Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISI VIII DPR RI menyetujui penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288.312.382.288,42 yang diambilkan dari nilai manfaat untuk 7.360 calon haji reguler kuota tambahan.
"Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui penambahan kuota haji reguler sebanyak 7.360 jamaah dan penambahan kuota haji khusus 640 jamaah dan penggunaan nilai manfaatnya sebesar Rp288.312.382.288,42," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat rapat kerja bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, Selasa (23/5) sore.
Sebelumnya Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 8.000 orang dari Arab Saudi yang dibagi ke dalam 7.360 orang haji reguler dan 640 haji khusus. Anggaran untuk 7.360 kuota tambahan haji reguler diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca juga : Cadangan Nilai Manfaat Haji akan Habis Pada 2027. BPKH: Minus Rp535 Miliar
Komisi VIII DPR RI memberikan catatan agar Kemenag memberikan pelayanan dengan memprioritaskan pendamping lansia yang tidak mandiri (selalu membutuhkan pendampingan). "Memberikan prioritas keberangkatan kepada lansia disertai muhrimnya," kata Ace.
Di samping itu sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI juga mengusulkan jika kuota tambahan tidak dapat terserap oleh calon haji reguler, maka dapat dialihkan ke calon haji khusus.
Baca juga : Nenek Usia 103 Tahun Jual Sawah demi Naik Haji
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kemenag telah menetapkan kuota tambahan diisi oleh jamaah haji cadangan yang telah mendapat pelunasan, tetapi belum mendapat kuota.
"Jamaah haji cadangan atau jamaah dengan nomor urut berikutnya dan telah melakukan pelunasan, tetapi belum mendapat kuota sebanyak 5.765 orang. Sedangkan sisa kuota tambahan (1.595) yang belum termanfaatkan akan dibagi berdasar jumlah daftar tunggu masing-masing provinsi, sebagaimana PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 13 Tahun 2021 (tentang Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler)," ucapnya.
Sementara terkait usulan serapan untuk kuota haji khusus jika kuota reguler tak terpenuhi, Menag menyebut bahwa data tersebut sudah masuk dalam sistem e-Hajj Arab Saudi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, sehingga tidak bisa diubah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mendorong jajaran Kemenag proaktif mendatangi jemaah yang mendapatkan kesempatan menunaikan ibadah haji dengan adanya penambahan kuota ini. Sebab ada pula calon jemaah haji yang merasa terlalu berat melakukan pelunasan BPIH dalam waktu singkat.
Salah satunya seperti terjadi pada pasangan suami-istri (pasutri) asal Kabupaten Kuningan yang memilih menunda pergi ke Tanah Suci tahun ini. Pasutri yang masuk dalam daftar calon jemaah haji (calhaj) cadangan tersebut tak sanggup bila harus melunasi BPIH.
Sebenarnya pasutri itu dijadwalkan berangkat tahun 2021, namun karena terhalang pandemi Covid-19, jadwal keberangkatannya diundur. Lalu akibat kondisi finansial yang sedang turun, pasutri tersebut tidak sanggup melunasi biaya haji yang sudah naik apalagi rentang waktu yang diberikan untuk pelunasan hanya 15 hari.
“Permasalahan-permasalah seperti ini akan kita bahas bersama teman-teman Kemenag,” sebut Ace.
Kloter pertama haji 2023 akan berangkat pada 24 Mei 2023, namun masih ada jemaah yang belum menerima koper. Beberapa permasalahan lain yang perlu menjadi perhatian adalah terkait masalah visa, aturan vaksin meningitis, hingga cuaca ekstrem di Arab Saudi.
“Kemenag harus terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Kesehatan untuk mempersiapkan layanan bagi jemaah yang mengalami gangguan kesehatan, seperti jemaah yang harus cuci darah rutin. Dan cuaca ekstrem di Arab Saudi juga perlu diantisipasi,” papar Ace. (Ant/Z-4)
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menilai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menyimpang dari tujuan awal Joko Widodo selaku Presiden RI saat itu yang meminta kuota ekstra kepada Pemerintah Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok yang diduga menjadi otak di balik kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji di Kementerian Agama.
Fokus penyidikan KPK diarahkan pada siapa yang memberi perintah serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
ANGGOTA Komisi VIII DPR Sigit Purnomo Syamsuddin Said berharap pemerintah dapat menekan biaya ibadah haji agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anton Sukarna mengungkapkan masa tunggu haji yang panjang perlu diantisipasi dengan persiapan yang matang sejak dini.
AMPHURI menyampaikan keprihatinan kepada calon jemaah haji furoda yang tak kunjung mendapatkan visa. PIHK berpotensi menghadapi kerugian yang cukup besar akibat tidak keluarnya visa furoda.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta biaya haji Indonesia bisa lebih murah ketimbang jemaah asal Malaysia.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa persiapan pelaksanaan ibadah haji 2025 telah mencapai 90% dan kloter pertama dijadwalkan berangkat awal Mei 2025.
Kemenag mulai mempersiapkan dokumen-dokumen jemaah calon haji yang akan berangkat tahun ini, yang beriringan dengan masa pelunasan biaya haji 1446 H/2025M
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved