Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kemendikbud-Ristek akan Buat Aturan Larangan Acara Wisuda di Tingkat TK sampai SMA

Dinda Shabrina
16/6/2023 19:02
Kemendikbud-Ristek akan Buat Aturan Larangan Acara Wisuda di Tingkat TK sampai SMA
Ilustrasi: siswa sekolah dasar mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM)(ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

KEPALA Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Anindito Aditomo menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat akan membuat larangan acara wisuda atau perpisahan di sekolah tingkat sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah atas (SMA/SMK).

Pernyataan itu merupakan respons dari berbagai keluhan yang disampaikan pihak orangtua yang terbebani dengan biaya wisuda dan segala macam pernak-perniknya yang harus dipenuhi untuk kegiatan tersebut.

Nino, sapaan akrab Anindito sepakat bahwa acara wisuda tersebut tidak ada manfaatnya dan tidak berdampak langsung ke kualitas pendidikan. Karena itu ia meminta kepada pihak sekolah untuk menghentikan kegiatan seremoni semacam itu.

Baca juga: SMP Negeri 23 Kota Depok Gelar Wisuda ke-6 dan Pelepasan Kelas IX

“Saya sepakat sekali. Sementara ini lisan dulu ya kami mengimbaunya. Nanti kami usahakan yang lebih formal. Tetapi secara lisan, kami mengimbau acara-acara yang sifatnya seremonial itu tidak diprioritaskan. Yang prioritas itu memastikan bahwa sekolah menjadi lingkungan belajar yang aman, menyenangkan, relevan untuk semua murid. Sehingga murid bukan hanya ada di sekolah, tetapi mereka punya kesempatan belajar yang menumbuh kembangkan karakter kompetensi dasar mereka yang diperlukan untuk kehidupan selanjutnya,” ujar Nino kepada Media Indonesia, Jumat (16/6).

Secara regulasi maupun kebijakan, Nino menyampaikan bahwa Kemendikbud-Ristek tidak pernah menginstruksikan sekolah untuk mengadakan acara pelepasan atau perpisahan anak didik yang telah lulus.

Baca juga: Uji Kesetaraan Merupakan Upaya dari Implementasi Pendidikan Inklusif

“Tidak ada kebijakan regulasi kita yang mewajibkan itu, bahkan meminta pun tidak. Itu yang perlu ditegaskan dan disosialisasikan. Tidak ada kewajiban atau imbauan untuk menyelenggarakan wisuda itu. Karena itu, jika ingin ada acara seperti itu, semestinya sifatnya partisipatif dan mendapatkan persetujuan dari semua wali murid. Itu prinsipnya,” tegasnya.

Nino juga bersepakat acara wisuda di tingkat SD-SMA memang sebaiknya ditiadakan. Momentum kelulusan peserta didik, kata dia, semestinya dirayakan dengan cara yang bermakna.

“Bukan gebyar dan mahalnya. Tetapi coba momen kelulusan itu dimaknai kebersamaannya serta memaknai pencapaian anak yang sudah berhasil. Itu yang utama,” tandasnya. (Dis/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya