Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Temui 23 Organisasi Nakes, Moeldoko Pastikan RUU Kesehatan Tempatkan Semua Pihak di Posisi Proporsional

Media Indonesia
13/6/2023 19:33
Temui 23 Organisasi Nakes, Moeldoko Pastikan RUU Kesehatan Tempatkan Semua Pihak di Posisi Proporsional
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima perwakilan 23 organisasi tenaga kesehatan di kantornya.(DOK/KANTOR KEPALA STAF KEPRESIDENAN)

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko meyakinkan publik bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan pada Omnibus Law dibuat secara proporsional. Aturan itu tidak bermaksud untuk mengecilkan peran satu pihak demi pihak lain.

Hal ini disampaikan mantan Panglima TNI itu saat menemui perwakilan 23 organisasi tenaga kesehatan yang datang ke Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (12/6). Para tenaga kesehatan itu menyuarakan aspirasi dukungan mereka terhadap RUU Kesehatan.

“Terima kasih atas dukungannya terhadap RUU Kesehatan. RUU ini sebenarnya menempatkan semua pihak termasuk organisasi profesi di posisi yang proporsional. Kita juga berharap cakupan RUU ini lebih luas. Yang mungkin belum tersentuh, semoga nanti bisa dibahas,” kata Moeldoko.

Saat ini, lanjut dia, DIM sudah selesai dibahas. "Tapi jika memang masih ada masukan yang penting dan mendesak  bisa saja didorong ke Komisi IX DPR. Sehingga apa yang diinginkan oleh para tenaga kesehatan bisa terakomodasi dengan baik,” imbuh Moeldoko.

Kepala Staf Kepresidenan juga mengapresiasi kelompok-kelompok organisasi tenaga kesehatan yang turut menyumbangkan aspirasinya terkait RUU Kesehatan. Itu artinya masyarakat turut menjadi kelompok penekan yang berperan aktif dalam pembuatan kebijakan nasional.

Menurutnya, KSP menjadi gerbang pengaduan terakhir bagi masyarakat yang ingin menyuarakan opini, aduan atau bahkan kritiknya terhadap pemerintah. Oleh karenanya, KSP dengan terbuka menerima masukan dari organisasi tenaga kesehatan maupun dari semua pihak terkait RUU Kesehatan Omnibus Law ini.


Transformasi sistem kesehatan


Dalam pertemuan itu terungkap ke-23 organisasi tenaga kesehatan itu  terdiri dari organisasi bidan, perawat, apoteker, dan kademisi perguruan tinggi. Mereka menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law karena RUU tersebut dianggap sejalan dengan transformasi sistem kesehatan Indonesia yang bertujuan memberikan akses dan fasilitas pelayanan kesehatan bermutu bagi masyarakat.

Mereka pun berharap agar RUU Kesehatan dapat menggantikan UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan kepada satu organisasi profesi saja. Kebijakan itu dinilai menghambat program-program kesehatan pemerintah untuk masyarakat karena adanya benturan kepentingan.

“Pada intinya, kami berharap pemerintah bersama DPR tetap mengesahkan RUU menjadi UU Kesehatan. Penolakan RUU Kesehatan hanya dari sekelompok mayoritas pengurus organisasi profesi. Mayoritas anggota yaitu profesional kesehatan di akar rumput menerima bahkan senang dengan konsep RUU Kesehatan. Pasalnya, ke depan diharapkan akan ada penyederhanaan syarat administrasi praktik,” kata Merry Patrinilla, perwakilan dari organisasi apoteker asal Mojokerto, Jawa Timur. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya