Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
SEBANYAK 25 pondok pesantren yang tergabung dalam panitia Deklarasi Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) akan membentuk jaringan JPPRA pada Jumat (23/6) mendatang. Deklarasi itu merupakan respons dari maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di lingkungan pendidikan, khususnya di ponpes.
Deklarasi tersebut akan mengusung tema ‘Membumikan Konsep Perlindungan Anak dalam Islam’. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, upaya membumikan kebijakan pencegahan kekerasan fisik dan seksual di lingkungan pendidikan memang harus secara konsisten dilakukan dan melibatkan para pemangku kebijakan, pengelola ponpes, tenaga pengajar hingga masyarakat.
"Rencana kolaborasi para pengelola institusi pendidikan untuk membangun jaringan dalam upaya mencegah tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan, merupakan awal yang baik dalam mewujudkan proses belajar yang aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/6).
Baca juga : Dorong Budaya Sensor Mandiri dalam Bermedia Sosial
Menurut Lestari, semangat yang tumbuh di kalangan pengelola pendidikan berbasis agama itu harus terus dipupuk dan diperluas agar proses belajar di sejumlah institusi pendidikan berbasis agama lebih ramah dan nyaman bagi peserta didik.
Catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2021, terdapat 51 aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang 2015-2020.
Baca juga : Puluhan Pengasuh Berencana Bentuk Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak
Menurut laporan itu, kasus kekerasan seksual terbanyak terjadi di perguruan tinggi, yakni sebesar 27%, dan urutan kedua, pada lingkungan pendidikan berbasis agama dengan besaran 19%.
Berdasarkan catatan tersebut, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, keterlibatan aktif para pengelola institusi pendidikan dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan mereka harus ditingkatkan melalui berbagai cara.
Ia berharap para pemangku kebijakan menerapkan sejumlah langkah yang kreatif dalam menanamkan pemahaman bahwa pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan berbasis agama, penting dan wajib dilakukan.
Rerie juga mendorong agar semakin banyak pengelola pendidikan yang menyadari hal tersebut, sehingga sejumlah kebijakan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan dapat direalisasikan.
Dengan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, Rerie sangat berharap proses pendidikan nasional mampu mewujudkan generasi penerus yang berdaya saing dan tangguh dalam menjawab berbagai tantangan bangsa di masa datang.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menyampaikan, deklarasi Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak tidak cukup jika hanya sekadar deklarasi tanpa ada pengawasan, pemantauan dan dari leading sector yakni Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidian Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Jangan berhenti pada inisiasi masyarakat saja. Perlu didukung dari Kemenag, sehingga lebih masif dan konkret gerakannya serta programnya. Bila perlu Kemenag mendeklarasikan pesantren ramah anak seluruh Indonesia. Pelan-pelan dibawa kepada layaknya standar pesantren ramah anak sesuai dengan pedoman yang sudah ada di Kemenag atau mengacu pada pedoman satuan pendidikan ramah anak dari KemenPPPA,” ujar Aris.
Ia menegaskan regulasi pencegahan TPKS di lingkungan pendidikan juga perlu dikawal dengan cara membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan kasus kekerasan fisik dan TPKS di lingkungan pendidikan.
Selain itu, juga perlu menggalakkan sosialisasi ke seluruh pengelola satuan pendidikan, tenaga pengajar hingga anak-anak didik soal pespektif satuan pendidkan ramah anak.
“Saya kira yang terpenting itu pembentukan satgas di semua satuan pendidikan, tanpa terkecuali. Satgas yang dimaksud juga harus terlatih kemampuannya, bukan sekadar yang punya SK. Dia mengerti bagaimana penanganan, menyediakan sarana pengaduan serta bagaimana proses referral kepada penegak hukum dan seterusnya. Jangan lupa juga libatkan UPTD terkait,” pungkasnya. (Z-5)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Praktik hipnoterapi yang diimplementasikan secara tepat dapat menyembuhkan trauma yang disebabkan oleh perundungan dan meningkatkan prestasi anak di sekolah.
UPAYA memperkuat perlindungan perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan melalui pengintegrasian sistem antarlembaga terkait harus mendapat dukungan semua pihak.
Pada usia 5 tahun, koneksi yang dibentuk oleh pengalaman sehari-hari dalam bermain, eksplorasi, belajar, akan secara harfiah membangun arsitektur otak mereka.
Pentingnya penguatan data kesehatan, khususnya penyakit zoonosis (penyakit yang ditularkan dari hewan dan unggas) serta pemantauan malnutrisi, agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini.
Muklay menyampaikan bahwa seni sebaiknya dipahami sebagai ruang ekspresi, bukan sebagai sarana mencari keuntungan materi semata.
Cacingan umum terjadi pada anak usia 5–10 tahun. Kenali gejala, cara mengobati, dan langkah pencegahan untuk melindungi anak dari infeksi cacing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved