Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai sikap berani guru di Kabupaten Pangandaran bernama Husein Ali Rafsanjani (HAR) harus jadi karakteristik bagi seluruh ASN di Indonesia. Meskipun masih tergolong ASN baru, baginya, Husein telah berani bersikap jujur.
Sebagai informasi, kasus HAR viral usai melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) saat pelatihan dasar CPNS 2020.
Husein mengaku diintimidasi dan diancam karena melaporkan itu. Mengetahui peristiwa tersebut, Fikri menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut.
Baca juga: ASN Guru Pangandaran Pelapor Pungli Diminta Tetap Mengajar. Ini Jawabannya
"Bagi dunia pendidikan, contoh kasus ini bisa jadi bahan untuk penguatan pendidikan karakter kita," ungkapnya melalui rilisMinggu (14/5).
Politikus Fraksi PKS itu pun tidak mengerti alasan pelaku tega memberatkan CPNS yang notabene masih baru dengan menarik iuran-iuran seperti itu.
Harus Berani Laporkan Pungutan Liar
Menurut Fikri, keputusan HAR untuk melaporkan dugaan pungutan liar saat pelatihan dasar CPNS 2020 adalah sikap berani meskipun dihantui oleh resiko dipecat sebagai PNS.
Diketahui, dampak adanya laporan tersebut, HAR dipersekusi saat diminta menghadap BKPSDM Pangandaran, bahkan diteror oknum-oknum dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kepala BKPSDM Pangandaran akhirnya dinonaktifkan terkait kasus itu.
Baca juga: Viral Guru ASN Korban Pungli, Bupati Pangandaran Nonaktifkan Kepala BKPSDM
Usai peristiwa tersebut viral di dunia maya, Husein mendapat kesempatan untuk mengadukan kasus itu langsung kepada Gubernur Jawa Barat. Bahkan, setelah melakukan pertemuan dengan Bupati Pangandaran, Husein diputuskan tetap menjadi guru ASN.
Baca juga: KPK, BKN dan Gubernur Respons Laporan Pungli Guru Pangandaran
Sebagai mantan PNS, ia berpendapat, tindakan pungli merupakan contoh perilaku negatif. Akibat perilaku tersebut, terangnya, sejumlah orang harus berhutang untuk membayar pungli tersebut.
Mendukung keputusan HAR, legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu menekankan agar PNS tidak bermental 'asal bapak senang' atau 'yang penting jadi PNS'. (RO/S-4)
NILAI kekeluargaan merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan belajar yang hangat, suportif, dan saling menghormati.
Pelatihan ini dirancang dengan sistem berjenjang dan terstruktur, mengacu pada kurikulum nasional, dan berfokus pada pendekatan aplikatif serta teknik pengajaran inspiratif bagi guru PAUD.
Pernyataan Menteri Keuangan yang menganggap penghasilan guru dan dosen sebagai ‘tantangan’ bagi keuangan negara menunjukkan adanya misinterpretasi terhadap amanat konstitusi.
Pemerintah, kata dia, sudah mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi seluruh guru di Indonesia agar bisa mengikuti program PPG tersebut.
SEBANYAK 100 titik Sekolah Rakyat dipastikan akan beroperasional, setidaknya di awal Agustus 2025. Itu diperkirakan bakal menampung lebih dari 9.700 siswa.
Pendidikan pada usia dini merupakan fase yang sangat penting bagi tumbuh kembang anak di masa depan.
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved