Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Revisi Definisi Kenakalan Remaja Harus Pertimbangkan Aspek Pemenuhan Hak Anak

Atalya Puspa
21/5/2023 17:41
Revisi Definisi Kenakalan Remaja Harus Pertimbangkan Aspek Pemenuhan Hak Anak
Revisi definisi kenakalan remaja(Ist)

KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) mengusulkan adanya revisi definisi kenakalan remaja dan kejahatan luar biasa. Hal itu disebabkan karena menurut Komnas PA banyak kejahatan anak yang dilakukan anak dalam kategori luar biasa dalam beberapa waktu terakhir.

Menanggapi itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar menilai, jika memang akan ada revisi definisi kenakalan remaja, maka perlu mempertimbangkan aspek pemenuhan hak anak pula.

"Jika kemudian dalam perkembangnya perlu dilakukan perubahan kriteria usia bagi anak yang dikaitkan dengan permasalahan kenakalan anak dan tindak pidana serius yang dilakukan oleh anak yang belum berusia 12 tahun dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun, tentu harus mempertimbangkan juga kepentingan terbaik bagi anak yang mencakup aspek pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak," kata Nahar saat dihubungi, Minggu (21/5).

Baca juga: Kenakalan Remaja Merajalela, Pengamat: Efek Masalah Ekonomi

Selain itu, ia menilai perlu memerhatikan berbagai regulasi, kebijakan dan komitmen negara baik di tingkat nasional maupun internasional dalam upaya perlindungan anak.

Nahar menjelaskan, istilah anak nakal pengertiannya pernah diatur dalam UU 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yaitu sebagai anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Sebagai subyek hukum UU ini memberi batas usia minimum mulai usia 8 tahun.

Baca juga: Lima Cara TikTok Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Bagi Remaja

Lalu, dalam perkembangannya, khususnya setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak dan memiliki UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UUD 1945 Pasal 28B menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi selanjutnya tanggal 30 Juli 2012 disahkan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang telah mencabut berlakunya UU No 3 Tahun 1997 dan menaikan usia pertanggungjawaban hukum bagi anak dari 8 tahun menjadi 12 Tahun.

"Perubahan regulasi ini juga telah meniadakan istilah anak nakal menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang didalamnya mencakup Anak yang berkonflik dengan hukum (AKH), dan bersama pengelompokkan Anak dengan perilaku sosial menyimpang masuk dalam katagori anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Ayat (2) UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 yang diatur lebih lanjut dalam PP No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak," beber Nahar. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya