Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) mengusulkan adanya revisi definisi kenakalan remaja dan kejahatan luar biasa. Hal itu disebabkan karena menurut Komnas PA banyak kejahatan anak yang dilakukan anak dalam kategori luar biasa dalam beberapa waktu terakhir.
Menanggapi itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar menilai, jika memang akan ada revisi definisi kenakalan remaja, maka perlu mempertimbangkan aspek pemenuhan hak anak pula.
"Jika kemudian dalam perkembangnya perlu dilakukan perubahan kriteria usia bagi anak yang dikaitkan dengan permasalahan kenakalan anak dan tindak pidana serius yang dilakukan oleh anak yang belum berusia 12 tahun dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun, tentu harus mempertimbangkan juga kepentingan terbaik bagi anak yang mencakup aspek pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak," kata Nahar saat dihubungi, Minggu (21/5).
Baca juga: Kenakalan Remaja Merajalela, Pengamat: Efek Masalah Ekonomi
Selain itu, ia menilai perlu memerhatikan berbagai regulasi, kebijakan dan komitmen negara baik di tingkat nasional maupun internasional dalam upaya perlindungan anak.
Nahar menjelaskan, istilah anak nakal pengertiannya pernah diatur dalam UU 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yaitu sebagai anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Sebagai subyek hukum UU ini memberi batas usia minimum mulai usia 8 tahun.
Baca juga: Lima Cara TikTok Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Bagi Remaja
Lalu, dalam perkembangannya, khususnya setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak dan memiliki UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UUD 1945 Pasal 28B menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi selanjutnya tanggal 30 Juli 2012 disahkan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang telah mencabut berlakunya UU No 3 Tahun 1997 dan menaikan usia pertanggungjawaban hukum bagi anak dari 8 tahun menjadi 12 Tahun.
"Perubahan regulasi ini juga telah meniadakan istilah anak nakal menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang didalamnya mencakup Anak yang berkonflik dengan hukum (AKH), dan bersama pengelompokkan Anak dengan perilaku sosial menyimpang masuk dalam katagori anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Ayat (2) UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 yang diatur lebih lanjut dalam PP No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak," beber Nahar. (Z-10)
Seorang mantan pekerja penitipan anak Australia melakukan pelecehan seksual terhadap 91 gadis muda dalam serangkaian kejahatan mengerikan selama 15 tahun.
Orang tua disarankan lebih cermat menyiasati pemenuhan gizi anak di rumah, terutama bagi anak yang lebih menyukai susu dibandingkan makanan utama.
PUTRI Sheila Marcia, Leticia Charlotte Agraciana Joseph, sukses menorehkan prestasi gemilang dengan meraih gelar Juara Gadis Sampul 2025.
Dikenal lewat bukunya yang populer Bicara Itu Ada Seninya, Oh Su Hyang ternyata punya masa kecil yang jauh dari kata mudah.
Kegiatan menulis sebagai cara mengenali diri merupakan gerakan sosial yang berfokus pada pendampingan dan pemberdayaan remaja melalui kegiatan edukatif dan reflektif.
Lebih dari seribu orang tua mengikuti kelas edukasi parenting bertajuk Smart Parents Class yang digelar PT Moell Indonesia Sukses di Inews Tower, Jakarta, Sabtu (12/10)
DATA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa peran orangtua dalam pendidikan dan pengasuhan anak masih sangat memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved