Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PASIEN ibu melahirkan yang sempat tertahan di rumah sakit bersama bayinya di Brebes, Jawa Tenah, akhirnya bisa pulang.
Warga Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, dan bayi yang baru dilahirkan itu, sempat tertahan di rumah sakit gara gara belum membayar tunggakan BPJS. Mereka adalah warga miskin yang harus membayar denda iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Pasangan keluarga Sakim, 40, dan Rini, 29, yang bahagia karena mendapat momongan baru ini, awalnya tidak diperbolehkan pulang dari RS
Mutiara Bunda Tanjung, lantaran masih harus melunasi denda tunggakan BPJS hingga jutaan rupiah. Sakim mengaku tidak memiliki biaya lagi untuk menutup denda tunggakan agar anak dan istrinya bisa pulang.
Sakim mengaku lega istri dan bayinya bisa pulang dari rumah sakit setelah denda tunggakan BPJS sebanyak Rp3.661.920 dibayarkan oleh donatur. Awalnya, beberapa donatur membayarkan tunggakan BPJS mencapai Rp 2.648.000. Setelah dibayarkan, isteri Sakim tetap tertahan di rumah sakit lantaran masih ada denda tunggakan Rp 3.661.920.
"Lega akhirnya bisa pulang atas bantuan para donatur. Siang ini langsung pulang karena sudah diperbolehkan dokter juga," ujar Sakim, Rabu (5/7).
Sakim pun menuturkan semua permasalahan yang dihadapi. Awalnya Rini, menjalani persalinan di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung, Brebes,
pada Sabtu pekan lalu. Setelah mempertimbangkan segala risiko yang akan
muncul, Sakim menuruti kemauan istrinya untuk pulang pada Selasa (4/7).
Tetapi pihak rumah sakit tidak mengizinkanya. Istri dan bayinya tertahan karena ada masalah keuangan yang belum diselesaikan.
"Istri masuk Jumat malam, kemudian melahirkan Sabtu siang dengan cara
operasi (caesar). Setelah beberapa hari dirawat, istri saya tidak betah dan mau pulang," ucap Sakim.
Pengusaha Shintya
Direktur RS Mutiara Bunda, Melvin, menyampaikan pasien atas nama Rini, 29, yang melahirkan telah diperbolehkan pulang setelah melewati persalinan dengan operasi caesar. Pasien tersebut sudah diperbolehkan pulang atas rekomendasi dokter yang menangani. Terkait dengan administrasi, sudah tidak ada lagi tunggakan dan denda BPJS Kesehatan.
"Sudah boleh pulang siang ini, sudah selesai semua. Dokter juga sudah
memperbolehkan pulang," ungkap Melvin.
Kepulangan Rini dan bayinya dari rumah sakit ini sempat menarik perhatian sejumlah pihak yang akhirnya iuran untuk menyelesaikan tunggakan dan denda BPJS Kesehatan.
Di antaranya pengusaha asal Brebes, Shintya Sandra Kusuma. Ia turut membayarkan denda BPJS Kesehatan lantaran merasa prihatin dengan kondisi keluarga miskin tersebut.
"Kami sangat prihatin dengan kondisi Ibu Rini yang sempat tidak bisa pulang karena tertahan di rumah sakit. Tapi siang ini sudah bisa pulang," ujar Shintya. (N-2)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved