Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
PRINSIP portabilitas yang diusung BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membuat penduduk Indonesia bisa mengakses pelayanan kesehatan secara borderless (tanpa batas).
Artinya, proses layanan peserta JKN bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini.
Sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018, pemerintah daerah (Pemda) dapat mendaftarkan penduduknya yang belum terdaftar Program JKN, menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III, atau lebih dikenal dengan istilah peserta JKN PBPU Pemda.
Baca juga: Direksi Pastikan Posko Arus Balik BPJS Kesehatan Berikan Manfaat Besar bagi Pemudik
“Dengan mengintegrasikan Jamkesda ke Program JKN, jika peserta JKN PBPU Pemda membutuhkan tindakan medis lebih lanjut bisa dirujuk ke luar daerah dan dijamin BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto pada Minggu (07/05).
Portabilitas Program JKN Dirasakan Banyak Peserta JKN
Kemudahan portabilitas Program JKN ini pun dirasakan banyak peserta JKN. Salah satunya ialah Bado Dg. Lewa, seorang peserta JKN PBPU Pemda yang didaftarkan Pemerintah Kota Makassar.
Beberapa waktu yang lalu, saat mengunjungi keluarganya di Kabupaten Merauke, mendadak ia jatuh sakit hingga dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke.
Baca juga: Kabar Gembira! Layanan Administrasi BPJS Kesehatan Bisa Diakses di Masa Libur Lebaran
Ia merasa sangat beruntung bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN, terlebih dengan kondisi pelayanan di luar wilayah domisili terdaftarnya.
“Memang saya ada riwayat diabetes melitus. Di UGD RSUD Merauke, saya langsung dilayani petugas medis. Dari hasil pemeriksaan, dokter menyarankan agar saya dirawat inap," jelas Bado Dg.Lewa
Baca juga: Pakar Undang-Undang Sebut RUU Kesehatan Jangan Keluar dari Pakemnya
"Proses pendaftarannya hanya memperlihatkan kartu JKN dan tidak ada syarat lain. Mudah sekali," katanya.
"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan yang telah menyelenggarakan Program JKN, seingga saya bisa tetap berobat meski di luar daerah,” ujar Bado Dg.Lewa. (RO/S-4)
Masyarakat Miskin Tercoret dari PBI JKN Bisa Ajukan Reaktivas
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
Jumlah peserta JKN di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) hampir mencapai 100 persen, tetapi hingga hingga Juni 2025, sekitar 20 persen warga yang saat ini tidak bisa berobat akibat nonaktif
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyebut banyak pasien diminta meninggalkan rumah sakit masih dengan selang di hidung untuk makan.
BPJS Kesehatan tegaskan tidak ada pembatasan pelayanan dalam penanganan Demam Berdarah Dengue dalam program JKN.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
Apakah Anda memiliki anggota keluarga yang mengidap demensia? Jika ya, Anda tidak sendirian. Saat ini, jutaan orang di seluruh dunia menghadapi tantangan merawat orang terkasih
Pengunjung juga dapat merasakan multi-sensory skin experience and personalize skin solution melalui ‘Skin Genome’, hingga perbaikan signifikan dengan perawatan dermatologis.
Celltech bertekad menjadikan Indonesia menjadi pusat Stem Cell dan anti aging Dunia.
Penerapan KRIS berpotensi akan terkendala dan menimbulkan akses layanan yang tidak berkeadilan.
Indonesia kehilangan devisa hingga Rp170 triliun per tahun karena banyaknya masyarakat yang berobat ke luar negeri. Industri kesehatan dalam negeri semakin dituntut untuk berinovasi.
Perawathomecare hadir di Indonesia dengan menyediakan berbagai layanan keperawatan dan siap melakukan kunjungan ke rumah para pasien yang membutuhkan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved