KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapus syarat baca, tulis, dan hitung (calistung) bagi anak PAUD untuk lanjut ke jenjang SD. Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menilai syarat calistung untuk masuk SD tidak tepat.
"Kebijakan kita pada saat ini melalui Merdeka Belajar Episode ke-24 akan memanfaatkan satuan pendidikan untuk pertama, menghilangkan semua jenis tes calistung dari proses penerimaan murid kita di SD. Ini yang pertama, ini yang harus kita hilangkan tidak ada abu-abu di sini. Ini adalah hak anak untuk masuk SD," kata Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24 melalui siaran YouTube Kemendikbud RI, Selasa, 28 Maret 2023.
Nadiem memaparkan tes calistung juga telah dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Baca juga : Kapan Waktu yang Tepat Mengenalkan Numerasi Kepada Anak?
Aturan serupa juga ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. "Saya kesal kriteria calistung itu dijadikan syarat anak masuk SD. Ini tidak bisa ditolerir," ujar Nadiem.
Dia meminta bantuan seluruh pihak menghilangkan standar tersebut. Menurutnya syarat calistung untuk masuk SD kesalahan besar.
"Kita harus menghilangkan error besar ini, seolah SD di seluruh Indonesia tidak punya tanggung jawab calistung, dan itu menjadi tanggung jawabnya PAUD. Saya mau hilangkan miskonsepsi ini," tegas dia. (Medcom.id/Z-4)