Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BALIK nama adalah suatu proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan pada BPKB dan STNK. Proses ini jadi penting apabila suatu kendaraan mengalami pertukaran kepemilikan, penting untuk melakukan balik nama.
Maka, jika kita membeli atau menerima kendaraan bekas tanpa balik nama, kepemilikan kendaraan masih atas nama pemilik awal.
Untuk mengurus balik nama motor, ada biaya yang harus dikeluarkan. Berikut adalah biaya balik nama yang harus anda ketahui.
Baca juga: Syarat PPDB SD Kota Depok 2023/2024 Berbeda dari Tahun Lalu
Namun, perlu anda ketahui, bahwa biaya balik nama motor bisa berbeda-beda di tiap daerah. Hal ini, bergantung pada peraturan dan kebijakan tiap daerah masing-masing.
Untuk balik nama di wilayah administrasi Jakarta, dilansir dari laman bprd.jakarta.go.id, berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian dari biaya balik nama untuk kendaraan motor di Jakarta:
Baca juga: Korlantas Polri Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan
1. Biaya administrasi: Rp35.000
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000
4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
5. Biaya pembuatan STNK: Rp100.000
6. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000
7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen
8. Pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen pada penyerahan pertama, dengan tambahan 5 persen pada penyerahan berikutnya
9. Denda keterlambatan pajak (apabila ada)
Jika anda ingin mengurus balik nama pada kendaraan, berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus anda bawa ke kantor Samsat.
1. KTP asli dan salinan pemilik baru kendaraan
2. BPKB asli dan salinan
3. STNK asli dan salinan
4. Bukti jual kendaraan
5. Bukti cek fisik kendaraan
(Z-10)
Skema bagi hasil yang disisihkan ini bertujuan agar kesenjangan pembangunan tidak semakin melebar.
Petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pajak kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4), tetapi juga membagikan brosur edukatif mengenai keselamatan berlalu lintas.
Atong menegaskan, langkah ini bertujuan agar harga kendaraan dapat lebih terjangkau di tengah penurunan daya beli masyarakat.
Petugas UPPD menyambangi rumah sakit, instansi, dan tempat parkir untuk memeriksa langsung masa berlaku pajak kendaraan, baik pribadi, maupun dinas.
Kepri meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, ini rinciannya
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Beberapa kedutaan juga membuat aduan terkait pihak tak bertanggung jawab yang mencatut pelat diplomatik.
MKD minta Polri untuk tangkap dan pidanakan pemakai dan pengguna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR palsu
TNI meminta masyarakat tidak membeli pelat dinas palsu. Sebab, mekanisme penggunaannya ketat dan tidak bisa sembarangan.
Korlantas Polri memperketat proses registrasi dan daftar penerima penggunaan pelat nomor khusus ZZ.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus seperti RF dan QH menjadi ZZ. Kebijakan itu diklaim untuk menghindari pemalsuan nomor.
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka sindikat penjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pelat khusus dan pelat rahasia palsu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved