rabu (5/7).
Sakim pun menuturkan semua permasalahan yang dihadapi. Awalnya Rini, menjalani persalinan di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung, Brebes,
pada Sabtu pekan lalu. Setelah mempertimbangkan segala risiko yang akan
muncul, Sakim menuruti kemauan istrinya untuk pulang pada Selasa (4/7).
Tetapi pihak rumah sakit tidak mengizinkanya. Istri dan bayinya tertahan karena ada masalah keuangan yang belum diselesaikan.
"Istri masuk Jumat malam, kemudian melahirkan Sabtu siang dengan cara
operasi (caesar). Setelah beberapa hari dirawat, istri saya tidak betah dan mau pulang," ucap Sakim.
Pengusaha Shintya
Direktur RS Mutiara Bunda, Melvin, menyampaikan pasien atas nama Rini, 29, yang melahirkan telah diperbolehkan pulang setelah melewati persalinan dengan operasi caesar. Pasien tersebut sudah diperbolehkan pulang atas rekomendasi dokter yang menangani. Terkait dengan administrasi, sudah tidak ada lagi tunggakan dan denda BPJS Kesehatan.
"Sudah boleh pulang siang ini, sudah selesai semua. Dokter juga sudah
memperbolehkan pulang," ungkap Melvin.
Kepulangan Rini dan bayinya dari rumah sakit ini sempat menarik perhatian sejumlah pihak yang akhirnya iuran untuk menyelesaikan tunggakan dan denda BPJS Kesehatan.
Di antaranya pengusaha asal Brebes, Shintya Sandra Kusuma. Ia turut membayarkan denda BPJS Kesehatan lantaran merasa prihatin dengan kondisi keluarga miskin tersebut.
"Kami sangat prihatin dengan kondisi Ibu Rini yang sempat tidak bisa pulang karena tertahan di rumah sakit. Tapi siang ini sudah bisa pulang," ujar Shintya. (N-2)
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta pemerintah memberikan gambaran yang jelas mengenai batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori desil 6 pada BPJS Kesehatan.
Mensos Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk karena status kepesertaan bpjs kesehatan pbi nonaktif
MAKSUD hati ingin memperbaiki target sasaran dan mencegah kemungkinan terjadinya bias pemanfaat program bantuan sosial.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengkritik kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI berpotensi melanggar ham
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Denpasar mengaktifkan kembali sebanyak 23.180 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Panduan Lengkap Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan 2026: Syarat, Alur, dan Aturan Terbaru
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved