Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi langkah Mendikbud Ristek Nadiem Makarim merilis Merdeka Belajar Episode ke-24 Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan dengan melarang dilakukan tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) sebagai syarat masuk sekolah dasar (SD). Namun, P2G memberikan catatan kebijakan penghapusan tes calistung yang telah berlaku sejak 2010, masih menemukan kendala di lapangan.
"Bagi kami, upaya Mendikbud-Ristek untuk kembali menekankan pentingnya transisi PAUD ke SD yang menyenangkan harus diapresiasi. Tapi pertanyaannya mengapa praktik syarat calistung masuk SD masih terus terjadi belasan tahun meskipun sudah dilarang dalam peraturan?” ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan resmi, Kamis (30/3).
Satriawan menilai praktik tes calistung masih marak terjadi dan semakin meluas di berbagai daerah. Dia menilai pengawasan dari Kemendikbud-Ristek sangat minim.
Baca juga: Menciptakan Pendidikan Dasar yang Holistik dan Menyenangkan
“Mestinya dengan sudah adanya aturan larangan tes calistung sejak 2010, Kemdikbud Ristek dan dinas pendidikan memiliki kewenangan melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung yang merupakan bagian dari pelaksanaan PPDB di daerah,” kata dia.
“"Sayangnya, monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung di daerah tidak dilakukan pemerintah. Praktik yang berdampak buruk bagi perkembangan mental anak demikian tumbuh subur merata di banyak sekolah, lebih parah lagi dinas pendidikan membiarkannya," lanjut Satriwan.
Baca juga: Kemendikbud Hapus Syarat Calistung untuk Masuk SD
P2G meminta Kemdikbud Ristek rutin melakukan pengawasan dan monitoring. Satriawan juga berharap agar pemerintah mengumumkan SD mana saja dan di daerah mana yang masih melakukan syarat calistung bagi calon siswanya.
Selain itu, pengawasan dan monitoring saja, kata Satriawan tidaklah cukup. Mestinya setelah dilakukan monitoring dan pengawasan, harus ada data di SD mana saja yang masih melakukan syarat calistung untuk dijadikan landasan pemberian sanksi tegas.
"Jadi maraknya tes calistung sebagai syarat masuk SD, juga disebabkan tidak adanya sanksi dari kementerian dan dinas pendidikan terhadap sekolah yang masih mempraktikkannya," kata Satriwan.
Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menyampaikan upaya Kemdikbud Ristek ini patut didukung optimal oleh semua stakeholders pendidikan.
Para guru PAUD dan SD harus memikirkan dampak negatif bagi perkembangan psikologis anak dan sosial emosional karena sekolah mensyaratkan anak bisa berhitung dan menulis. Dampak buruk tersebut bisa berlanjut sampai usia remaja bahkan dewasa.
“Bersekolah akan menjadi beban berat, anak jadi tak percaya diri, inferior, menilai dirinya bodoh karena masuk SD tapi tak bisa baca tulis hitung,” tutur Iman.
Baca juga: Ubah Paradigma Calistung sebagai Kriteria Masuk SD
Menurut Iman peran guru sangat penting. Karena masih banyak persepsi guru yang menganggap anak kelas 1 SD sudah seharusnya mampu calistung. Padahal pemahaman ini bertentangan dengan prinsip dasar pedagogis dan psikologi perkembangan anak. Apalagi dengan kebijakan Kurikulum Merdeka yang menekankan fleksibilitas dan penyederhanaan konten dalam pembelajaran.
"Desain pembelajaran SD hendaknya berorientasi pada pembangunan karakter anak, penanaman dan pembentukan nilai. Sekolah adalah arena bermain dan kegiatan pembelajaran berdampak positif terhadap tumbuh kembang anak," ujar Iman.
“Guru juga harus sabar menghadapi anak-anak dalam belajar. Guru mendesain pembelajaran agar anak-anak berkembang secara baik, membangun rasa percaya diri, mengenali lingkungan, mengelola emosi, dan secara bertahap memahami dasar literasi dan angka,” tandasnya. (Dis/Z-7)
Gerakan bersama yang mendasari transisi peserta didik PAUD ke SD/MI/ sederajat dengan cara yang menyenangkan dan dimulai sejak tahun ajaran baru 2023.
Johnny menyatakan penanganan stunting perlu dimulai dengan melakukan sosialisasi dengan skala nasional.
Nadiem mengaku kesal saat tes calistung malah dijadikan kriteria untuk anak masuk SD. Hal tersebut menurutnya sudah tidak bisa lagi ditolerir.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapus syarat baca, tulis, dan hitung (calistung) bagi anak PAUD untuk lanjut ke jenjang SD.
Seluruh satuan pendidikan diminta menghilangkan semua jenis tes calistung dari proses penerimaan murid-murid SD.
Peran anak di PAUD tidak lain hanya bermain sambil belajar yang menyenangkan tidak ada tekanan harus menguasai calistung.
Adapun pendidikan kepada guru-guru PAUD se-Indonesia tersebut nantinya akan dilaksanakan di Jakarta.
Pasalnya, serapannya hanya 62,15% dari total anggaran sebesar Rp65,1 miliar. Padahal, DKI sudah menganggarkan biaya pelatihan untuk tenaga pendidikan yang tidak sedikit
Anies mengingatkan kembali komitmen Indonesia untuk melakukan perluasan akses pendidikan, salah satunya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dinilai bisa mengembangkan karakter anak
Layanan ini akan mulai berlaku pada Tahun Ajaran Baru 2021/2022 mendatang bagi anak usia 5 sampai dengan 6 tahun.
Kepala Bagian Humas Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) dan TK belum menggelar PTM terbatas lantaran adanya kendala.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved