Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Donatur Bantu Pasien Ibu dan Bayi yang tidak Bisa Pulang dari Rumah Sakit di Brebes

Supardji Rasban
05/7/2023 20:36
Donatur Bantu Pasien Ibu dan Bayi yang tidak Bisa Pulang dari Rumah Sakit di Brebes
pengusaha asal Brebes, Shintya Sandra Kusuma menyambut kepulangan Rini dan bayinya(MI/SUPARDJI RASBAN)

PASIEN ibu melahirkan yang sempat tertahan di rumah sakit bersama bayinya di Brebes, Jawa Tenah, akhirnya bisa pulang.

Warga Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, dan bayi yang baru dilahirkan itu, sempat tertahan di rumah sakit gara gara belum membayar tunggakan BPJS. Mereka adalah warga miskin yang harus membayar denda iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Pasangan keluarga Sakim, 40, dan Rini, 29, yang bahagia karena mendapat momongan baru ini, awalnya tidak diperbolehkan pulang dari RS
Mutiara Bunda Tanjung, lantaran masih harus melunasi denda tunggakan BPJS hingga jutaan rupiah. Sakim mengaku tidak memiliki biaya lagi untuk menutup denda tunggakan agar anak dan istrinya bisa pulang.

Sakim mengaku lega istri dan bayinya bisa pulang dari rumah sakit setelah denda tunggakan BPJS sebanyak Rp3.661.920 dibayarkan oleh donatur. Awalnya, beberapa donatur membayarkan tunggakan BPJS mencapai Rp 2.648.000. Setelah dibayarkan, isteri Sakim tetap tertahan di rumah sakit lantaran masih ada denda tunggakan Rp 3.661.920.

"Lega akhirnya bisa pulang atas bantuan para donatur. Siang ini langsung pulang karena sudah diperbolehkan dokter juga," ujar Sakim, Rabu (5/7).

Sakim pun menuturkan semua permasalahan yang dihadapi. Awalnya Rini,  menjalani persalinan di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung, Brebes,
pada Sabtu pekan lalu. Setelah mempertimbangkan segala risiko yang akan
muncul, Sakim menuruti kemauan istrinya untuk pulang pada Selasa (4/7).

Tetapi pihak rumah sakit tidak mengizinkanya. Istri dan bayinya tertahan karena ada masalah keuangan yang belum diselesaikan.

"Istri masuk Jumat malam, kemudian melahirkan Sabtu siang dengan cara
operasi (caesar). Setelah beberapa hari dirawat, istri saya tidak betah dan mau pulang," ucap Sakim.

Pengusaha Shintya


Direktur RS Mutiara Bunda, Melvin, menyampaikan pasien atas nama Rini, 29, yang melahirkan telah diperbolehkan pulang setelah melewati persalinan dengan operasi caesar. Pasien tersebut sudah diperbolehkan pulang atas rekomendasi dokter yang menangani. Terkait dengan administrasi, sudah tidak ada lagi tunggakan dan denda BPJS Kesehatan.

"Sudah boleh pulang siang ini, sudah selesai semua. Dokter juga sudah
memperbolehkan pulang," ungkap Melvin.

Kepulangan Rini dan bayinya dari rumah sakit ini sempat menarik perhatian sejumlah pihak yang akhirnya iuran untuk menyelesaikan tunggakan dan denda BPJS Kesehatan.

Di antaranya pengusaha asal Brebes, Shintya Sandra Kusuma. Ia turut membayarkan denda BPJS Kesehatan lantaran merasa prihatin dengan kondisi keluarga miskin tersebut.

"Kami sangat prihatin dengan kondisi Ibu Rini yang sempat tidak bisa pulang karena tertahan di rumah sakit. Tapi siang ini sudah bisa pulang," ujar Shintya. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya